Hukum Biaya Admin dalam Transaksi Online

Sumber Gambar: shopee


BAGAIMANA HUKUM BIAYA ADMIN DALAM TRANSAKSI ONLINE 

Seperti yang kita ketahui bahwa jual beli suatu barang sekarang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi (pihak ketiga) sebagai perantara.

Ketika kita sudah menentukan barang yang mau dibeli melalui aplikasi tersebut ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli yang disebut biaya admin. Biaya admin merupakan biaya yang diperlukan untuk pengolahan sistem dan biaya peningkatan pelayanan aplikasi tersebut.

Bagaimana hukum biaya admin tersebut?

Hukumnya Boleh biaya admin ditransaksi online tersebut, karena biaya admin merupakan ujrah. .

يَلْزَمُهُ الأُجْرَةُ المُسَمَّاةُ وَأُجْرَةُ المِثْلِ لِلزِّيَادَةِ؛ لِأَنَّهُ اسْتَوْفَى مَا اسْتَحَقَّهُ وَزِيَادَةً، فَأَشْبَهَ إِذَا اسْتَأْجَرَ ظَهْرًا إِلَى مَكَانٍ، فَجَاوَزَ بِهِ. ( البيان في مذهب الإمام الشافعي: ج ٧، ص ٣٨٣)

"Dia wajib membayar upah yang disebutkan dan upah sepadan untuk kelebihan; karena dia telah mengambil apa yang menjadi haknya dan tambahan, maka itu menyerupai ketika seseorang menyewa tunggangan ke suatu tempat, lalu melampauinya.  (Al Bayan fi Madzhab al Imam al Syafi'i, 7 : 383)”


Penulis : Mochammad Yusron Amin

Perumus : M. Faisol, S. Pdi

Mushohih : Ust. M. Fauzi



Daftar Pustaka

Al-Amrani, Abu Husain Yahya bin Abi al-Khair Salim (w. 558 H), Al Bayan fi Madzhab al Imam al Syafi'i, Dar al-Minhaj, Tanpa Tahun, Berjumlah 10 jilid.

===============================================





Posting Komentar untuk "Hukum Biaya Admin dalam Transaksi Online"