RAGU-RAGU TENTANG
PERUBAHAN AIR
Air adalah salah satu alat yang lebih utama untuk
digunakan thaharah atau bersuci. Air juga adalah sarana yang penting
bagi kehidupan sehari-hari seperti minum, mandi dan bersuci, namun Ketika
digunakan untuk bersuci air telah di atur dalam syariat fiqh seperti halnya ada
air didalam ember kemudian air tersebut terkena sabun sehingga mengalami
perubahan tetapi perubahan tersebut diragukan apakah berubah secara banyak atau
sedikit.
Bagaimana hukum air yang diragukan
perubahannya?
Tetap mensucikan, karena hukum asal air tersebut adalah suci. Dan hukum asal tidak bisa
berubah hanya sekedar keraguan. Berbeda dengan air yang berubah secara banyak
kemudian perubahan tersebut sebagiannya hilang, kemudian seseorang ragu apakah
perubahan tersebut sedikit atau banyak makan hukumnya tidak suci.
(وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ يَسِيرٌ)
بِطَاهِرٍ، وَلَوْ مُخَالِطًا لِتَعَذُّرِ صَوْنِ الْمَاءِ عَنْهُ، وَلِبَقَاءِ إطْلَاقِ
الِاسْمِ، وَكَذَا لَوْ شَكَّ فِي أَنَّهُ تَغَيَّرَ بِهِ يَسِيرًا أَوْ كَثِيرًا نَعَمْ
لَوْ تَغَيَّرَ كَثِيرًا ثُمَّ زَالَ بَعْضُهُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِمَاءٍ مُطْلَقٍ ثُمَّ
شَكَّ فِي أَنَّ التَّغَيُّرَ الْآنَ يَسِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ لَمْ يُطَهِّرْ عَمَلًا
بِالْأَصْلِ فِي الْحَالَيْنِ قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب:
ج 1، ص 7)
Perubahan yang sedikit itu tidak mempengaruhi
sifat kesucian air, meskipun sudah tercampur (larut) karena sulitnya menjaga
air dari kondisi tersebut dan tetapnya kemutlakan nama air. Begitu juga tetap
dihukumi suji jika seseorang ragu terhadap air apakah perubahan tersebut itu
sedikit atau banyak, ya seandainya perubahan air tersebut banyak kemudian
sebagiannya hilang dengan sendirinya atau dengan ditambai air mutlak kemudian
menjadi ragu apakah sekarang perubahannya sedikit atau banyak maka air tersebut
tidak suci karena dikembalikan kepada hukum asal dalam 2 kondisi tersebut,
al-Adzra’i berkata demikian. (Asna al-Mathalib Fii Syarh Ar-Raudhatu
at-Thalibin, 1:7)
وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ يَسِيرٌ بِطَاهِرٍ
لَا يَمْنَعُ الِاسْمَ لِتَعَذُّرِ صَوْنِ الْمَاءِ عَنْهُ، وَلِبَقَاءِ إطْلَاقِ اسْمِ
الْمَاءِ عَلَيْهِ، وَكَذَا لَوْ شَكَّ فِي أَنَّ تَغَيُّرَهُ كَثِيرٌ ثُمَّ شَكَّ
فِي أَنَّ التَّغَيُّرَ الْآنَ يَسِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ لَمْ يُطًهِّرْ عَمَلًا بِالْأَصْلِ
فِي الْحَالَيْنِ قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ (حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب
على شرح الخطيب: ج 1، ص 87)
Perubahan yang sedikit itu tidak mempengaruhi
sifat kesucian air, dengan cacatan tidak menghilangkan kemutlakan nama air
karena sulitnya menjaga air dari kondisi tersebut dan tetapnya kemutlakan nama
air. Begitu juga tetap dihukumi suci jika seseorang ragu terhadap perubahan air
tersebut itu sedikit atau banyak, ya seandainya perubahan air tersebut banyak
kemudian sebagiannya hilang dengan sendirinya atau dengan ditambahi air mutlak
kemudian menjadi ragu apakah sekarang perubahannya sedikit atau banyak maka air
tersebut tidak suci karena dikembalikan kepada hukum asal dalam 2 kondisi
tersebut, al-Adzra’i berkata demikian. (Hasiyah al-Buijayramy Ala al-Khatib,
1:87)
0 Response to "RAGU-RAGU TENTANG PERUBAHAN AIR"
Posting Komentar