QADHA' DAN FIDYAH PUASA
Qadha
Puasa
Islam memberi keringanan boleh tidak puasa bagi
orang yang tidak mampu, akan tetapi orang yang diberi keringanan tersebut
diwajibkan mengganti puasanya di hari lain ketika ia telah mampu
melaksanakannya.
Diantara orang yang harus mengqodho’ puasa
adalah :
a.
Sengaja
menghilangkan akal
Orang yang dengan
sengaja menghilangkan akalnya seperti minum khomr, maka ia wajib mengqhodo’
puasa yang di tinggalkan dan tidak wajib
membayar fidyah.
b.
Sakit yang
ada harapan sembuh
Orang sakit yang bisa
di harapkan kesembuhannya maka mereka wajib mengqodho’ atau mengganti
puasa yang mereka tinggalkan dan tidak wajib membayar fidyah.
c.
Orang yang
bepergian ( musafir)
Orang
yang dalam perjalanan jauh boleh tidak melakukan puasa akan tetapi wajib mengganti di hari lain
dengan syarat perjalanannya dengan tujuan baik seperti bersilaturrahmi,
berdagang, mencari nafkah dan lain-lain. kebolehan ini tidak berlaku dalam
perjalanan dengan tujuan bermaksiat.
d.
Wanita yang
Hamil dan Menyusui
Jika
perempuan hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap
dirinya atau khawatir terhadap dirinya beserta anaknya maka dia hanya
berkewajiban mengganti puasanya yang tertinggal, namun jika keduanya khawatir
terhadap keselamatan anaknya saja maka keduanya harus mengganti puasa serta
membayar fidyah.
e.
Wanita Haid
dan Nifas
Perempuan haid dan
nifas tidak boleh melakukan puasa Ramadhan selama masa haid dan nifasnya serta
wajib mengganti di hari lain sebanyak yang tertinggal.
(وَيَجِبُ قَضَاءُ) مَا فَاتَ وَلَوْ بِعُذْرٍ
مِنَ الصَّوْمِ الْوَاجِبِ (رَمَضَانَ) وَنَذْرٍ
وَكَفَارَةٍ بِمَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوَ تَرْكِ نِيَةٍ أَوْ بِحَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ
لَا بِجُنُوْنٍ وَسُكْرٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَفِي الْمَجْمُوْعِ أَنَّ قَضَاءَ يَوْمِ
الشَّكِّ عَلَى الْفَوْرِ لِوُجُوْبِ إِمْسَاكِهِ وَنَظَرَ فِيْهِ جَمْعٌ بِأَنَّ
تَارَكَ النِّيَةِ يَلْزَمُهُ الْإِمسَاكُ مَعَ أَنَّ قَضَاءَهُ عَلَى التَّرَاخِي قَطْعًا (شرح فتح المعين، ص ٥٥)
Wajib mengqadha’ puasa yang ditinggal meskipun
karena uzdur seperti puasa ramadhan, nazdar, kafarat sebab sakit, bepergian,
meninggalkan niat, sebab haid atau nifas. Bukan sebab gila dan mabuk yang tidak
disengaja. Dan dalam kitab Majmu’, sesungguhnya mengqadha’ puasa hari Syak
harus disegerakan, karena kewajiban menahan diri dari perkara yang membatalkan
puasa. Dan menurut pendapat mayoritas ulama’, ketika meninggalkan niat maka
wajib untuk tetap berpuasa serta wajib untuk mengqadha’nya dan tidak harus
seketika (Syarh Fath al-Mu’in, 55)
Fidyah Puasa
Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh
seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena sakit, seseorang yang tua / lansia yang tidak
kuat untuk melakukan ibadah puasa, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini
biasanya berupa makanan pokok.
a.
Kadar fidyah
Kadar yang ditunaikan adalah satu mud makanan
pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas
masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam
hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan
kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa.
Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat setengah sha' atau 2 mud (setengah
dari ukuran zakat fitrah). Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua
cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Menurut
kami sebaiknya, disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang
berlaku pada lingkungan terdekat.
b.
Orang
yang harus mengeluarkan fidyah
1)
Orang tua
renta
Orang tua renta yang tidak mampu menjalankan puasa
diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut
diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin
setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
2)
Orang
sakit parah
Orang yang sakit parah yang tidak bisa di harapkan
kesembuhannya maka ia wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan 1 mud.
3)
Wanita
hamil dan menyusui
Perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang
sedang menyusui anaknya boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap
kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya. Adapun jika mereka tidak berpuasa
lantaran khawatir terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib mengqadhanya
serta membayar kafarah, yaitu untuk setiap harinya satu mud. Demikian
menurut pendapat Syafi'i yang paling kuat dan Hambali.
