QADHA' DAN FIDYAH PUASA

 

QADHA' DAN FIDYAH PUASA

Qadha Puasa

Islam memberi keringanan boleh tidak puasa bagi orang yang tidak mampu, akan tetapi orang yang diberi keringanan tersebut diwajibkan mengganti puasanya di hari lain ketika ia telah mampu melaksanakannya.

Diantara orang yang harus mengqodho’ puasa adalah :

a.       Sengaja menghilangkan akal

Orang yang dengan sengaja menghilangkan akalnya seperti minum khomr, maka ia wajib mengqhodo’ puasa yang di tinggalkan  dan tidak wajib membayar fidyah.

b.      Sakit yang ada harapan sembuh

Orang sakit yang bisa di harapkan kesembuhannya maka mereka wajib mengqodho’ atau mengganti puasa yang mereka tinggalkan dan tidak wajib membayar fidyah.

c.       Orang yang bepergian ( musafir)

Orang yang dalam perjalanan jauh boleh tidak melakukan puasa  akan tetapi wajib mengganti di hari lain dengan syarat perjalanannya dengan tujuan baik seperti bersilaturrahmi, berdagang, mencari nafkah dan lain-lain. kebolehan ini tidak berlaku dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.

d.      Wanita yang Hamil dan Menyusui

Jika perempuan hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap dirinya beserta anaknya maka dia hanya berkewajiban mengganti puasanya yang tertinggal, namun jika keduanya khawatir terhadap keselamatan anaknya saja maka keduanya harus mengganti puasa serta membayar fidyah.

e.       Wanita Haid dan Nifas

Perempuan haid dan nifas tidak boleh melakukan puasa Ramadhan selama masa haid dan nifasnya serta wajib mengganti di hari lain sebanyak yang tertinggal.

(وَيَجِبُ قَضَاءُ) مَا فَاتَ وَلَوْ بِعُذْرٍ مِنَ الصَّوْمِ الْوَاجِبِ (رَمَضَانَ)  وَنَذْرٍ وَكَفَارَةٍ بِمَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوَ تَرْكِ نِيَةٍ أَوْ بِحَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ لَا بِجُنُوْنٍ وَسُكْرٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَفِي الْمَجْمُوْعِ أَنَّ قَضَاءَ يَوْمِ الشَّكِّ عَلَى الْفَوْرِ لِوُجُوْبِ إِمْسَاكِهِ وَنَظَرَ فِيْهِ جَمْعٌ بِأَنَّ تَارَكَ النِّيَةِ يَلْزَمُهُ الْإِمسَاكُ مَعَ أَنَّ قَضَاءَهُ عَلَى التَّرَاخِي قَطْعًا (شرح فتح المعين، ص ٥٥)

Wajib mengqadha’ puasa yang ditinggal meskipun karena uzdur seperti puasa ramadhan, nazdar, kafarat sebab sakit, bepergian, meninggalkan niat, sebab haid atau nifas. Bukan sebab gila dan mabuk yang tidak disengaja. Dan dalam kitab Majmu’, sesungguhnya mengqadha’ puasa hari Syak harus disegerakan, karena kewajiban menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa. Dan menurut pendapat mayoritas ulama’, ketika meninggalkan niat maka wajib untuk tetap berpuasa serta wajib untuk mengqadha’nya dan tidak harus seketika (Syarh Fath al-Mu’in, 55)

Fidyah Puasa

Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena  sakit, seseorang yang tua / lansia yang tidak kuat untuk melakukan ibadah puasa, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok.

a.      Kadar fidyah

Kadar yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat setengah sha' atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah). Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Menurut kami sebaiknya, disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

b.      Orang yang harus mengeluarkan fidyah

1)     Orang tua renta

Orang tua renta yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

2)     Orang sakit parah

Orang yang sakit parah yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya maka ia wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan 1 mud.

3)     Wanita hamil dan menyusui

Perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sedang menyusui anaknya boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya. Adapun jika mereka tidak berpuasa lantaran khawatir terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib mengqadhanya serta membayar kafarah, yaitu untuk setiap harinya satu mud. Demikian menurut pendapat Syafi'i yang paling kuat dan Hambali.

c.       Tata cara niat fidyah

Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

(سُئِلَ) ‌هَلْ ‌يَلْزَمُ ‌الشَّيْخَ ‌الْهَرَمَ إذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ وَأَخْرَجَ الْفِدْيَةَ النِّيَّةُ أَمْ لَا وَمَا كَيْفِيَّتُهَا وَمَا كَيْفِيَّةُ إخْرَاجِ الْفِدْيَةِ هَلْ يَتَعَيَّنُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ يَجُوزُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ جَمِيعِ رَمَضَانَ دَفْعَةً سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ فِي وَسَطِهِ أَوْ لَا؟

