HUKUM AHLI WARIS MUSLIM MENERIMA HARTA WARISAN AYAHNYA YANG NON MUSLIM

 

Sumber Gambar: banten.nu.or.id

HUKUM AHLI WARIS MUSLIM MENERIMA HARTA WARISAN AYAHNYA YANG NON MUSLIM


Zaka merupakan anak pertama dari ayahnya yang beragama non-islam dan ibunya yang beragama islam. Zaka juga mempunyai saudara kandung yang semuanya menganut agama Islam. Ketika ayahnya meninggal dunia, Zaka berniat untuk membagi harta warisan ayahnya yang non-muslim secara adil sesuai dengan ketentuan faraidh guna menghindari konflik. 

Bagaimanakah hukum Zaka (seorang ahli waris muslim) yang membagi harta warisan ayahnya yang non-muslim sesuai dengan ketentuan faraidh

Tidak Boleh, karena sudah jelas bahwa orang muslim tidak bisa mewarisi non-muslim dan sebaliknya.

وَقَوْلُهُ (وَأَهْلُ الْمِلَّتِيْنَ) يَشْتَمِلُ عَلَى صُوَرٍ مِنْهَا أَنَّهُ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَعَكْسُهُ لاِخْتِلَافِ الْمِّلَتَيْنِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ «لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ» وَلَا فَرْقَ بَيْنَ النَّسَبِ وَالْمُعْتِقِ وَالزَّوْجِ وَلَا بَيْنَ أَنْ يُسْلِمَ قَبْلَ الْقِسْمَةِ أَو بَعْدَهَا (كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار : ج١، ص ٣٢٩)

“Lafadz وَأَهْلُ الْمِلَّتِيْنَ mencakup beberapa contoh, diantaranya bahwa seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan sebaliknya, karena perbedaan agama. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim”, dan tidak ada perbedaan antara hubungan nasab (keturunan), hamba sahaya yang dimerdekakan, suami atau istri, serta apakah seseorang masuk islam sebelum pembagian warisan atau setelahnya.” [Kifayah al-Akhyar, 1: 329]


Penulis         : Yusnia Devita Sari 

Perumus : Ust. M. Faisol,  S.Pdi

Mushohih : Ust. Samuji


Daftar Pustaka

al-Hishni, Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad, [W. 829 H], Kifayah al-Akhyar fi Hal al-Ghoyati al-Ikhtishor, Daar Al-Khoir, Damaskus, 1994, sebanyak 2 jilid.

============================================================




Posting Komentar untuk "HUKUM AHLI WARIS MUSLIM MENERIMA HARTA WARISAN AYAHNYA YANG NON MUSLIM"