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta,
sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
(سُئِلَ) هَلْ يَلْزَمُ الشَّيْخَ
الْهَرَمَ إذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ وَأَخْرَجَ الْفِدْيَةَ النِّيَّةُ أَمْ لَا
وَمَا كَيْفِيَّتُهَا وَمَا كَيْفِيَّةُ إخْرَاجِ الْفِدْيَةِ هَلْ يَتَعَيَّنُ إخْرَاجُ
فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ يَجُوزُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ جَمِيعِ رَمَضَانَ دَفْعَةً
سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ فِي وَسَطِهِ أَوْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ
النِّيَّةُ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ
فَيَنْوِي بِهَا الْفِدْيَةَ لِفِطْرِهِ وَيَتَخَيَّرُ فِي إخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيرِهَا
وَبَيْنَ إخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَلَا يَجُوزُ
تَعْجِيلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْدِيمِهَا عَلَى وُجُوبِهِ لِأَنَّهُ
فِطْرَةٌـ (فتاوى الرملي: ج2، ص 74)
(pertanyaan) Apakah seorang yang sudah tua renta,
yang tidak mampu berpuasa dan mengeluarkan fidyah, apakah wajib atau tidak mengeluarkan
fidyah dan bagaimana tata caranya niatnya? Apakah harus mengeluarkan fidyah
setiap hari, atau bolehkah mengeluarkan fidyah sebagai ganti dari seluruh bulan
Ramadan secara langsung, baik di awal, tengah, atau akhir bulan?
(jawab) Bahwa seorang yang membayar fidyah harus
niat, karena fidyah merupakan ibadah maliyah (harta benda) seperti zakat dan
kafarat. Dia niat membayar fidyah untuk membatalkan puasa dan bisa memilih antara
mengakhirkan pembayaran atau membayar fidyah setiap hari atau setelah
berakhirnya Ramadan. Tidak diperbolehkan untuk mempercepat pembayaran fidyah
karena ini melanggar kewajiban membayar fidyah sesuai waktu yang ditentukan, karena
ini bertentangan dengan fitrah (kebiasaan). ( Fatawi al-Ramly, 2:74)
Macam-macam lafadz Niat fidyah:
1)
Niat fidyah
puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ
الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka
puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
2)
Niat
fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ
الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على
َرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan
berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.
Fidyah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal
Ramadan atau dibayar belakangan. Waktu terbaik membayar fidyah
adalah ketika memasuki malam hari saat bulan puasa.
(سُئِلَ) هَلْ يَلْزَمُ الشَّيْخَ
الْهَرَمَ إذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ وَأَخْرَجَ الْفِدْيَةَ النِّيَّةُ أَمْ لَا
وَمَا كَيْفِيَّتُهَا وَمَا كَيْفِيَّةُ إخْرَاجِ الْفِدْيَةِ هَلْ يَتَعَيَّنُ إخْرَاجُ
فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ يَجُوزُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ جَمِيعِ رَمَضَانَ دَفْعَةً
سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ فِي وَسَطِهِ أَوْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ
النِّيَّةُ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ
فَيَنْوِي بِهَا الْفِدْيَةَ لِفِطْرِهِ وَيَتَخَيَّرُ فِي إخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيرِهَا
وَبَيْنَ إخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلَّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَلَا يَجُوزُ
تَعْجِيلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْدِيمِهَا عَلَى وُجُوبِهِ لِأَنَّهُ
فِطْرَةٌـ (فتاوى الرملي: ج2، ص 74)
(pertanyaan) Apakah seorang yang sudah tua renta,
yang tidak mampu berpuasa dan mengeluarkan fidyah, apakah wajib atau tidak mengeluarkan
fidyah dan bagaimana tata caranya niatnya? Apakah harus mengeluarkan fidyah
setiap hari, atau bolehkah mengeluarkan fidyah sebagai ganti dari seluruh bulan
Ramadan secara langsung, baik di awal, tengah, atau akhir bulan?
(jawab) Bahwa seorang yang membayar fidyah harus
niat, karena fidyah merupakan ibadah maliyah (harta benda) seperti zakat dan
kafarat. Dia niat membayar fidyah untuk membatalkan puasa dan bisa memilih
antara mengakhirkan pembayaran atau membayar fidyah setiap hari atau setelah
berakhirnya Ramadan. Tidak diperbolehkan untuk mempercepat pembayaran fidyah
karena ini melanggar kewajiban membayar fidyah sesuai waktu yang ditentukan,
karena ini bertentangan dengan fitrah (kebiasaan). ( Fatawi al-Ramly, 2:74)
Tabel masalah qodho’ dan fidyah:
No |
Orang yang boleh tidak melaksanakan
puasa |
Qodho’ |
Fidyah |
1 |
Anak kecil |
✘ |
✘ |
2 |
Orang gila (hilangnya akal) a. Hilangnya
akal karena di sengaja b. Hilangnya
akal karena tidak di sengaja |
✘ |
✘ ✘ |
3 |
Orang Sakit a. Sakit
yang ada harapan sembuh b. Sakit
yang tidak ada harapan sembuh |
✔ ✘ |
✘ |
4 |
Orang tua |
✘ |
✔ |
5 |
Orang bepergian ( musafir ) |
✔ |
✘ |
6,
|
Wanita hamil dan menyusui a. Khawatir
akan dirinya sendiri b. Khawatir
akan dirinya dan bayinya c. Khawatir
akan bayinya saja |
✔ ✔ ✔ |
✘ ✘ ✔ |
7 |
Wanita Haidh |
✔ |
✘ |
8 |
Wanita Nifas |
✔ |
✘ |
Posting Komentar untuk "QADHA' DAN FIDYAH PUASA"