RAGU TERHADAP SESUATU YANG KELUAR ANTARA MANI ATAU MADZI

 

RAGU TERHADAP SESUATU YANG KELUAR ANTARA MANI ATAU MADZI

Seorang laki-laki yang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari dzakarnya disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal yang porno. Seringkali terlintas keraguan dalam benak mereka apakah cairan yang keluar dari dzakarnya termasuk mani atau madzi karena keduanya sama-sama disebabkan oleh syahwat. Bagaimana hukum keraguan tersebut?

Boleh memilih antara menganggapnya mani sehingga wajib mandi, atau menganggapnya madzi sehingga hukumnya najis dan wudlu’nya batal. Akan tetapi lebih utama menggabungkan keduanya yaitu mandi janabah dan menyucikan tempat yang terkena cairan tersebut.

مَسْأَلَهُ: إِذَا شَكَّ هَلِ الْخَارِجُ مَنِيٌّ أَمْ مَذِيٌ فَمَا الْحُكْمُ؟ يُتَخَيَّرُ فَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَنِيًّا فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَذِيًا فَيَنْتَقِضُ وُضُوؤُهُ وَيَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيَغْتَسِلُ وَيَغْسِلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ. (التقريرات السديدة في المسائل المفيدة: ص ۱۱۵ -۱۱۲)

Pertanyaan: bagaimana hukum keraguan cairan yang keluar berupa mani atau madzi? Dia boleh memilih, ketika dia menganggap apa yang keluar itu mani, maka wajib untuk mandi. Dan ketika dia menganggap apa yang keluar itu madzi, maka wudlu’nya batal dan wajib membersihkan apapun yang terkena dari cairan tersebut. Alangkah lebih baiknya bisa menggabungkan keduanya (membersihkan cairan tersebut dan mandi wajib). (al-Taqrirat al-Sadidah 112-115)


PERBEDAAN MANI, MADZI DAN WADI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAGU TERHADAP SESUATU YANG KELUAR ANTARA MANI ATAU MADZI"

Posting Komentar