TEKNIK MENJAGA ATAU MEMULYAKAN MUSHAF AYAT AL-QUR’AN
YANG SUDAH USANG ATAU TIDAK LAYAK
Jika
dibutuhkan untuk membuang sebagian mushaf yang telah usang atau rusak, tidak
boleh ditaruh di sela-sela tembok atau lainnya, karena bisa jatuh dan terinjak,
juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong sebagian hurufnya dan
susunannya jadi tidak karuan, oleh semua itu menghinakan tulisan yang ada.
Sedangkan menurut al-Halimi cukup membasuh dengan air, dan tidak masalah jika
dibakar karena sayyidina Ustman bin ‘affan ra. membakar beberapa mushaf yang
ada ayat dan bacaan yang telah mansukh dan tidak ada yang mengingkari peristiwa
tersebut.
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف
لبلى ونحوه فلا يجوز وضعها في شق أو غيره لأنه قد يسقط ويوطأ ولا يجوز تمزيقها لما
فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم وفي ذلك إزراء بالمكتوب كذا قال الحليمي قال وله
غسلها بالماء وإن أحرقها بالنار فلا بأس أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات
منسوخة ولم ينكر عليه (الإتقان فى علوم
القرآن، ج 2، ص: 459(
0 Response to "TEKNIK MENJAGA ATAU MEMULYAKAN MUSHAF AYAT AL-QUR’AN YANG SUDAH USANG ATAU TIDAK LAYAK"
Posting Komentar