MENGAMINI DOA NON MUSLIM

 

MENGAMINI DOA NON MUSLIM

Pada suatu hari pak Bakri yang notabene seorang muslim pergi ke pasar untuk membeli bahan makanan. Sesampainya disana ternyata penjualnya adalah koh Atong yang semua orang tahu bahwasanya dia adalah non muslim. Ketika pak Bakri setelah selesai transaksi lalu dia hendak pulang, Koh Atong mendoakan pak Bakri semoga selamat sampai tujuan.

Bagaimana hukum seorang muslim mengamini doa orang non muslim?

A.     Tidak boleh

Tidak boleh mengamini doa non muslim karena doa orang non muslim tidak terkabul.

قَالَ الشَّيْخُ عَمِيرَةُ قَالَ الرُّويَانِيُّ لَا يَجُوزُ التَّأْمِينُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُولٍ أَيْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلا فِي ضَلالٍ} [غافر: 50] اهـ (حاشية الجمل على شرح المنهج: ج 2، ص 119)

“Syaikh ‘Amirah berkata Al-Ruyyaniy berkata tidak boleh mengamini doa non muslim karena doa tersebut tidak terkabul, berdasarkan firman Allah “dan doanya orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia”(Ghafir:50)” (Hasyiyah Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, 2:119).

B.     Boleh

Boleh mengamini doa non muslim bahkan disunnahkan ketika non muslim berdoa untuk mendapat hidayah dan mendoakan kita agar mendapat pertolongan.

ثُمَّ رَأَيْتُ الأَذْرَعِيَّ قَالَ: إِطْلَاقُهُ بَعِيْدٌ، وَالوَجْهُ جَوَازُ التَّأْمِيْنِ بَلْ نَدْبُهُ إِذَا دَعَا نَفْسَهُ بِالهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلًا، وَمَنْعُهُ إِذَا جُهِلَ مَا يَدْعُوْ بِهِ، لِأَنَّهُ قَدْ يَدْعُوْ بِإِثْمٍ أَيْ بَلْ هُوَ الظَّاهِرُ مِنْ حَالِهِ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، 1: 387)

“Kemudian aku melihat Imam al-Adzra’i mengatakan: Memutlakkan kebolehan mengaminkan doa non-Muslim merupakan pendapat yang jauh dari benar. Pendapatku adalah boleh mengucapkan amin bahkan sunnah bila non-Muslim tersebut mendoakan hidayah bagi dirinya, atau pertolongan bagi kita. Hukumnya bisa jadi haram bila tidak diketahui apa yang ia doakan. Sebab bisa jadi ia mendoakan untuk suatu hal yang berdosa, sebagaimana yang tampak pada dirinya” (Tuhfa tal-Muhtaj bi Syar hal-Minhaj, 1:387).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGAMINI DOA NON MUSLIM"

Posting Komentar