(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ النِّيَّةُ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ فَيَنْوِي بِهَا الْفِدْيَةَ لِفِطْرِهِ وَيَتَخَيَّرُ فِي إخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيرِهَا وَبَيْنَ إخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَلَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْدِيمِهَا عَلَى وُجُوبِهِ لِأَنَّهُ فِطْرَةٌـ (فتاوى الرملي: ج2، ص 74)

(pertanyaan) Apakah seorang yang sudah tua renta, yang tidak mampu berpuasa dan mengeluarkan fidyah, apakah wajib atau tidak mengeluarkan fidyah dan bagaimana tata caranya niatnya? Apakah harus mengeluarkan fidyah setiap hari, atau bolehkah mengeluarkan fidyah sebagai ganti dari seluruh bulan Ramadan secara langsung, baik di awal, tengah, atau akhir bulan?

(jawab) Bahwa seorang yang membayar fidyah harus niat, karena fidyah merupakan ibadah maliyah (harta benda) seperti zakat dan kafarat. Dia niat membayar fidyah untuk membatalkan puasa dan bisa memilih antara mengakhirkan pembayaran atau membayar fidyah setiap hari atau setelah berakhirnya Ramadan. Tidak diperbolehkan untuk mempercepat pembayaran fidyah karena ini melanggar kewajiban membayar fidyah sesuai waktu yang ditentukan, karena ini bertentangan dengan fitrah (kebiasaan). ( Fatawi al-Ramly, 2:74)

Macam-macam lafadz Niat fidyah: 

1)     Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

2)     Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على َرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

d.      Waktu mengeluarkan fidyah

Fidyah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal Ramadan atau dibayar belakangan. Waktu terbaik membayar fidyah adalah ketika memasuki malam hari saat bulan puasa.

(سُئِلَ) ‌هَلْ ‌يَلْزَمُ ‌الشَّيْخَ ‌الْهَرَمَ إذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ وَأَخْرَجَ الْفِدْيَةَ النِّيَّةُ أَمْ لَا وَمَا كَيْفِيَّتُهَا وَمَا كَيْفِيَّةُ إخْرَاجِ الْفِدْيَةِ هَلْ يَتَعَيَّنُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ يَجُوزُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ جَمِيعِ رَمَضَانَ دَفْعَةً سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ فِي وَسَطِهِ أَوْ لَا؟

(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ النِّيَّةُ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ فَيَنْوِي بِهَا الْفِدْيَةَ لِفِطْرِهِ وَيَتَخَيَّرُ فِي إخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيرِهَا وَبَيْنَ إخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَلَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْدِيمِهَا عَلَى وُجُوبِهِ لِأَنَّهُ فِطْرَةٌـ (فتاوى الرملي: ج2، ص 74)

(pertanyaan) Apakah seorang yang sudah tua renta, yang tidak mampu berpuasa dan mengeluarkan fidyah, apakah wajib atau tidak mengeluarkan fidyah dan bagaimana tata caranya niatnya? Apakah harus mengeluarkan fidyah setiap hari, atau bolehkah mengeluarkan fidyah sebagai ganti dari seluruh bulan Ramadan secara langsung, baik di awal, tengah, atau akhir bulan?

(jawab) Bahwa seorang yang membayar fidyah harus niat, karena fidyah merupakan ibadah maliyah (harta benda) seperti zakat dan kafarat. Dia niat membayar fidyah untuk membatalkan puasa dan bisa memilih antara mengakhirkan pembayaran atau membayar fidyah setiap hari atau setelah berakhirnya Ramadan. Tidak diperbolehkan untuk mempercepat pembayaran fidyah karena ini melanggar kewajiban membayar fidyah sesuai waktu yang ditentukan, karena ini bertentangan dengan fitrah (kebiasaan). ( Fatawi al-Ramly, 2:74)

Tabel masalah qodho’ dan fidyah:

No

Orang yang boleh tidak melaksanakan puasa

Qodho’

Fidyah

1

Anak kecil

2

Orang gila (hilangnya akal)

        a.       Hilangnya akal karena di sengaja

        b.      Hilangnya akal  karena tidak di sengaja

 

        ✔

 

3

Orang Sakit

a.       Sakit yang ada harapan sembuh


b.      Sakit yang tidak ada harapan sembuh

    

                  

4

Orang tua

           

5

Orang bepergian ( musafir )

            

6,

Wanita hamil dan menyusui

        a.       Khawatir akan dirinya sendiri

        b.      Khawatir akan dirinya dan bayinya

        c.       Khawatir akan bayinya saja

 

           

           

           

 

            

7

Wanita Haidh

           

8

Wanita Nifas

           

Posting Komentar untuk "QADHA' DAN FIDYAH PUASA"