Hukum Nonton Live Streaming Ilegal

Sumber Gambar: bolasport.com


HUKUM MELIHAT LIVE STREAMING ILEGAL

Di zaman digital ini banyak sekali berbagai tontonan film maupun olahraga baik secara live streaming berbayar maupun tidak. Namun banyak dikalangan gen z saat ini sering sekali menonton live streaming melalui link-link secara ilegal yang di dalamnya menyisipkan berbagai Iklan (Advertisement) di website-nya. Dikarenakan gratis melihatnya tanpa berbayar. 

Bagaimanakah hukum menyediakan dan melihat live streaming secara ilegal tersebut?

  1. Hukum bagi orang yang menyediakan link streaming ilegal

Perbuatan bagi orang yang menyediakan link streaming ilegal ini ataupun menyiarkannya tanpa izin termasuk bagian dari perbuatan zhalim karena menggunakan kepemilikan orang lain dan melampaui batas hak penggunaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Arzanjany juga menjelaskan tentang definisi zhalim dalam kitab Minhaj al-Yaqin Syarah Adab al-Dunya wa al-Din juz 1, halaman 383 sebagai berikut :

وَالظُّلْمِ وَهُوَ وَضْعُ الشَّيْءِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ، وَفِي الشَّرِيعَةِ عِبَارَةٌ عَنِ التَّعَدِّي عَنِ الحَقِّ إِلَى البَاطِلِ، وَهُوَ الجَوْرُ، وَقِيلَ: هُوَ التَّصَرُّفُ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ وَمُجَاوَزَةُ الحَدِّ، قَالَ اللهُ تعالى : ﴿وَالظّٰلِمِيْنَ اَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا﴾[الانسان: ٣١]. (منهاج اليقين شرح اداب الدنيا والدين : ج١،ص٣٨٣)

"Dan (zhalim) adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, dan dalam syariat, ini adalah ungkapan tentang melampaui hak menuju kebatilan, yaitu ketidakadilan. Ada yang mengatakan: zhalim adalah perbuatan mengelola kepemilikan orang lain dan melampaui batas." (Minhaj al-Yaqin Syarah Adab al-Dunya wa al-Din, 1:383)

Di dalam fiqih perbuatan link streaming ilegal ini ataupun menyiarkannya tanpa izin dikategorikan ghasab karena menguasai hak-hak orang lain tanpa izin pemiliknya. Sebagaimana juga dijelaskan Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu'in halaman 135 berikut :

الغَصْبُ اسْتِيلَاءٌ عَلَى حَقٍّ غَيْرِهِ وَلَوْ مَنْفَعَةً كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوْقٍ بِلاَ حَقٍّ كَجُلُوسِهِ عَلَى فِرَاشِ غَيْرِهِ. (فتح المعين بشرح قرة العين : ص ١٣٥)

Artinya: “Ghasab adalah menguasai hak orang lain meskipun manfaatnya benda tanpa hak. Misalnya menyuruh berdiri orang-orang yang duduk di masjid atau di pasar, duduk di sajadah orang lain”. (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain, hal 84)


  1. Hukum bagi orang yang melihat link streaming ilegal

Melihat live streaming melaui link streaming ilegal adalah salah satu perbuatan memanfaatkan atau mendapatkan sesuatu/barang dari orang lain yang diduga kehalalannya padahal dalam kenyataannya ia diperoleh dari cara meng ghashab dan hasil mencuri, maka terdapat kategori hukum sebagai berikut : 

  • Apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang jaiz (dibolehkan oleh syariat, spt : hadiah, gaji atau hasil jual beli), Barang yang diterima diduga halalnya, meskipun pada kenyataannya ia berasal dari jalan haram dan wujud luar barang yang diberi (dhahir al-ma’kudz) adalah baik maka barang tersebut adalah halal dan kelak ia tidak dituntut di akhirat.

  • Apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang haram (tidak dibolehkan oleh syariat, spt : hasil mencuri, ghasab, membajak, membobol), Barang yang diterima diduga halalnya, meskipun pada kenyataannya ia berasal dari jalan haram dan wujud luar barang yang diberi (dhahir al-ma’kudz) adalah tidak baik (spt : terdapat pop-up iklan judi online) maka barang tersebut adalah haram dan kelak ia dituntut di akhirat.


Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu'in halaman 108 : 

(فَائِدَةٌ) لَوْ أَخَذَ مِنْ غَيْرِهِ بِطَرِيْقٍ جَائز مَا ظَنَّ حِلَّهُ، وَهُوَ حَرَامٌ بَاطِنًا، فَإِنْ كَانَ ظَاهِرُ الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ الْخَيْرَ لَمْ يُطَالَبْ فِيْ اْلآخِرَةِ، وَإِلَّا طُوْلِبَ. قَالَهُ الْبَغَوِيُّ. (فتح المعين بشرح قرة العين : ص ١٠٨)

“faidah: Seandainya ada seseorang mengambil sesuatu  dari orang lain dengan jalan yang diperbolehkan yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin, maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat. Namun, bila dhahir barang tersebut tidak baik, maka sebagaimana pendapat al Baghawy, maka ia kelak akan dituntut di akhirat.” (Fath al-Mu’in bi Syarhi Qurrotu al-Ain : 108).

Syekh Salim Bakri bin Syatha’ dalam I’anah al-Thalibin juz 3 halaman 14, lebih jauh menjelaskan maksud dari “sesuatu yang diduga halalnya”, sebagai berikut:  

(قوله:  مَا ظَنَّ حِلَّهُ) مَفْعُوْلُ أَخَذَ، أَيْ أَخَذَ شَيْئًا يُظَنُّ أَنَّهُ حَلَالٌ، وَهُوَ فِي اْلوَاقِعِ وَنَفْسِ اْلأَمْرِ حَرَامٌ، كَأَنْ يَكُوْنَ مَغْصُوْبًا أَوْ مَسْرُوْقًا. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج٣، ص١٣)

“Mengambil sesuatu yang diduga bahwa adalah halal, padahal dalam kenyataannya, barang tersebut adalah haram, seperti misalnya barang hasil mengghashab dan barang hasil mencuri.” (I’anatu al-thalibin ‘ala hali Alfadzi Fath al-Mu’in, 3:13)


Penulis : M. Dzikil Mahbub

Perumus : Ust. Khafidz Ainul Yaqin, M. AP

Mushohih : Ust. Miftara Ainul Mufid, M. Pd


Daftar Pustaka

Al-Malibary, Zainuddin bin Ahmad bin ‘Abdul Aziz bin Ali bin Ahmad al-Malibari (W. 987 H) Fath al-Mu’in bi Syarhi Qurrati al-‘Ain: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.

Ad-Dimyathi, Abu Bakar ‘Ustman bin Muhammad Syatha (W. 1310 H), Hasyiyah I’anatu al-Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathi al-Mu’in: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun, sebanyak 4 jilid.

Al-Arzanjany, Uwais Wafa bin Muhammad bin Ahmad (W. 1327 H), Minahj al-Yaqin Syarah Adab al-Dunya wa al-Din: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun, sebanyak 3 jilid.

===================================================

====================

========================

=======================================









Posting Komentar untuk "Hukum Nonton Live Streaming Ilegal"