Sumber Gambar: detik.com
HUKUM MEMAKAI WARNA KARMIN YANG TERBUAT DARI SERANGGA COCHINEAL SEBAGAI PEWARNA MAKANAN
Pewarna karmin merupakan pewarna merah atau merah muda yang terbuat dari serangga cochineal. Pewarna karmin diperoleh dengan cara mengeringkan dan menghancurkan serangga cochineal, untuk mengekstrak warna merahnya. Serangga cochineal merupakan serangga yang hidup pada permukaan tumbuhan kaktus dan menjadi bahan dasar untuk pembuatan warna karmin.
Pada saat ini pewarna karmin sering digunakan sebagai pewarna makanan seperti permen, yogurt, dan lain lain. Dan digunakan dalam produk kosmetik seperti lipstik, blush on, dan lain-lain. bagaimanakah hukum menggunakan pewarna karmin sebagai pewarna makanan ?
Haram
Serangga cochineal merupakan bagian dari famili kutu. maka serangga cochineal termasuk hewan yang menjijikkkan. oleh karena itu, haram mengkonsusmsinya. hal tersebut diterangkan di dalam kitab Majmu’ Syarah Muhaddab halaman 15 juz 9.
(وَأَمَّا) الْحَشَرَاتُ فَكُلُّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ وَكُلُّهَا مُحَرَّمَةٌ سَوَّى مَا يَدْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَطِيرُ (فَمِنْهَا) ذَوَاتُ السُّمُومِ وَالْإِبَرِ كَالْحَيَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْذُنْبُوْرِ (وَمِنْهَا) الوَزَغُ وَأَنْوَاعُهَ كَحِرْبَاءِ الظَّهِيْرَةِ وَالْعَظَاءِ وَهِيَ مَلْسَاءُ تُشْبِهُ سَامَّ أَبْرَصَ وَهِيَ أَخَسُّ مِنْهُ وَاحِدَتُهَا عَظَاةٌ وَعَظَايَةٌ فَكُلُّ هَذَا حَرَامٌ وَيُحْرَمُ النَّمْلُ وَالْذَّرُّ وَالْفَاْرُ وَالْذُّبَابُ وَالْخُنْفَسَاءُ وَالْقُرَادُ وَالْجِعَلَانُ وَبَنَاتٌ وَرِدَانٌ وَحَمَارَ قَبانِ وَالدِّيْدَانِ (المجموع شرح المهذب: ج ٩، ص ١٦)
“Adapun serangga-serangga (hasyarat), semuanya adalah najis dan haram, disamakan diantara yang bisa merayap atau yang bisa terbang. Di antara mereka ada yang beracun dan berbisa, seperti ular, kalajengking, dan tawon. Di antara mereka juga ada cicak dan jenis-jenisnya, seperti bunglon dan kadal yang licin dan mirip dengan ular , dan toke yang lebih kotor dari jenisnya salah diantaranya ada kadal yang kecil dan yang besar. Semua ini haram. Selain itu, juga diharamkan semut, semut pudak(kecil), tikus, lalat, kumbang, kutu, kumbang besar, telur kutu, kutu binatang, keledai qaban dan keledai.” (Majmu’ Syarah Muhaddab, :9 :16 )
Tidak Haram
Menurut mazhab Maliki tidak haram mengkonsumsinya karena serangga merupakan hewan yang tidak mengalir darahnya. hal tersebut dijelaskan didalam kitab Minhaj al-Tahshiil wa Nataaiju Lathaaifi al-Ta’wil juz 3 halaman 204.
وَأَمَّا مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، كَالْجُنْدُب وَالْعَقْرَبِ وَالْخُنْفَسَاءِ وَالزُّنْبُوْرِ وَالْيَعْسُوْبِ وَالذَّرِّ وَالنَّمْلِ وَالسُّوْسِ وَالْحَلَمِ وَالدُّوْدِ وَالْبَعُوْضِ وَالذُّبَابِ وَجَمِيْعِ الْحَشَرَاتِ: فَلَا خِلَافً فِيْ جَوَازِ أَكْلَهَا لِمَنْ اِحْتَاجَ إِلَيْهَا لِدَوَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ فَيْ كِتَابٍ»ابن حبيب«.(منَاهِجُ التَّحصِيلِ ونتائج لطائف التَّأْوِيل: ج ٣، ص ٢٠٤)
“Adapun yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti belalang, kalajengking, kumbang, tawon, capung, semut pudak(kecil), semut, kutu, belatung, cacing, nyamuk, lalat, dan semua serangga lainnya: tidak ada perbedaan pendapat mengenai kehalalan memakannya bagi siapa saja yang membutuhkannya untuk pengobatan atau alasan lainnya, dan ini adalah pendapat Malik dalam kitab 'Ibn Habib'.” (Manaahij al-Tahshiil wa Nataaiju Lathaaifi al-Ta’wil, :3 :204)
Penulis :Mochammad Faiz Mubarok
Perumus : Teguh Pradana., S.P
Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M.Pd
Daftar Pustaka
an-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), Roudloh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin: Al-Irsyad, Jeddah, Saudi Arabia: Tanpa Tahun.
al-Rajraji, Ali bin saeed(W. Setelah 634 H), Manaahij al-Tahshiil wa Nataaiju Lathaaifi al-Ta’wil: Dar ibn Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama: 1428 H/2007 M.
Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Pewarna Makanan Berbahan Karmin"