Hukum Sawer Online

 

Sumber Gambar: TikTok

HUKUM SAWER ONLINE 

Sawer merupakan kegiatan penonton memberikan uang kepada penampil atas hiburan yang diberikan. Aktivitas ini masih sering dipraktekkan. Dengan adanya digitalisasi sawer bisa dilakukan secara online.

Suatu platform live streaming menyediakan fitur sawer online dengan gift sticker yang telah disediakan. Sticker ini ditujukan untuk menyawer konten kreator (penampil).

Bagaimana hukum sawer online pada konten kreator  tersebut? 

  1. Tidak Boleh menyawer gift sticker supaya penampil merasa gembira atas tampilan yang tidak baik(konten negatif).

وَمِنْهَا الفَرَحُ بِالْمَعْصِيَةِ وَالرِّضَا بِهَا سَوَاءً صَدَرَتْ مِنْهُ أَوْ صَدَرَتْ مِنْ غَيْرِهِ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ لِأَنَّ الرِّضَا بِالْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ بَلْ هُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ كَمَا فِي الزَّوَاجِرِ(اسعاد الرفيق : ج ٢، ص ٥٠)

"Dan di antaranya adalah kegembiraan karena melakukan dosa dan merasa ridha dengan dosa tersebut, baik itu dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun orang lain dari makhluk Allah. Karena ridha terhadap dosa adalah suatu dosa, bahkan itu termasuk dari dosa-dosa besar, sebagaimana yang disebutkan dalam Az-Zawājir.". (Isa’dur Rofiq, 2 : 50)”

  1. Boleh menyawer gift sticker kepada tampilan yang tidak melanggar syariat islam. 

وَالْأَصْلُ فِي جَوَازِهَا بَلْ نَدْبِهَا بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا الْآتِيَةِ قَبْلَ الْإِجْمَاعِ الْكِتَابُ، وَالسُّنَّةُ وَوَرَدَ «تَهَادَوْا تَحَابُّوا» أَيْ: بِالتَّشْدِيدِ مِنْ الْمَحَبَّةِ (تحفة المحتاج: ج ٦، ص ٢٩٥ )

“"Pada dasarnya, dihalalkannya hibah, bahkan dianjurkannya, dengan berbagai jenisnya yang akan datang, adalah berdasarkan pada konsensus (ijma') yang berlandaskan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan telah diriwayatkan: 'Bertukarlah hadiah, kalian akan saling mencintai' maksudnya adalah dengan memperkuat rasa cinta.". (Tuhfatul Muhtaj, 6 : 295)”


Penulis : Mochammad Yusron Amin

Perumus : M. Faisol, S. Pdi

Mushohih : Ust. M. Fauzi


Daftar Pustaka

Ibnu Hajar al-Haitami (w. 973 H), Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Tanpa Tahun, Berjumlah 10 jilid.

Muhammad bin Salim (w. 1392 H), Is’adur Rofiq, tanpa tahun, Berjumlah2 jilid

====================================

==================================





Posting Komentar untuk "Hukum Sawer Online"