SEWA SAPI JANTAN
Sering kita jumpai, terutama di pedesaan. Seperti
yang dialami oleh Ibu Zakiyyah yang memiliki sapi betina, namun tidak memiliki
sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa pejantan milik tetangganya
dan memberikan upah dengan sejumlah tertentu.
Bagaimana hukum menyewa pejantan untuk diambil sperma?
A. Haram
Menurut qoul Ashah (lebih shahih),
tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan mani pejantan (untuk mengawini
hewan betina), bahkan tidak diperbolehkan menyewakannya (pejantan) untuk
mengawini.
وَعَلَى كُلِّ تَقْدِيرٍ فَبَيْعُهُ
وَإِجَارَتُهُ حَرَامٌ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُتَقَوَّمٍ وَلَا مَعْلُوْمٍ وَلَا
مَقْدُوْرٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ (فتح الباري، ج 4، ص 461(
“Adapun yang dimaksud memperjual belikan sperma
jantan dan menyewakan pejantan itu haram, karena sperma pejantan itu tidak
diketahui, tidak bisa diukur dan tidak bisa diserahterimakan” (Fath al
Bari, 4:461).
Ibnu Qayyim mengatakan:
وَالصَّحِيحُ تَحْرِيمُهُ مُطْلَقًا
وَفَسَادُ الْعَقْدِ بِهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَيَحْرُمُ عَلَى الْآخَرِ أَخْذُ أُجْرَةِ
ضِرَابِهِ (زاد المعاد، ج 5، ص 703(
Yang benar ialah, sewa pejantan itu haram secara mutlak dan akadnya pun batal apapun bentuk skema transaksinya. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. (Zad al Ma’ad, 5:703).
B. Boleh
Menurut kalangan Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah
yang dikutip oleh al-Hasan Ibnu Sirin dan satu riwayat dari Imam Malik yang
dikuatkan oleh Abhary dan lainnya. Memperbolehkan sewa-menyewa pejantan dengan
syarat adanya manfaat yang bisa diambil selama mengetahui pada waktu tertentu
وَفِي وَجْهِ لِلشَّافِعِيَّةِ
وَالْحَنَابِلَةِ تَجُوزُ الْإِجَارَةُ مُدَّةً مَعْلُومَةً وَهُوَ قَوْلُ
الْحَسَنِ وَبْنِ سِيرِينَ وَرِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ قَوَّاهَا الْأَبْهَرِيُّ
وَغَيْرُهُ وَحَمْلُ النَّهْيِ عَلَى مَا إِذَا وَقَعَ لِأَمَدٍ مَجْهُولٍ وَأَمَّا
إِذَا اسْتَأْجَرَهُ مُدَّةً مَعْلُومَةً فَلَا بَأْسَ (فتح الباري، ج 4، ص 461)
“Dalam pandangan madzhab Syafi’I dan Hambali boleh akad sewa dengan
waktu yang ditentukan sesuai pendapat Imam Hasan dan Ibn Sirrin dan Riwayat
dari Imam Malik yang dikuatkan oleh Imam al-Abhariy. ketidak bolehan menyewa
pejantan dikarenakan tidak diketahui masanya, adapun jika menyewa dalam waktu
yang ditentukan maka boleh” (Fath al-Bari, 4:461).
Posting Komentar untuk "SEWA SAPI JANTAN"