STATUS AQAD UNTUK MENDAPATKAN HADIAH BERUPA TOKEN MELALUI AIRDROP
Airdrop adalah salah satu model pemasaran token, yang biasanya diumumkan lewat media sosial, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan token tersebut. Pada umumnya tujuan airdrop ini untuk meningkatkan banyaknya orang yang memiliki token tersebut.
Contoh, Parrel Durrov (nama salah satu orang penyelenggara project airdrop) mengadakan proyek airdrop dengan nama token DOGS sejumlah 1000 token, dalam hal ini timnya mempromosikan airdrop tersebut di Twitter, telegram, dan komunitas. Ketika kita mau berpartisipasi dalam airdrop tersebut, kita harus memenuhi syarat-syarat yang diminta dari penyelenggara airdrop untuk mendapatkan hadiah token, contoh:
follow twitter akan mendapatkan 5 token;
Like postingan dari penyelenggara akan mendapatkan 10 token;
Komentar pada postingan penyelenggara akan mendapatkan 10 token;
Menautkan alamat e-wallet (dompet digital) akan mendapatkan 20 token;
Membuka airdrop setiap hari akan mendapatkan 10 token;
dan lain lain.
Setelah melakukan proses tersebut, maka penyelenggara akan menyaring dan mengidentifikasi, kemudian memvalidasi peserta yang telah memenuhi persyaratan, serta mengumumkan kelolosan peserta. Peserta yang tervalidasi disebut elig. Namun karena jumlah elig terlalu banyak, maka penyelenggara mengkonversi jumlah token yang telah dijanjikan (1000 token DOGS) kepada setiap elig. Hal tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam syarat syarat diatas.
Elig harus melakukan klaim manual pada waktu yang ditentukan oleh penyelenggara agar mendapatkan hadiah token yang telah terkonversi. Setelah klaim manual, elig mendapatkan hadiah token yang sudah diumumkan sebelumnya, token tersebut akan ditaruh di alamat e-wallet yang sudah ditautkan.
dalam pandangan fiqih, bagaimanakan aqad dalam airdrop tersebut?
Bagan : Aqad Ju'alah dalam Alur Airdrop.
Jawab :
Aqad Ju'alah
Seperti yang telah diterangkan tentang sistem airdrop, maka dalam hal ini sama halnya dengan aqad Ju'alah (Sayembara), dijelaskan dalam kitab Fathu al-qorib al mujib halaman 38
(فَصْلٌ) فِي أَحْكَامِ الْجُعَالَةِ. وَهِيَ بِتَثْلِيْثِ الْجِيْمِ، وَمَعْنَاهَا لُغَةً مَا يُجْعَلُ لِشَخْصٍ عَلى شَيْءٍ يَفْعَلُهُ، وَشَرْعًا التَزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنِ أَوْ غَيْرِهِ. (وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ) مِنَ الطَرْفَيْنِ: طَرْفِ الْجَاعِلِ، وَالْمَجْعُوْلِ لَهُ. (وَهِيَ أَنْ يَشْتَرَطَ فِيْ رَدِّ ضَالِتَهُ عِوَضَا مَعْلُوْمًا) كَقَوْلِ مُطْلَقً الِتَّصَرُّفِ: «مَنْ رَدَّ ضَالِتَيْفِلِهِ كَذَا». (فَإِذَا رَدَهَا اِسْتَحَقَّ) الرَادُّ (ذَلِكَ الْعَوْضِ الْمَشْرُوْطِ) لَهُ. (فتح القريب المجيب : ص ٣٨)
“Fasal Tentang hukum-hukum ji'alah. Kata ji'alah dengan tiga kemungkinan pengucapan huruf jim. Secara bahasa, artinya adalah sesuatu yang dijadikan sebagai imbalan kepada seseorang atas sesuatu yang dia lakukan. Secara syara', ji'alah adalah komitmen seseorang yang memiliki kewenangan untuk memberikan imbalan tertentu yang diketahui atas suatu pekerjaan tertentu, baik pekerjaan itu diketahui maupun tidak, dan berlaku untuk orang tertentu atau umum. (Dan ji'alah itu diperbolehkan) bagi kedua pihak: pihak pemberi (ja‘il) dan penerima pekerjaan (maj‘ul lahu). (Ji'alah) adalah ketika seseorang mensyaratkan imbalan tertentu atas pengembalian sesuatu yang hilang, seperti ungkapan, "Barang siapa yang mengembalikan barangku yang hilang, maka dia mendapatkan imbalan tertentu. (Apabila barang itu dikembalikan, maka orang yang mengembalikannya berhak mendapatkan) imbalan yang telah disyaratkan tersebut.” (Fathu al-Qorib al-Mujib: 38)
Penulis : M.Khusen Abdullah
Perumus : Ust.M.Faishol S.pd
Mushohih : Ust.M.Fauzi
Daftar Pustaka
Al-Ghazy, Muhammad bin Qosim, [L. 859 H - W. 918 H], Fathu al-Qorib al-Mujib, Daar al-Huda, Surabaya : Tanpa tahun
Posting Komentar untuk "STATUS AQAD UNTUK MENDAPATKAN HADIAH BERUPA TOKEN MELALUI AIRDROP"