Sumber Gambar: Ruang meNYALA
HUKUM AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM REKSADANA PASAR UANG? APAKAH AKAD TERSEBUT SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM?
Reksadana pasar uang (RDPU) adalah produk investasi di mana dana yang kita investasikan akan digabungkan dengan dana dari investor lain. Dana gabungan ini dikelola oleh manajer investasi (pengelola) yang bertugas untuk mengoptimalkan hasil investasi. Manajer investasi (pengelola) membuka produk reksadana pasar uang dan mengajak investor lain untuk berinvestasi pada perusahaan susu. Semisal, investor A: Rp. 10 juta, investor B: RP. 20 juta, investor C: Rp. 50 juta, total dana yang terkumpul Rp. 80 juta. Pengelolaan Dana oleh Manajer Investasi (pengelola) dana Rp. 80 juta ini digabungkan ke dalam satu portofolio reksa dana. Manajer investasi (pengelola) mencari instrumen keuangan berisiko rendah dengan potensi keuntungan stabil untuk penempatan dana yang diinvestasikan ke perusahaan. Berikut penempatan beresiko rendah :
Deposito pada perusahaan susu berjangka di Bank sebesar Rp30 juta.
Obligasi jangka pendek Perusahaan susu sebesar Rp50 juta untuk pengembangan distribusi.
Keuntungan dari Investasi, deposito memberikan imbal hasil 5% per tahun. Obligasi Perusahaan Susu memberikan kupon 6% per tahun. Total keuntungan diakumulasikan dan dikurangi biaya pengelolaan oleh manajer investasi (pengelola). Ketika pembagian hasil ke Investor, manajer investasi (pengelola) menghitung keuntungan dari portofolio reksadana dan membagikannya kepada para investor sesuai porsi investasi masing-masing. Misalnya, jika total keuntungan portofolio adalah Rp4 juta, pembagian dilakukan berdasarkan persentase investasi:
Investor A (Rp10 juta, 12.5% dari total dana) mendapatkan Rp. 500 ribu.
Investor B (Rp20 juta, 25% dari total dana) mendapatkan Rp1 juta.
Investor C (Rp50 juta, 62.5% dari total dana) mendapatkan Rp2,5 juta.
Dari pendapatan investasi kemudian dibagikan kepada para investor sesuai dengan porsi dana yang diinvestasikan.
Bagaimana Hukum Akad yang Digunakan dalam Reksadana Pasar Uang?
Jawab:
Akad yang digunakan dalam reksadana yakni Syirkah mudharabah, di mana bentuk kerjasama di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola (mudharib). Pihak pengelola bertanggung jawab untuk mengelola bisnis dan menggunakan modal yang diserahkan oleh pihak lain.
أَنْ يَشْتَرِكَ مَالَانِ وبَدَنُ صَاحِبِ أحَدِهِمَا. فَهَذَا يَجْمَعُ شَرِكَةً ومُضَارَبةً، وَهُوَ صَحِيحٌ. فَلَوْ كَانَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ ثَلَاثَةُ آلَافِ دِرْهَمٍ، لِأَحَدِهِمَا أَلْفٌ، وَلِلْآخَرِ أَلْفَانِ، فَأَُذِنَ صَاحِبُ الأَلْفَيْنِ لِصَاحِبِ الأَلْفِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْهَا عَلَى أَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ صَحَّ ( المغني: ج ۵ ،ص ٢۰)
“Kedua pemodal melakukan serikat modal ditambah salah satu pemodal menyanggupi tenaga, maka dari itu terkumpul dua akad syirkah dan mudharabah. Akad ini adalah sah. Misalnya, dua orang bersama-sama mengumpulkan modal sebesar 3000 dirham. Salah satunya menyerahkan 1000, dan pihak lainnya menyerahkan 2000. Pemodal yang mengeluarkan uang 2000 mengizinkan pemodal 1000 untuk mengelola modal yang ada dengan perjanjian bahwa keuntungan bagi mereka berdua adalah 50% - 50%. Ini adalah sah.” (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: DKI], Juz 5, hal 20)
Apakah Akad Tersebut Sesuai dengan Syariat Islam?
Tidak Boleh/ Tidak Sah
Pengelola investasi mensyaratkan bagian keuntungan/ laba untuk dirinya sendiri, maka itu tidak sah menarik keuntungan bagi dirinya.
وَلَمْ يَشْرُطْ لِنَفْسِهِ شَيْئًا مِنْ الرِّبْحِ، كَانَ صَحِيحًا. وَإِنْ شَرَّطَ لِنَفْسِهِ شَيْئًا مِنْ الرِّبْحِ، لَمْ يَصِحَّ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ جِهَّتِهِ مَالٌ وَلَا عَمَلٌ، وَالرِّبْحُ إنَّمَا يُسْتَحَقُّ بِوَاحِدِ مِنْهُمَا (المغني: ج ۵ ،ص ٣٦)
"Jika ia tidak mensyaratkan bagian keuntungan/ laba untuk dirinya sendiri, maka itu sah. Namun, jika ia mensyaratkan bagian keuntungan untuk dirinya sendiri, maka itu tidak sah, karena ia tidak mempunyai modal dan melakukan pekerjaan, sedangkan keuntungan hanya dapat diperoleh melalui salah satu dari keduanya." (al-Mughni juz 5 hal 36)
Boleh/ Sah
Jika pengelola investasi dapat melakukan kegiatan investasi akad mudharabah apabila telah memperoleh izin untuk mengelola dana dari investor pada waktu investor melakukan perjanjian investasi.
وَإِنْ أَذِنَ رَبُّ الْمَالِ فِي دَفْعِ الْمَالِ مُضَارَبَةً، جَازَ ذَلِكَ نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا. وَيَكُونُ الْعَامِلُ الْأَوَّلُ وَكِيلًا لِرَبِّ الْمَالِ فِي ذَلِكَ. فَإِذَا دَفَعَهُ إلَى آخَرَ، وَلَمْ يَشْرُطْ لِنَفْسِهِ شَيْئًا مِنْ الرِّبْحِ، كَانَ صَحِيحًا (المغني: ج ۵ ،ص ٣٦ )
“Ketika pemilik harta mengizinkan pekerja (pengelola investasi) untuk memberikan harta untuk bekerja sama dalam akad mudharabah, maka hal itu diperbolehkan. Ahmad bin Hanbal menegaskan hal ini, dan tidak ada perbedaan pendapat yang diketahui tentang kasus ini. Pekerja pertama bertindak sebagai wakil pemilik modal. Jika pemilik harta (Rabbul maal) menyerahkannya kepada pekerja tanpa mengambil bagian keuntungan/ laba untuk dirinya sendiri, maka itu sah.” (al-Mughni juz 5 hal 36)
Penulis : Khoirotun Nafisatul Mutmainah, S.Pd
Perumus : M. Khafid Ainul Yaqin, M. AP
Mushohih : Dr. Miftara Ainul Mufid, M.Pd
Daftar Pustaka
Abdillah, Abi Muhammad bin Ahmad bin Ibnu Qudamah, (L. 541 H - W. 620 H), al Mughni li Ibni Qudamah: Maktabah al-Qahirah, Beirut, Lebanon
============================================================
============================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM REKSADANA PASAR UANG? APAKAH AKAD TERSEBUT SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM?"