Sumber Gambar: aido.id
HUKUM DONOR DARAH DARI ORANG YANG NON-MUSLIM
Donor darah adalah tindakan mulia yang melibatkan sumbangan darah dari satu individu untuk membantu individu lain yang membutuhkan. Secara etis, donor darah dianggap sebagai tindakan kemanusiaan yang membantu kesehatan bagi orang yang membutuhkan. Dalam situasi darurat medis, kebutuhan transfusi darah tidak mengenal batasan agama akan tetapi yang dibutuhkan hanyalah golongan darah seperti golongan darah A, AB, O dan lain-lain. Dalam hal ini, seseorang Non-Muslim memberikan darahnya kepada penerima yang beragama Islam. Proses ini menunjukkan nilai kemanusiaan yang umum.
Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai donor darah yang dilakukan oleh individu Non-Muslim? Apakah ada ketentuan khusus dalam syariat Islam terkait penerimaan darah dari orang yang tidak beragama Islam?
Boleh, Donor darah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam upaya membantu sesama dan menyelamatkan nyawa, yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (Maqashid al-Syar’i). Hal ini senada dengan hukum berobat menggunakan benda najis misalnya seperti darah, maka hal ini juga diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kesulitan. Dalam situasi ini, donor darah tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat menjadi amal kebaikan yang sangat dianjurkan, karena menyelamatkan nyawa seseorang adalah tindakan yang mulia dalam pandangan agama.
Hal ini berdasarkan keterangan dalil di bawah ini:
وَأَمَّا أَمْرُهُ (صلى الله عليه وسلم) اَلْعُرَنِيِّيْنَ بِشُرْبِ أَبْوَالِ اْلاِبِلِ، فَكاَنَ لِلتَّدَاوِي وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ اَلَّذِيْ يَقُوْمُ مَقَامَهُ، وَأَمَّا قَوْلُهُ (صلى الله عليه وسلم) لَمْ يَجْعَلِ اللهُ شِفَاءَ أُمَّتِيْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْهَا فَمَحْمُوْلٌ عَلَى الْخَمْرِ (الإقناع في حل الفاظ أبي شجاع: ج ١، ص ٢٣٣ )
“Adapun perintah Rasulullah Saw. terhadap kaum Uroniyyin dengan meminum air kencing unta, maka air kencing unta tersebut untuk berobat, dan berobat dengan perkara yang najis itu boleh ketika kesulitan berobat dengan perkara yang suci yang menyamai kualitas obat yang najis tersebut. Adapun sabda Rasulullah Saw. Allah tidak menjadikan obat bagi umatku di dalam sesuatu yang diharamkan baginya, maka yang dimaksud ialah arak.” (al-Iqna’ fii Hilli Alfaadz Abi Syujaa’, juz 1, halaman 233)
Sementara itu Imam Nawawi dalam kitab Riyadh Afham fii Syarh ‘Umdah al-Ahkam, menerangkan bahwa tubuh dari Non-Muslim sejatinya adalah suci, tidak najis. Terkait ayat yang mengatakan bahwa Non-Muslim adalah najis, yang dimaksud ayat itu adalah aqidah mereka. Imam Nawawi berkata;
وَذَكَرَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ تَعْلِيقًا: الْمُسْلِمُ لَا يَنْجُسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا. هَذَا حُكْمُ الْمُسْلِمِ. وَأَمَّا الْكَافِرُ فَحُكْمُهُ فِي الطَّهَارَةِ وَالنَّجَاسَةِ حُكْمُ الْمُسْلِمِ هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ. وَأَمَّا قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ} فَالْمُرَادُ نَجَاسَةُ الِاعْتِقَادِ وَالِاسْتِقْذَارِ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَةٌ كَنَجَاسَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَنَحْوِهِمَا. (رياض الأفهام في شرح عمدة الأحكام: ج ١، ص ٣٦٨)
“Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci). Ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ada pun firman Allah: (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotoran, dan sebagainya. (Riyadh Afham fii Syarh ‘Umdah al-Ahkam: Juz 1, Halaman 368)
Dengan demikian hukum transfusi darah dari Non-Muslim hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Terutama dalam kondisi mendesak, selama tidak membahayakan kesehatan kedua pihak. Transplantasi organ tubuh saja diperbolehkan selama tidak membahayakan nyawa pendonor, apalagi donor darah yang hanya merupakan sebagian kecil dari organ tubuh. Tindakan ini sejalan dengan tujuan syariah untuk memberikan kemaslahatan dan menyelamatkan nyawa.
Penulis : Salman Alfarizy, S.Kom
Perumus : Ust. Teguh Pradana S. P
Mushohih : Ust. Syafiudin Fauzi M. Pd
Daftar Pustaka
al-Fakihani, Imam Tajuddin Abu Hafs Umar bin Ali bin Salim bin Sadaqah al-Lakhmi al-Iskandari al-Maliki (W. 731 H), Riyadh al-Afham Fii Syarh Umdah al-Ahkam, Daar al-Nawadir, Beirut, Lebanon: Tanpa Tahun sebanyak 5 jilid
al-Syafi'i, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khathib al-Syarbini (W. 977 H), al-Iqna’ fi Hilli Alfaadz Abi Syujaa’, Daar al-Fikr, Beirut, Lebanon: Tanpa Tahun sebanyak 2 jilid
=================================================================
=================================================================
Posting Komentar untuk "Hukum Donor Darah dari non Muslim"