MENYEMBELIH HEWAN TERNAK UNTUK JIN

 

MENYEMBELIH HEWAN TERNAK UNTUK JIN

Sering dengan bertambahnya jumlah penduduk semakin bertambah pula lahan yang dibutuhkan untuk pemukiman baru, sehingga dibukalah sebagian hutan setempat untuk dijadikan tempat pemukiman tersebut. Saat pembukaan hutan tersebut diadakan upacara penyembelihan hewan agar selamat dari bala’ dan marabahaya.

Bagaimana hukum penyembelihan hewan dengan deskripsi diatas?

A.     Boleh

Boleh menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar dijauhkan dari segala macam marabahaya dan dagingnya halal dimakan.

B.     Haram

Haram menyembelih hewan jika bertujuan (berniat) untuk jin dan dagingnya menjadi bangkai (haram dimakan).

قَالَ ابْنُ كَجٍّ: مَنْ ذَبَحَ شَاةً، وَقَالَ: أَذْبَحُ لِرِضَى فُلَانٍ، حَلَّتِ الذَّبِيحَةُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَقَرَّبُ إِلَيْهِ، بِخِلَافِ مَنْ تَقَرَّبَ بِالذَّبْحِ إِلَى الصَّنَمِ. وَذَكَرَ الرُّويَانِيُّ: أَنَّ مَنْ ذَبَحَ لِلْجِنِّ وَقَصَدَ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى لِيَصْرِفَ شَرَّهُمْ عَنْهُ، فَهُوَ حَلَالٌ، وَإِنْ قَصَدَ الذَّبْحَ لَهُمْ فَحَرَامٌ . (رَوْضَةُ الطَّالِبِيْنَ وَعُمْدَةُ الْمُفْتِيْنَ: ج 3، ص 227(

“Ibnu Kajin berkata “barang siapa yang menyembelih kambing dan dia berkata "saya menyembelih kambing ini untuk dihadiahkan kepada fulan" maka sembelihannya halal. Karena ia tidak berniat untuk mendekatkan diri kepadanya. Berbeda jika menyembelih atas nama berhala”

“ar-Ruyani berkata: orang yang menyembelih untuk Jin, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar dijauhkan dari marabahaya Jin, maka hal tersebut diperbolehkan, dan jika menyembelihnya dengan tujuan demi Jin, maka Haram” (Roudloh al-Thalibin Juz 3:227).

(قَوْلُهُ: أَوْ بِقَصْدِهِمْ: حَرُمَ) أَيْ أَوْ ذَبَحَ بِقَصْدِ الجِنِّ لَا تَقَرُّبًا إِلَى اللّهِ، حَرُمَ ذَبْحُهُ، وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَاْلعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ . (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين: ج 2، ص 397(

“Jika seseorang menyembelih dengan tujuan jin bukan karena Allah maka sembelihannya haram dan menjadi bangkai bahkan jika menyembelih dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka dihukumi kafir sebagaimana yang terjadi penyembelihan ketika bertemu dengan raja” (Ianat al-Thalibin, juz. 2:397).

Posting Komentar untuk "MENYEMBELIH HEWAN TERNAK UNTUK JIN"