RAGU-RAGU TENTANG PERUBAHAN AIR

 

RAGU-RAGU TENTANG PERUBAHAN AIR

Air adalah salah satu alat yang lebih utama untuk digunakan thaharah atau bersuci. Air juga adalah sarana yang penting bagi kehidupan sehari-hari seperti minum, mandi dan bersuci, namun Ketika digunakan untuk bersuci air telah di atur dalam syariat fiqh seperti halnya ada air didalam ember kemudian air tersebut terkena sabun sehingga mengalami perubahan tetapi perubahan tersebut diragukan apakah berubah secara banyak atau sedikit.

Bagaimana hukum air yang diragukan perubahannya?

Tetap mensucikan, karena hukum asal air tersebut adalah suci. Dan hukum asal tidak bisa berubah hanya sekedar keraguan. Berbeda dengan air yang berubah secara banyak kemudian perubahan tersebut sebagiannya hilang, kemudian seseorang ragu apakah perubahan tersebut sedikit atau banyak makan hukumnya tidak suci.

(وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ يَسِيرٌ) بِطَاهِرٍ، وَلَوْ مُخَالِطًا لِتَعَذُّرِ صَوْنِ الْمَاءِ عَنْهُ، وَلِبَقَاءِ إطْلَاقِ الِاسْمِ، وَكَذَا لَوْ شَكَّ فِي أَنَّهُ تَغَيَّرَ بِهِ يَسِيرًا أَوْ كَثِيرًا نَعَمْ لَوْ تَغَيَّرَ كَثِيرًا ثُمَّ زَالَ بَعْضُهُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِمَاءٍ مُطْلَقٍ ثُمَّ شَكَّ فِي أَنَّ التَّغَيُّرَ الْآنَ يَسِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ لَمْ يُطَهِّرْ عَمَلًا بِالْأَصْلِ فِي الْحَالَيْنِ قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج 1، ص 7)

Perubahan yang sedikit itu tidak mempengaruhi sifat kesucian air, meskipun sudah tercampur (larut) karena sulitnya menjaga air dari kondisi tersebut dan tetapnya kemutlakan nama air. Begitu juga tetap dihukumi suji jika seseorang ragu terhadap air apakah perubahan tersebut itu sedikit atau banyak, ya seandainya perubahan air tersebut banyak kemudian sebagiannya hilang dengan sendirinya atau dengan ditambai air mutlak kemudian menjadi ragu apakah sekarang perubahannya sedikit atau banyak maka air tersebut tidak suci karena dikembalikan kepada hukum asal dalam 2 kondisi tersebut, al-Adzra’i berkata demikian. (Asna al-Mathalib Fii Syarh Ar-Raudhatu at-Thalibin, 1:7)

وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ يَسِيرٌ بِطَاهِرٍ لَا يَمْنَعُ الِاسْمَ لِتَعَذُّرِ صَوْنِ الْمَاءِ عَنْهُ، وَلِبَقَاءِ إطْلَاقِ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ، وَكَذَا لَوْ شَكَّ فِي أَنَّ تَغَيُّرَهُ كَثِيرٌ ثُمَّ شَكَّ فِي أَنَّ التَّغَيُّرَ الْآنَ يَسِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ لَمْ يُطًهِّرْ عَمَلًا بِالْأَصْلِ فِي الْحَالَيْنِ قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ (حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب: ج 1، ص 87)

Perubahan yang sedikit itu tidak mempengaruhi sifat kesucian air, dengan cacatan tidak menghilangkan kemutlakan nama air karena sulitnya menjaga air dari kondisi tersebut dan tetapnya kemutlakan nama air. Begitu juga tetap dihukumi suci jika seseorang ragu terhadap perubahan air tersebut itu sedikit atau banyak, ya seandainya perubahan air tersebut banyak kemudian sebagiannya hilang dengan sendirinya atau dengan ditambahi air mutlak kemudian menjadi ragu apakah sekarang perubahannya sedikit atau banyak maka air tersebut tidak suci karena dikembalikan kepada hukum asal dalam 2 kondisi tersebut, al-Adzra’i berkata demikian. (Hasiyah al-Buijayramy Ala al-Khatib, 1:87)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAGU-RAGU TENTANG PERUBAHAN AIR"

Posting Komentar