MENYEMBELIH
HEWAN TERNAK UNTUK JIN
Sering dengan bertambahnya jumlah penduduk semakin
bertambah pula lahan yang dibutuhkan untuk pemukiman baru, sehingga dibukalah
sebagian hutan setempat untuk dijadikan tempat pemukiman tersebut. Saat
pembukaan hutan tersebut diadakan upacara penyembelihan hewan agar selamat dari
bala’ dan marabahaya.
Bagaimana hukum penyembelihan hewan dengan deskripsi diatas?
A. Boleh
Boleh menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar dijauhkan dari segala macam marabahaya dan dagingnya halal dimakan.
B. Haram
Haram menyembelih hewan jika bertujuan (berniat)
untuk jin dan dagingnya menjadi bangkai (haram dimakan).
قَالَ ابْنُ كَجٍّ: مَنْ ذَبَحَ شَاةً،
وَقَالَ: أَذْبَحُ لِرِضَى فُلَانٍ، حَلَّتِ الذَّبِيحَةُ؛ لِأَنَّهُ لَا
يَتَقَرَّبُ إِلَيْهِ، بِخِلَافِ مَنْ تَقَرَّبَ بِالذَّبْحِ إِلَى الصَّنَمِ.
وَذَكَرَ الرُّويَانِيُّ: أَنَّ مَنْ ذَبَحَ لِلْجِنِّ وَقَصَدَ بِهِ التَّقَرُّبَ
إِلَى اللَّهِ تَعَالَى لِيَصْرِفَ شَرَّهُمْ عَنْهُ، فَهُوَ حَلَالٌ، وَإِنْ
قَصَدَ الذَّبْحَ لَهُمْ فَحَرَامٌ . (رَوْضَةُ الطَّالِبِيْنَ وَعُمْدَةُ
الْمُفْتِيْنَ: ج 3،
ص 227(
“Ibnu Kajin berkata “barang siapa yang menyembelih
kambing dan dia berkata "saya menyembelih kambing ini untuk dihadiahkan
kepada fulan" maka sembelihannya halal. Karena ia tidak berniat untuk
mendekatkan diri kepadanya. Berbeda jika menyembelih atas nama berhala”
“ar-Ruyani berkata: orang yang menyembelih untuk
Jin, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar dijauhkan dari marabahaya
Jin, maka hal tersebut diperbolehkan, dan jika menyembelihnya dengan tujuan
demi Jin, maka Haram” (Roudloh al-Thalibin Juz 3:227).
(قَوْلُهُ: أَوْ
بِقَصْدِهِمْ: حَرُمَ) أَيْ أَوْ ذَبَحَ بِقَصْدِ الجِنِّ لَا تَقَرُّبًا إِلَى
اللّهِ، حَرُمَ ذَبْحُهُ، وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ
التَّقَرُّبَ وَاْلعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ . (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح
المعين: ج 2، ص 397(
“Jika seseorang menyembelih dengan tujuan jin
bukan karena Allah maka sembelihannya haram dan menjadi bangkai bahkan jika
menyembelih dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka dihukumi
kafir sebagaimana yang terjadi penyembelihan ketika bertemu dengan raja” (Ianat
al-Thalibin, juz. 2:397).
Posting Komentar untuk "MENYEMBELIH HEWAN TERNAK UNTUK JIN"