Hukum Menarik Biaya Parkir di Lahan Milik Orang Lain

Sumber Gambar: cnbcindonesia.com


HUKUM MENARIF PARKIR DI LAHAN MILIK ORANG LAIN 

Di sebuah kota terdapat toko besar yang sangat ramai pembelinya. Toko tersebut memiliki lahan yang luas untuk menjadi tempat parkir para pembeli. Dari ramainya pembeli dan tidak adanya pengondisian parkir di toko tersebut, akhirnya budi berinisiatif untuk mengondisikan parkiran tersebut (menjadi juru parkir) dan menarif uang parkir di tempat itu tanpa seizin sang pemilik toko. 

Bagaimanakah hukum tarif parkir di lahan milik orang lain tanpa izin tersebut?

Tidak Boleh

Meminta upah (menarif) untuk menjaga barang titipan ditempat milik orang lain  hukumnya tidak diperbolehkan, Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 5, halaman 53 berikut :

رَابِعًا، طَلَبُ الأُجْرَةِ عَلَى حِفْظِ الوَدِيعَةِ: إِذَا طَلَبَ الوَدِيعُ أُجْرَةً عَلَى حِفْظِ الوَدِيعَةِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ مِمَّا يَشْغَلُ مَنْزِلَهُ، فَلَهُ كَرَاؤُهُ، وَإِنِ احْتَاجَتْ إِلَى غَلْقٍ أَوْ قَفْلٍ عَلَى صَاحِبِهَا. (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ : ج ٥، ص ٥٣)

Keempat, permintaan upah untuk menjaga barang titipan: ketika wadi’ (orang yang diberi titipan barang) meminta upah untuk menjaga barang titipan tersebut, maka hal itu tidak diperbolehkan, kecuali barang tersebut berada tempatnya wadi’, maka ia boleh mengambil upah, Jika titipan tersebut membutuhkan penutupan atau penguncian, maka pemilik titipan berhak meminta biaya untuk itu.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 5:53)

Hal ini juga termasuk dalam kategori perbuatan ghasab (menggunakan hak atau tempat orang lain tanpa izin atau paksaan). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 5, halaman 709 berikut :

وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ الغَصْبَ بِأَنَّهُ: الاسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الغَيْرِ (مِنْ مَالٍ أَوْ اخْتِصَاصٍ) عُدْوَانًا، أَيْ عَلَى وَجْهِ التَّعَدِّي أَوِ القَهْرِ بِغَيْرِ حَقٍّ. وَهَذَا التَّعْرِيفُ يَشْمَلُ أَخْذَ الْأَمْوَالِ اَلمُتَقَوَّمَةِ وَالْمَنَافِعِ وَسَائِرِ الاِخْتِصَاصَاتِ كَحَقِّ التَّحْجِيرِ (أَيْ إِحْيَاءِ الْأَرْضِ الْمُوَاتِ بِوَضْعِ الْأَحْجَارِ عَلَى حُدُودِهَا)، وَالْأَمْوَالِ غَيْرِ اَلتَّقُومَةِ كَخَمْرِ الذِّمِّيِّ، وَمَا لَيْسَ بِمَالٍ، كَالْكَلْبِ وَالسَّرْجِينَ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ. (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ : ج ٥، ص ٧٠٩)

“Para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan ghasab (perampasan) sebagai: pengambilalihan hak orang lain (baik berupa harta atau perkara yang dikhususkan) dengan cara memaksa, yaitu dengan cara melampaui batas atau pemaksaan tanpa hak. Definisi ini mencakup pengambilan harta yang memiliki nilai harga, kemanfaatan, serta hak-hak khusus seperti hak tahjir (yaitu menghidupkan tanah mati dengan meletakkan batu di batas-batasnya), harta yang tidak bernilai seperti khamar milik ahli zimmah, dan hal-hal yang bukan berupa harta, seperti anjing, pelana, dan kulit bangkai. Adapun mengambil harta milik orang kafir harbi adalah pengambilan yang dibenarkan oleh hukum.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 5:709)


Penulis : M. Dzikil Mahbub

Perumus : Ust. Khafidz Ainul Yaqin, M. AP

Mushohih : Ust. Miftara Ainul Mufid, M. Pd


Daftar Pustaka

az-Zuhaily, Wahbah bin Musthofa (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: Daar al-Fikr, Damaskus, Suriah : cet. kedua (1405 H/1985M), sebanyak 10 jilid.

============================================================


==================================================



Posting Komentar untuk "Hukum Menarik Biaya Parkir di Lahan Milik Orang Lain "