Media Tayammum


 Media Tayammum

Dalam literatur fiqih dapat difahami bahwa tayamum adalah bersuci dengan menggunakan selain air. Hal ini diperbolehkan sebagai alternatif bersuci karena beberapa faktor, misalnya kesulitan menemu-kan air, madlarat yang ditimbulkan oleh air terhadap bagian tubuh misalnya:ketika sakit, dan lain-lain.

Adapun media tayammum menurut para ulama’ adalah:

a.       Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali, menggunakan debu.

b.       Menurut Madzhab Maliki dan madzhab Hanafi adalah segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi, misalnya debu, tanah, salju, batu kapur. (al-Mizan al-Kubra, juz 1, hal. 132)

وَأَمَّا ماَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُهُ اْلاِمَامُ الشَّافِعِىُّ وَأَحْمَدُ إِنَّ الصَّعِيْدَ فِى اْلأَيَةِ هُوَ التُّرَابُ فَلاَ يَجُوْزُ التَّيَمُّمُ إِلاَّ بِتُرَابٍ طَاهِرٍ أَوْ بِرَمْلٍ , فِيْهِ غُباَرٌ مَعَ قَوْلِهِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَ مَالِكٍ الصَّعِيْدُ هُوَ نَفْسُ اْلأَرْضِ فَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ بِجَمِيْعِ أَجْزَاءِ اْلأَرْضِ وَلَوْ بِحَجَرٍ لاَتُرَابَ عَلَيْهِ وَرَمْلٍ لاَ غُباَرَ فِيْهِ (الميزان الكبرى، ج 1، ص132)

Namun demikian madzhab empat (Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi), sepakat bahwa tayammum tidak sah bila menggunakan benda yang telah dimasak atau diproses, seperti arang kayu dan plastik.

Posting Komentar untuk " Media Tayammum"