HUKUM TRANSAKSI METODE PAYLATER PADA MARKETPLACE
Dunia marketplace semakin diminati oleh
seluruh kalangan masyarakat. Marketplace memudahkan transaksi jual beli dengan
fitur atau layanan yang mereka tawarkan. Yang terbaru terdapat sebuah layanan
yaitu Paylater. Paylater ini menawarkan sebuah pembayaran tunda
(bayar nanti) dari suatu proses transaksi yang dilakukan. Salah satu contoh
paylater di antaranya shopeepay later, OVO paylater,
dll.
Paylater sejatinya
adalah transaksi dengan pembayaran secara hutang, dan harus dibayarkan pada
waktu tertentu dengan tambahan biaya (biaya penanganan) sesuai ketentuan dari marketplace.
Bagaimana hukum Transaksi Metode Paylater
Pada Marketplace dan biaya
tambahan (penanganan) pada paylater?
Hukumnya Sah Transaksi menggunakan metode paylater
pada marketplace dengan memposisikannya sebagai maj’ul lah (pihak yang
melakukan pekerjaan) dan peminjam sebagai Ja’il (orang yang memberikan
kompensasi) dan akad tersebut digolongkan ke dalam akad Ju’alah.
Adapun hukum biaya penanganan juga diperbolehkan karena termasuk ju’lu
(komisi) dengan syarat sebagai berikut:
1.
Besarannya ma’lum dan menyatakan kisaran komisi
atau kisaran upah yang dikehendaki Penerbit. Misalnya, kisaran komisi yang
diinginkan oleh Penerbit adalah 5% dari setiap peminjaman.
2.
Uang yang
disalurkan oleh penerbit adalah uang yang diperoleh dari investor. Jika uang yang dipinjamkan adalah milik Penerbit Paylater itu sendiri maka penerbit tidak
berhak memperoleh komisi.
3.
Komisi tersebut
bisa dipecah sesuai dengan skema cicilan.
4.
Apabila ada
keterlambatan, maka tidak ada syarat kenaikan. Misalnya: dari 5% berubah
menjadi 10% atau dari 2% berubah menjadi 4%. Karena termasuk riba fadl.
فَإِنْ قَالَ رَجُلٌ لِرَجُلٍ: اِقْتَرِضْ
لِي مِائَةَ دِرْهَمٍ، وَلَكَ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ فَقَدْ كَرَّهَ ذَلِكَ إِسْحَاقٌ،
(وَأَجَازَهُ) أَحْمَدُ. وَعِنْدَنَا: يَجْرِى مُجْرَى الْجُعَالَةِ (حلية العلماء
في معرفة مذاهب الفقهاء - ط الرسالة الحديثة: ج 4، ص 398)
"Jika
ada seseorang mengatakan kepada orang lain, carikanlah aku hutangan sebesar 100
dirham, maka bagimu upah (fee) sebesar 10 dirham. Imam Ishaq menyatakan hukum
kemakruhan terhadap akad ini. Imam Ahmad menyatakan hukum kebolehan. Sementara
menurut kami, hukumnya boleh dan bisa menempati derajatnya akad ju’alah” (Hilyat
al-Ulama’, 4:398).
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ، وَلَوْ قَالَ لِغَيْرِهِ
اقْتَرِضْ لِي مِائَةً، وَلَك عَلَيَّ عَشَرَةٌ فَهُوَ جُعَالَةٌ فَلَوْ أَنَّ الْمَأْمُورَ
أَقْرَضَهُ مِائَةً مِنْ مَالِهِ لَمْ يَسْتَحِقَّ الْعَشَرَةَ (أسنى المطالب في شرح
روض الطالب: ج 2، ص 144)
“Jika
seseorang mengatakan kepada orang lain: carikan aku utangan 100, maka kamu akan
mendapat komisi 10, maka ini adalah ju’alah. Namun, bila yang diperintah
(ma’mur) meminjami dengan menggunakan uang milik sendiri maka pihak ma’mur
tidak berhak atas 10%.” (Asna al-Mathalib, 2:144)
وَيُشْتَرَطُ كَوْنُ الْجُعْلِ، مَعْلُومًا
فَلَوْ قَالَ: مَنْ رَدَّهُ فَلَهُ ثَوْبٌ أَوْ أُرْضِيهِ فَسَدَ الْعَقْدُ وَلِلرَّادِّ
أُجْرَةُ مِثْلِهِ وَلَوْ قَالَ مِنْ بَلَدِ كَذَا فَرَدَّهُ مِنْ أَقْرَبَ مِنْهُ
فَلَهُ قِسْطُهُ مِنْ الْجُعْلِ (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج: ج 3،
ص 62)
"Disyaratkan
kondisi ju’lu (komisi) bersifat ma’lum. Jika seseorang mengatakan kepada pihak
lain: barang siapa bisa mengembalikan barang saya, maka baginya 1 stel pakaian
atau tanah, maka akad tersebut adalah fasad (rusak). Bagi pihak yang bisa
mengembalikan berhak atas ujrah mitsil. Apabila ada seseorang yang mengatakan
(barang siapa bisa membawakan barangku) dari negeri ini, kemudian ada pihak
yang disekitar itu sanggup mengembalikan barang tersebut, maka baginya berhak
atas cicilan dari ju’lu.” (Mughniy al-Muhtaj, 3:62)
Posting Komentar untuk "HUKUM TRANSAKSI METODE PAYLATER PADA MARKETPLACE"