MACAM-MACAM KRITERIA HEWAN QURBAN DAN HEWAN AQIQAH
Hewan hewan yang boleh
untuk qurban:
A.
Unta
B.
Sapi
C.
Kerbau
D.
Kambing
E.
Domba
Syarat:
A.
Selamat dari
cacat yang bisa menyebabkan dagingnya berkurang
B.
Usia minimal hewan qurban
No |
Hewan |
Usia Minimal |
1 |
Unta
|
5
tahun |
2 |
Sapi
dan kerbau |
2
tahun |
3 |
Kambing |
2
tahun |
4 |
Domba
|
1
tahun / sudah poel (lepas gigi) |
Sumber: Kifayah al-Akhyar
fi ghoyah al-ikhtishor juz 2 hal. 236 cet. Hidayah Surabaya
(وَيُجْزِئُ فِيهَا الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ وَالشَّاةِ عَنْ وَاحِدٍ) (كفاية الأخيار في
حل غاية الاختصار: ج 2 ص 236)
“Poel menjadi ketentuan binatang qurban dari jenis domba, sedangkan umur
menjadi ketentuan binatang qurban bagi kambing, unta, dan sapi. Unta badanah
(usia 5 tahun) dan sapi untuk tujuh orang sedangkan kambing untuk satu orang” (Kifayah
al-Akhyar fi ghoyah al-ikhtishor, 2:236).
وَالَّذِي قَالَهُ الْجَوْهَرِيُّ أَنَّ
الْجَذَعَ اِسْمٌ لِزَمَنِهِ وَلَيْسَ هُوَ سِنًّا يَسْقُطُ وَيُنْبِتُ وَقَالَ
اِبْنُ الرِّفْعَةِ نَقَلَ بَعْضُهُمْ عَنْ أهْلِ الْبَادِيَةِ أَنَّ الصُّوفَةَ
تَكُوْنُ عَلَى ظَهْرِهِ قَائِمَةً فَإِذَا نَامَتْ عُلِمَ أَنَّهُ جَذَعٌ وَقِيلَ
مَا لَهُ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَقِيْلَ ثَمَانٍ وَأَمَّا الثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ
فَمَا لَهُ سَنَتَانِ عَلَى الْأَصَحِّ وَخَالَفَتْ الضَّأْنُ لِأَنَّ لَحْمَهَا
دُونَ لَحْمِ الضَّأْنِ فَجُبِرَ بِزِيَادَةِ السِّنِّ وَرَسْمِيِّ ثِنْيًا
لِطُلُوعِ ثَنِيَّتِهِ وَقِيلَ يُجْزِئُ مَا لَهُ سَنَةٌ وَدَخَلَ فِي الثَّانِيَةِ
وَأَمَّا الثِّنِّي مِنَ الْإِبِلِ فَمَا لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ وَدَخَلَ فِي
السَّادِسَةِ عَلَى الْأَصَحِّ وَقِيْلَ مَا دَخَلَ فِي السَّابِعَةِ وَأَمَّا
مِنَ الْبَقَرِ فَمَا لَهُ سَنَتَانِ وَدَخَلَ فِي الثَّالِثَةِ عَلَى الْأَصَحِّ
وَقِيْلَ مَا دَخَلَ فِي الرَّابِعَة. (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ج 2 ص
236)
“Dan menurut pendapatnya imam al-Jauhari, poel itu sebuah nama untuk
usia tertentu bukan sebutan untuk tanggal dan tumbuhnya gigi. Menurut ibnu
Rif’ah, apabila hewan tersebut berdiri maka bulu akan memenuhi punggungnya,
apabila tidur maka hewan tersebut tampak poel. Ada yang berpendapat poel itu
enam bulan. Ada yang berpendapat poel itu delapan bulan. Menurut pendapat ashoh
ketentuan umur kambing itu dua tahun, dikarenakan daging kambing berbeda dengan
daging domba maka ditambah dengan menggunakan usia. penggunaan istilah ثِنْيًا karena telah mencapai usia dua tahun. Ada
yang berpendapat usia satu tahun menuju ke dua tahun. Adapun usia bagi unta
menurut qoul ashoh yakni lima tahun masuk ke enam tahun. Ada yang berpendapat
enam tahun ke tujuh tahun. Adapun usia bagi sapi menurut qoul ashoh usia dua
tahun masuk ke tiga tahun, ada yang berpendapat usia tiga tahun masuk ke empat
tahun” (Kifayah al-Akhyar fi ghoyah al-ikhtishor, 2:236).
Posting Komentar untuk "MACAM-MACAM KRITERIA HEWAN QURBAN DAN HEWAN AQIQAH"