Sumber Gambar: pinterest.id
HUKUM HONOR ADVOKAT MEMBELA KLIEN
Advokat (pengacara) adalah profesi yang memiliki tugas utama untuk membela hak-hak kliennya, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun kasus hukum lainnya. Sebagai sebuah profesi yang sah, advokat berhak menerima honor (upah) sebagai bentuk imbalan atas jasa yang diberikan. Penerimaan honor ini merupakan bagian dari pekerjaan advokat yang diakui secara hukum sebagai layanan profesional yang mendapatkan ujrah (upah).
Namun, dalam prakteknya, sering muncul perdebatan mengenai hukum penerimaan honor advokat, terutama ketika klien yang dibela terlibat dalam kasus yang berpotensi melanggar hukum atau norma moral. Bahkan, tidak jarang advokat mendapatkan pekerjaan untuk membela klien yang telah jelas bersalah berdasarkan fakta hukum atau masih dalam status terduga.
Dari sudut pandang Islam, penerimaan honor advokat tidak hanya dinilai dari aspek profesionalisme, tetapi juga dari tujuan dan niat pembelaannya. Apakah pembelaan tersebut dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, atau justru berpotensi mendukung kezaliman dan ketidakbenaran?
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang penting untuk dijawab: bagaimana hukum honor yang diterima advokat dari membela kliennya?
Haram
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 dalam menjalankan tugas seorang pengacara memiliki beberapa hak sebagai berikut:
Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
Hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.
Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.
Hak memperoleh imbalan sesuai kesepakatan.
Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung.
Menurut kitab Is’ad al-Rafiq Juz 2 halaman 204, upah yang diterima advokat dihukumi haram apabila advokat membela klien yang secara jelas terbukti bersalah. Hal ini dikarenakan pembelaan tersebut dianggap sebagai bentuk bantuan dalam mendukung perbuatan dosa atau kemaksiatan kepada Allah SWT, sekaligus berpotensi merugikan hak-hak orang lain yang seharusnya dilindungi.
وَ مِنْهَا إيْوَاءُ الظَّالِمِ وَمَنْعُهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ الْحَقِّ مِنْهُ وَالْمُرَادُ بِهِ كَمَا فِي الزَّوَاجِرِ : كُلُّ مَنْ يَتَعَاطَى مَفْسَدَةً يَلْزَمُهُ بِسَبَبِهَا أَمْرٌ شَرْعِىٌّ. قَالَ فِيْهَا وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْبُلْقِيْنِيُّ وَخَبَرُ مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ عَنْ عَلَىٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ أَنَّهُ قَالَ : " خَشِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ قِيْلَ مَا هُنَّ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ ؟ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا : أَىْ مَنَعَهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اِسْتِيْفَاءَ الْحَقِّ مِنْهُ وَالْمُرَادُ مَا مَرَّ لَعَنَ اللهُ مِنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ (إسعاد الرفيق: ج ٢، ص ٢٠٤)
"Dan termasuk di antara dosa-dosa besar adalah melindungi orang yang zalim dan menghalangi orang yang ingin menuntut haknya darinya. Yang dimaksud disini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Az-Zawajir, adalah setiap orang yang melakukan kerusakan yang mengharuskannya menerima suatu ketetapan syar'i. Di dalamnya juga disebutkan bahwa ini termasuk dosa besar, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Balqini. Dalam hadis Muslim dan lainnya, dari Ali Ra. bahwa ia berkata: 'Rasulullah mengutuk empat perkara.' Dikatakan kepadanya, 'Apa saja itu, wahai Amirul Mukminin?' Ia menjawab: 'Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kerusakan, yaitu orang yang menghalanginya dari orang yang ingin menuntut hak darinya (yang dimaksud adalah apa yang telah disebutkan), dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.” (Is’ad al-Rafiq 2: 204)
B. Boleh
Menurut kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu li Zuhaili juz 3 halaman 581 upah tersebut hukumnya boleh, sebagaimana seseorang yang menyewakan dirinya untuk melakukan pekerjaan tertentu. Dalam konteks ini, advokat diibaratkan sebagai pihak yang menyewakan dirinya untuk memberikan jasa pembelaan hukum dan berhak untuk mendapat upah (ujrah), dengan batasan pembelaan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan keadilan, melindungi hak-hak klien berdasarkan kebenaran, dan tanpa adanya niat untuk mendukung kezaliman atau kemaksiatan.
يَجُوْزُ لِلشَّخْصِ عِنْدَ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنْ يُؤَجِّرَ نَفْسَهُ أَوْ سَيَّارَتَهُ أَوْ دَابَّتَهُ بِأَجْرٍ لِتَعْمِيْرِ كَنِيْسَةٍ أَوْ لِحَمْلِ خَمْرِ ذِمِّيٍّ، لَا لِعَصْرِهَا لِأَنَّهُ لَا مَعْصِيَةَ فِي الْفِعْلِ عَيْنَهُ (الفقه الاسلام وادلته للزحيلي: ج ٣، ص ٥٨١)
“Menurut Imam Abu Hanifah boleh bagi seseorang untuk menyewakan dirinya, mobilnya, atau tunggangannya dengan upah untuk membangun gereja atau membawa khamr milik dzimmi, bukan untuk memeras anggur (untuk dijadikan khamr), karena tidak ada kemaksiatan dalam inti pekerjaan itu” (al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu li Zuhaili, 3: 581).
Catatan:
Honor atau upah advokat dihukumi boleh apabila klien yang dibela masih berstatus terduga, karena setiap orang termasuk klien yang diduga bersalah berhak mendapatkan pembelaan hukum sebagai bagian dari prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Namun, jika klien terbukti secara jelas bersalah dan advokat tetap menerima upah dengan niat membebaskannya dari tanggung jawab hukum, maka upah tersebut dihukumi haram.
Penulis : Siti Makiyatul Madania
Perumus : Teguh Pradana, S. P
Mushohih : Gus Muhammad Agung Shobirin, M. Ag
Daftar Pustaka
Abdullah, Al-Habib bin Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawi (W. 1242 H), Is’ad al-Rafiq sebanyak 2 jilid, Al-Haramain, Jeddah : tanpa tahun.
Zuhaili, Wahbah bin Musthafa, (W. 1436 H), Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu: Shamil li-adillat al-syar‘iyyah wa arā' al-madhāhib wa ahamm al-naẓariyyāt al-fiqhiyyah wa tahqīq al-ḥadīth al-nabawi wa takhrīj sebanyak 10 jilid, Daar al-Fikr : 2011
==============================
Posting Komentar untuk "HUKUM HONOR ADVOKAT MEMBELA KLIEN "