RAGU TERHADAP SESUATU YANG KELUAR ANTARA MANI ATAU MADZI
Seorang laki-laki yang sering atau mudah sekali
mengeluarkan cairan dari dzakarnya disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal
yang porno. Seringkali terlintas keraguan dalam benak mereka apakah cairan yang
keluar dari dzakarnya termasuk mani atau madzi karena keduanya sama-sama
disebabkan oleh syahwat. Bagaimana hukum keraguan tersebut?
Boleh memilih antara menganggapnya mani sehingga
wajib mandi, atau menganggapnya madzi sehingga hukumnya najis dan wudlu’nya
batal. Akan tetapi lebih utama menggabungkan keduanya yaitu mandi janabah dan
menyucikan tempat yang terkena cairan tersebut.
مَسْأَلَهُ: إِذَا شَكَّ هَلِ الْخَارِجُ
مَنِيٌّ أَمْ مَذِيٌ فَمَا الْحُكْمُ؟ يُتَخَيَّرُ فَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَنِيًّا
فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَذِيًا فَيَنْتَقِضُ وُضُوؤُهُ
وَيَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيَغْتَسِلُ
وَيَغْسِلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ. (التقريرات السديدة في المسائل المفيدة: ص ۱۱۵ -۱۱۲)
Pertanyaan: bagaimana hukum keraguan cairan yang
keluar berupa mani atau madzi? Dia boleh memilih, ketika dia menganggap apa
yang keluar itu mani, maka wajib untuk mandi. Dan ketika dia menganggap apa
yang keluar itu madzi, maka wudlu’nya batal dan wajib membersihkan apapun yang
terkena dari cairan tersebut. Alangkah lebih baiknya bisa menggabungkan
keduanya (membersihkan cairan tersebut dan mandi wajib). (al-Taqrirat al-Sadidah
112-115)
PERBEDAAN MANI, MADZI DAN WADI
0 Response to "RAGU TERHADAP SESUATU YANG KELUAR ANTARA MANI ATAU MADZI"
Posting Komentar