SEWA SAPI JANTAN

 

SEWA SAPI JANTAN

Sering kita jumpai, terutama di pedesaan. Seperti yang dialami oleh Ibu Zakiyyah yang memiliki sapi betina, namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa pejantan milik tetangganya dan memberikan upah dengan sejumlah tertentu.

Bagaimana hukum menyewa pejantan untuk diambil sperma?

A.     Haram

Menurut qoul Ashah (lebih shahih), tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan mani pejantan (untuk mengawini hewan betina), bahkan tidak diperbolehkan menyewakannya (pejantan) untuk mengawini.

وَعَلَى كُلِّ تَقْدِيرٍ فَبَيْعُهُ وَإِجَارَتُهُ حَرَامٌ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُتَقَوَّمٍ وَلَا مَعْلُوْمٍ وَلَا مَقْدُوْرٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ (فتح الباري، ج 4، ص 461(

“Adapun yang dimaksud memperjual belikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram, karena sperma pejantan itu tidak diketahui, tidak bisa diukur dan tidak bisa diserahterimakan” (Fath al Bari,  4:461).

Ibnu Qayyim mengatakan:

وَالصَّحِيحُ تَحْرِيمُهُ مُطْلَقًا وَفَسَادُ الْعَقْدِ بِهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَيَحْرُمُ عَلَى الْآخَرِ أَخْذُ أُجْرَةِ ضِرَابِهِ (زاد المعاد، ج 5، ص 703(

Yang benar ialah, sewa pejantan itu haram secara mutlak dan akadnya pun batal apapun bentuk skema transaksinya. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. (Zad al Ma’ad, 5:703).

B.     Boleh

Menurut kalangan Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang dikutip oleh al-Hasan Ibnu Sirin dan satu riwayat dari Imam Malik yang dikuatkan oleh Abhary dan lainnya. Memperbolehkan sewa-menyewa pejantan dengan syarat adanya manfaat yang bisa diambil selama mengetahui pada waktu tertentu

وَفِي وَجْهِ لِلشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ تَجُوزُ الْإِجَارَةُ مُدَّةً مَعْلُومَةً وَهُوَ قَوْلُ الْحَسَنِ وَبْنِ سِيرِينَ وَرِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ قَوَّاهَا الْأَبْهَرِيُّ وَغَيْرُهُ وَحَمْلُ النَّهْيِ عَلَى مَا إِذَا وَقَعَ لِأَمَدٍ مَجْهُولٍ وَأَمَّا إِذَا اسْتَأْجَرَهُ مُدَّةً مَعْلُومَةً فَلَا بَأْسَ (فتح الباري، ج 4، ص 461)

 “Dalam pandangan madzhab Syafi’I dan Hambali boleh akad sewa dengan waktu yang ditentukan sesuai pendapat Imam Hasan dan Ibn Sirrin dan Riwayat dari Imam Malik yang dikuatkan oleh Imam al-Abhariy. ketidak bolehan menyewa pejantan dikarenakan tidak diketahui masanya, adapun jika menyewa dalam waktu yang ditentukan maka boleh” (Fath al-Bari, 4:461).

Posting Komentar untuk "SEWA SAPI JANTAN"