HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI JALAN RAYA

 

HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI JALAN RAYA

Bagi sebagian orang Idul Fitri tidak hanya sekedar hari raya, tapi juga sebagai momentum berkumpul kembali dengan keluarga dikampung kelahiran, umumnya masjid yang setiap harinya sepi jamaah ketika idul fitri tiba mulai tak mampu menampung jamaah shalat ‘ied, sehingga panitia berinisiatif menutup jalan raya agar semua orang dapat mengikuti shalat ‘ied

Bagaimanakah hukum sholat tersebut?

        A.     Haram,

Haram apabila pemotongan jalan tersebut dengan tanpa izin, tapi shalatnya tetap dihukumi sah.

وَلَا يُصَلِّي فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ لِحَدِيثِ عُمَرَ رضى الله عنه " ‌سبع ‌مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ وَذَكَرَ قَارِعَةَ الطَّرِيقِ " وَلِأَنَّهُ يَمْنَعُ النَّاسَ مِنْ الْمَمَرِّ وَيَنْقَطِعُ خُشُوعُهُ بِمَمَرِّ النَّاسِ فَإِنْ صَلَّى فِيهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ لِاَنَّ الْمَنْعَ لِتَرْكِ الْخُشُوْعِ أَوْ لِمَنْعِ النَّاسِ مِنْ الطَّرِيقِ وَذَلِكَ لَا يُوجِبُ بُطْلَانَ الصَّلَاةِ. (المجموع شرح المهذب، 3: 162)

Dan tidak diperbolehkan shalat di tengah jalan berdasarkan haditsnya Umar: “ada tujuh tempat yang tidak diperbolehkan ditempati shalat yaitu di tengah jalan karena akan menghalangi manusia lewat dan kekhusyukan akan hilang disebabkan orang yang lewat dan shalatnya sah karena hal tersebut tidak mengharuskan batalnya shalat.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal 163).

        B.     Makruh

Makruh Menurut Imam Maliki, karena dikhawatirkan terkena najis yang ada di jalan.

وَالصَّلَاةُ فِيْهَا مَكْرُوْهَةٌ لِمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْعِلَّتَيْنِ وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ وَذَكَرَ الْأَصْحَابُ عِلَّةً ثَالِثَةً وَهِيَ غَلَبَةُ النَّجَاسَةِ فِيْهَا قَالُوا وَعَلَى هَذِهِ الْعِلَّةِ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ فِي الْبَرَارِيِّ وَإِنْ قُلْنَا الْعِلَّةُ فَوَاتُ الْخُشُوعِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي الْبَرَارِي إذْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ طَارِقُونِ. (المجموع شرح المهذب، 3: 162)

Shalat di tengah jalan hukumnya makruh tanzih karena akan menghilangkan kekhusyukan dan mengganggu orang lewat. Al-Ashab madzhab Syafi’i menambahkan alasan yang ketiga yaitu pada umumnya jalan tersebut terdapat najis. Apabila alasannya adalah hilangnya kekhusyukan maka tidak ada hukum makruh.

قَالَ : وَكَانَ مالِكٌ يُكْرَهُ أَنْ يُصَلّيَ أَحَدٌ عَلَى قَارِعَةِ الطَّرِيْقِ لِمَا يَمُرُّ فِيْهَا مِنَ الدَّوَابِ فَيَقَعُ فِي ذَلِكَ أَبْوالِهَا  وَأَرْوَاثِهَا .(المدونة الكبرى : ج 1 ص 91)

Imam Malik memakruhkan seseorang yang sholat di tengah jalan karena menjadi tempat lewatnya hewan dan dikhawatirkan terkena air seni dan kotorannya (al-Mudawwanah al-Kubra, juz 1, hal 91).

Posting Komentar untuk "HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI JALAN RAYA"