Sumber Gambar: istockphoto.com
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ORANG YANG BANGKRUT (MUFLIS) KARENA JUDI ONLINE
Firman merupakan salah satu orang terpandang di desa karena harta kekayaannya yang berlimpah. Tetapi Firman mempunyai satu kebiasan buruk yakni bermain judi online. Hingga tak lama kemudian, Firman mengalami kebangkrutan. Status Firman yang sebelumnya adalah orang kaya/berada, berubah menjadi seorang yang miskin karena hartanya sudah terkuras habis untuk bermain judi online. Hal ini membuat warga sekitar iba dan pada waktu pembagian zakat, Firman ikut mendapat bagian zakat tersebut (menjadi mustahiq zakat).
Lantas bagaimanakah hukum warga tersebut memberikan zakat kepada Firman yang menjadi miskin karena judi online?
Tidak Boleh
Tidak diperbolehkan (haram) memberi zakat fitrah kepada orang yang bangkrut (muflis) karena judi online jika diketahui bahwa zakat tersebut dipergunakan untuk melakukan maksiat.
Boleh
Boleh memberi zakat fitrah kepada orang yang bangkrut (muflis) karena judi online yang jatuh miskin (di-qiyaskan dengan تَارِكُ الصَلَاةِ dan orang fasiq) dengan ketentuan sebagai berikut:
Melalui walinya.
Apabila diketahui bahwa zakat tersebut tidak digunakan untuk melakukan maksiat.
وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى النَّوَوِيُّ فِيْ بَالِغِ تَارِكِ الصَّلَاةِ : أَنَّهُ لَا يَقْبِضُهَا لَهُ إِلَّا وَلِيُّهُ. وَيَجُوْزُ دَفْعُهَا لِفَاسِقٍ إِلَّا إِنْ عُلِمَ أَنَّهُ يُصَرِّفُهَا فِيْ مَعْصِيَةٍ فَيَحْرُمُ وَتَجْزِئُ. (شرح المقدمة الحضرمية : ج ۱، ص ٣٠٥)
“Oleh karena itu, Imam Nawawi menetapkan hukum bagi orang dewasa yang melalaikan shalat, orang yang berhak menerima (zakatnya) adalah walinya. Boleh memberikan zakat kepada orang yang fasiq (orang muslim yang masih suka melakukan kemaksiatan) kecuali apabila diketahui sesungguhnya ia mempergunakan pemberian zakat tersebut untuk maksiat, maka haram memberinya.” (Syarh al-Muqoddimah Al-Hadhramiyah, 1: 305)
Penulis : Yusnia Devita Sari
Perumus : Ust. M. Faishol, S.Pdi
Mushohih : Ust. Samuji
Daftar Pustaka
al-Hadhromi, Sa’id Ba’ali Ba’isy al-Dau’ani al-Robathi al-Syafi’i, [W. 1270 H], Syarh al-Muqodddimah Al-Hadhramiyah, Daar Al-Minhaj, Jeddah, Arab Saudi, 2004, sebanyak 1 jilid.
================================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ORANG YANG BANGKRUT (MUFLIS) KARENA JUDI ONLINE"