Media Tayammum


 Media Tayammum

Dalam literatur fiqih dapat difahami bahwa tayamum adalah bersuci dengan menggunakan selain air. Hal ini diperbolehkan sebagai alternatif bersuci karena beberapa faktor, misalnya kesulitan menemu-kan air, madlarat yang ditimbulkan oleh air terhadap bagian tubuh misalnya:ketika sakit, dan lain-lain.

Adapun media tayammum menurut para ulama’ adalah:

a.       Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali, menggunakan debu.

b.       Menurut Madzhab Maliki dan madzhab Hanafi adalah segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi, misalnya debu, tanah, salju, batu kapur. (al-Mizan al-Kubra, juz 1, hal. 132)

وَأَمَّا ماَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُهُ اْلاِمَامُ الشَّافِعِىُّ وَأَحْمَدُ إِنَّ الصَّعِيْدَ فِى اْلأَيَةِ هُوَ التُّرَابُ فَلاَ يَجُوْزُ التَّيَمُّمُ إِلاَّ بِتُرَابٍ طَاهِرٍ أَوْ بِرَمْلٍ , فِيْهِ غُباَرٌ مَعَ قَوْلِهِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَ مَالِكٍ الصَّعِيْدُ هُوَ نَفْسُ اْلأَرْضِ فَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ بِجَمِيْعِ أَجْزَاءِ اْلأَرْضِ وَلَوْ بِحَجَرٍ لاَتُرَابَ عَلَيْهِ وَرَمْلٍ لاَ غُباَرَ فِيْهِ (الميزان الكبرى، ج 1، ص132)

Namun demikian madzhab empat (Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi), sepakat bahwa tayammum tidak sah bila menggunakan benda yang telah dimasak atau diproses, seperti arang kayu dan plastik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Media Tayammum"

Posting Komentar