HUKUM SHALAT BERJAMAAH

 

HUKUM SHALAT BERJAMAAH

Para imam madhzhab berbeda pendapat tentang shalat berjamaah :

1.      Menurut Imam Hanafi

وَقَالَ أَبُوحَنِيْفَة: هِيَ فَرْضُ كِفَايَة

 (رحمة الأمة: ص ٤٠)

“ Menurut Imam Abu Hanifah, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah”

Menurut Imam Hanafi, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah yaitu, jika di suatu desa sudah ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, jika tidak ada satupun yang menjalankan shalat berjamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu.

وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ: هِيَ سُنَّة

(رحمة الأمة: ص ٤٠)

“Sebagian pengikut Imam Hanafi berpendapat, bahwa shalat berjamaah adalah sunnah”

Adapun hadis yang menyatakan shalat berjamaah adalah sunnah:

عَن اُبَي بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَجَلَيْنِ أَزْكَى صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا اَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ اِلِى اللهِ تَعَالَى

(رواه أبو داود)

“Dari Ubay bin Ka’ab Ra, dia berkata : RasulAllah saw bersabda: dan sesungguhnya shalat seseorang bersama seseorang, lebih baik daripada shalatnya sendirian, dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seseorang, dan apa saja yang lebih banyak (jumlah jamaahnya) maka itu lebih disukai oleh Allah SWT,”

Hadis diatas menjelaskan tidak wajibnya shalat berjamaah, jika diwajibkan, pasti Rasulullah akan memerintahkan kepada kedua orang laki-laki yang telah shalat dirumahnya tersebut untuk mengulangi kembali shalatnya. Jadi, hukum shalat berjamaah menurut Imam Hanafi adalah sunnah yaitu apabila tidak melaksanakan shalat secara berjamaah maka tidak apa-apa, hanya saja dia kehilangan fadhilah shalat berjamaah.

2.      Menurut Imam Malik

ومذهب مالك: أنها سنة

(رحمة الأمة: ص ٤٠)

“Imam Malik berpendapat tentang hukum sholat berjamaah adalah sunnah”

 

3.      Menurut Imam Syafi’i

فَنَصَّ الشَّافِعِي عَلَى اَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى كِفَايَةٍ عَلَى الْاَصَحِّ عِنْدَ الْمُحَقِّقِيْنَ مِنْ اَصْحَابِهِ

(رحمة الأمة، ص ٤٠)

“Menurut Imam Syafi’i, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Pendapat ini adalah pendapat paling shahih menurut para ulama muhaqiq pengikut Imam Syafi’i.”

 

Dalil yang menyatakan hukum shalat berjamaah fardhu kifayah adalah sebagai berikut :

عَنْ اَبِي دَرْدَاءَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ أَوْ بُدُوٍّ، لَا تُقَامُ فِيْهِمْ الصَّلَاةُ، إلَّا قَدْ اِسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، عَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّمَا يَأْخُذُ الدَّئْبُ الْقَاصِيَةُ مِنَ الْغَنَمِ

(رواه أبو داود)

“Dari Abu Darda’ Ra dia berkata: aku mendengar RasulAllah saw bersabda: tidaklah terdapat tiga orang di suatu desa atau kampung yang tidak didirikan shalat disana kecualai mereka telah ditaklukkan oleh setan. Maka hendaklah kamu shalat berjamaah, sebab serigala hanya akan memangsa domba yang terpisah dari kawannya.”

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan, bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah, karena jika shalat berjamaah sudah dilakukan sebagian orang, baik itu dua atau tiga orang, maka gugurlah kewajiban shalat berjamaah untuk sebagian lainnya.

4.      Menurut Imam Hambali

وَقَالَ اَحْمَدُ: هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى الْاَعْيَانِ وَلَيْسَتْ شَرْطًا فِي صِّحَةِ الصَّلَاةُ

(رحمة الأمة، ص ٤٠)

“Menurut Imam Hambali, sholat berjamaah adalah wajib’ain, tetapi bukan syarat sahnya shalat.”

Posting Komentar untuk "HUKUM SHALAT BERJAMAAH"