Hukum Potong Gaji Karyawan yang Melakukan Kesalahan

 Sumber Gambar:smartpresent.id


HUKUM MEMOTONG GAJI PEGAWAI YANG MELAKUKAN KESALAHAN

Pemotongan gaji karyawan merupakan isu sensitif yang dapat mempengaruhi motivasi dan kepuasan kerja. Dalam beberapa kasus, perusahaan menerapkan pemotongan gaji untuk karyawan yang melakukan kesalahan, tetapi hal ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan yang jelas di awal. Apabila seorang pegawai melakukan kesalahan maka, pihak pabrik Perusahaan memberikan hukuman sanksi berupa potong gaji. Secara umum, pengurangan gaji harus didasarkan pada peraturan perusahaan atau kesepakatan yang jelas antara pemberi kerja dan pegawai. 

Bagaimanakah pandangan agama penerapan seperti ini?

TIDAK BOLEH

Tidak boleh karena hukuman itu berlaku pada fisik bukan harta

أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعِيْدِ بْنُ أَبِيْ عَمْرٍو، ثَنَا أَبُوْ الْعَبَّاسِ الْأَصَمِّ، أَنْبَأَ الرَّبِيْعُ، ثَنَا الشَّافِعِيُّ، قَالَ: لَا تُضَعَّفُ الْغَرَامَةُ عَلَى أَحَدٍ فِي شَيْءٍ، إِنَّمَا الْعُقُوْبَةُ فِي الْأَبْدَانِ لَا فِي الْأَمْوَالِ، وَإِنَّمَا تَرَكْنَا تَضْعِيْفَ الْغَرَامَةِ مِنْ قَبْلِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيْمَا أَفْسَدَتْ نَاقَةُ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ عَلَى أَهْلِ الْأَمْوَالِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ، وَمَا أَفْسَدَتْ الْمَوَاشِيْ بِاللَّيْلِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى أَهْلِهَا، قَالَ: فَإِنَّمَا يَضْمَنُوْنَهُ بِالْقِيْمَةِ لَا بِقِيْمَتَيْنِ، قَالَ: وَلَا يُقْبَلُ قَوْلُ الْمُدَّعِيْ، يَعْنِي فِي مِقْدَارِ الْقِيمَةِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ .(السُّنَنِ الْكُبْرَى الْبَيْهَقِيُّ: ج ٨ ، ص ٤٨٤)

Hadits ini menyampaikan bahwa Abu Sa'id bin Abi 'Amr memberi tahu kami, Abu al-Abbas al-Asammu memberi tahu kami, dia mengabarkan dari Rabi ', dia mengabarkan dari al-Syafi'i, dia berkata: "Janganlah membebankan denda (gharamah) kepada seseorang dalam hal apapun. Sesungguhnya hukuman itu berlaku terhadap tubuh, bukan harta." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan untuk tidak membebankan denda garamah pada masa tersebut dilakukan karena Rasulullah saw telah memutuskan dalam kasus kerusakan yang dilakukan oleh unta milik Bara' bin Azib. Dalam kasus tersebut, Rasulullah saw menetapkan bahwa pemilik harta bertanggung jawab untuk menjaga hartanya pada siang hari, dan jika harta ternak merusak pada malam hari, maka pemiliknya bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Rasulullah saw menyatakan bahwa mereka hanya dijamin dengan nilai (harga) satu kali, bukan dua kali. Pernyataan ini menyiratkan bahwa argumen atau klaim dari pihak yang mengajukan tuntutan tidak diterima, khususnya dalam menentukan jumlah nilai (harga). Hal ini dikarenakan prinsip hukum yang diungkapkan oleh Rasulullah saw, "Bukti berada pada penggugat dan sumpah diambil dari tergugat." Artinya, bukti harus disediakan oleh pihak yang mengajukan tuntutan, dan sumpah diambil dari pihak yang dituntut. (Al-Sunan al-Kubra al-Baihaqi, 8:484)

(مَسْأَلَةٌ : بَ) : لَطَمَ رَقِيقٌ آخَرَ كَانَ التَّعْزِيرُ عَلَى الْعَبْدِ اللَّاطِمِ لَا سَيِّدِهِ بِمَا يَرَاهُ الْحَاكِمُ أَوْ الْمُحَكَّمُ مِنْ حَبْسٍ أَوْ ضَرْبٍ أَوْ إِرْكَابِهِ حِمَارًا مَعْكُوسًا وَنَحْوِهِ ، وَلَا يَتَوَلَّاهُ الْمَظْلُومُ ، وَلَا يَجُوزُ التَّعْزِيرُ بِأَخْذِ الْمَالِ عِنْدَنَا. ( بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِينَ: ص ٤١٠)

“Seorang hamba menggampar hamba yang lainnya, maka takzir diberlakukan pada hamba yang menggampar bukan pada sayyidnya dengan takziran yang telah ditetapkan oleh hakim atau muhakkam seperti dipenjara, dipukul, dinaikkan pada keledai dengan posisi terbalik dan semacamnya, dan orang yang terdzalimi tidak berhak mendapatkan takzir, dan tidak diperbolehkan menta’zir dengan mengambil harta benda menurut kami (Syafi’iyyah)". (Bughyah al-Mustarsyidin,410)

Catatan : 

Pihak perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang melakukan kesalahan yang disebabkan keteledorannya sehingga menyebabkan perusahaan rugi sebagai bentuk ganti rugi pegawai terhadap kesalahannya.

وَاعْلَمْ أَنَّ يَدَ الْأَجِيرِ عَلَى الْعَيْنِ الْمُؤَجَّرَةِ يَدُ أَمَانَةٍ، وَحِينَئِذٍ لَا ضَمَانَ عَلَى الْأَجِيرِ إِلَّا بِعُدْوَانٍ فِيهَا، كَأَنْ ضَرَبَ الدَّابَّةَ فَوْقَ الْعَادَةِ، أَوْ أَرْكَبَهَا شَخْصًا أَثْقَلَ مِّنْهُ. 

(فَتْحُ القُرِيبِ :ص ١٩٨ج ١)

"Dan ketahuilah bahwa tangan pekerja pada barang yang disewa adalah tangan yang bersifat amanah, dan dalam hal ini tidak ada kewajiban ganti rugi pada pekerja kecuali karena pelanggaran. Seperti halnya jika dia memukul binatang tunggangan melebihi kebiasaan, atau mengendarainya oleh seseorang yang lebih berat darinya." ( Fathul qorib, 198 juz 1)

Penulis : Awwaliyyah Annadliyyah

Perumus : Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : H. Afif Dimyati 


Daftar Pustaka

Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali bin Musa Al-Khusrauijrdi Al-Khurasani (W. 458 H) Al-Sunan al-Kubro al-Baihaqi. Daar a-Kutub ‘Alamiyah, Beirut, Lebanon, sebanyak 11 jilid

Rahman, Abdur bin Muhammad bin Husain bin Umar (L. 1250 H - W. 1320 H), Bughyah al Mustarsyidin Wa Bi al Hamisy Ghayah Talkhish al Murad Min Fatawi Ibnu Ziyad, Daar el-Fikr, Beirut, Lebanon, 1994

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi (W. 918 H) Fathul Qorib, Jaffan dan al-jabi, beirut Lebanon, 2005 M.

=================================================


=================================================





=================================================

Posting Komentar untuk "Hukum Potong Gaji Karyawan yang Melakukan Kesalahan"