Media Tayammum
Dalam literatur fiqih dapat difahami bahwa
tayamum adalah bersuci dengan menggunakan selain air. Hal ini diperbolehkan
sebagai alternatif bersuci karena beberapa faktor, misalnya kesulitan
menemu-kan air, madlarat yang ditimbulkan oleh air terhadap bagian tubuh
misalnya:ketika sakit, dan lain-lain.
Adapun media tayammum menurut para ulama’
adalah:
a. Menurut Imam Syafi’i
dan Imam Hambali, menggunakan debu.
b. Menurut Madzhab
Maliki dan madzhab Hanafi adalah segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi,
misalnya debu, tanah, salju, batu kapur. (al-Mizan al-Kubra, juz 1, hal. 132)
وَأَمَّا ماَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ فَمِنْ
ذَلِكَ قَوْلُهُ اْلاِمَامُ الشَّافِعِىُّ وَأَحْمَدُ إِنَّ الصَّعِيْدَ فِى
اْلأَيَةِ هُوَ التُّرَابُ فَلاَ يَجُوْزُ التَّيَمُّمُ إِلاَّ بِتُرَابٍ طَاهِرٍ
أَوْ بِرَمْلٍ , فِيْهِ غُباَرٌ مَعَ قَوْلِهِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَ مَالِكٍ
الصَّعِيْدُ هُوَ نَفْسُ اْلأَرْضِ فَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ بِجَمِيْعِ أَجْزَاءِ
اْلأَرْضِ وَلَوْ بِحَجَرٍ لاَتُرَابَ عَلَيْهِ وَرَمْلٍ لاَ غُباَرَ فِيْهِ
(الميزان الكبرى، ج 1، ص132)
Namun demikian madzhab empat (Syafi’i,
Hambali, Maliki dan Hanafi), sepakat bahwa tayammum tidak sah bila menggunakan
benda yang telah dimasak atau diproses, seperti arang kayu dan plastik.
0 Response to " Media Tayammum"
Posting Komentar