HUKUM NON MUSLIM DIMAKAMKAN DI TEMPAT PEMAKAMAN ISLAM


Sumber Gambar: surabaya.tribunnews.com

HUKUM NON MUSLIM DIMAKAMKAN DI TEMPAT PEMAKAMAN ISLAM

Dibeberapa daerah memperbolehkan memakamkan non muslim di tempat pemakaman  Islam, dengan alasan orang non muslim yang meninggal ini  hidup sebatang kara dan jauh dari sanak saudara, sedangkan di daerah itu tidak ada tempat yang layak untuk memakamkan non muslim, dan tidak ada cara lain sehingga terpaksa orang non muslim tersebut dimakamkan di tempat pemakaman muslim.

Bagaimanakah Hukum non muslim yang dimakamkan di tempat pemakaman muslim?

  1. Haram

Tidak boleh non muslim dimakamkan di tempat pemakaman muslim, begitu juga sebaliknya.


قَالَ فِي الرَّوْضَةِ: وَلَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ، وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ الْمُسْلِمِينَ. قَالَ فِي الْخَادِمِ: ثُمَّ لَا يَخْفَى أَنَّهُ حَرَامٌ. وَلِهَذَا قَالَ فِي الذَّخَائِرِ: لَا يَجُوزُ بِالِاتِّفَاقِ اهـ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: الجزء ٣، ص ٧)

Dalam kitab al-Raudhah disebutkan: 'Tidak boleh seorang muslim dikuburkan di pemakaman orang kafir, dan tidak boleh pula orang kafir dikuburkan di pemakaman orang muslim. Dalam kitab al-Khadim dijelaskan lebih lanjut: Hal ini jelas merupakan sesuatu yang haram. Oleh karena itu, dalam kitab al-Dzakhair disebutkan: Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj: Juz 3, hal. 7)

  1. Boleh

Jika dalam keadaan darurat, baik untuk Muslim maupun non-Muslim, dengan syarat mempertimbangkan kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan adanya alternatif lain dan tidak ada tempat yang layak untuk menguburkan non-Muslim selain di pemakaman  muslim.

وَانْظُرْ إِذَا لَمْ يُوجَدْ مَوْضِعٌ صَالِحٌ لِدَفْنِ ٱلذِّمِّيِّ غَيْرَ مَقْبَرَةِ ٱلْمُسْلِمِينَ وَلَا أَمْكَنَ نَقْلُهُ لِصَالِحٍ لِذَٰلِكَ, هَلْ يَجُوزُ دَفْنُهُ حِينَئِذٍ في مَقْبَرةِ ٱلْمُسْلِمِينَ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ دَفْنُهُ إِلَّا فِي لَحْدٍ وَاحِدٍ مَعَ مُسْلِمٍ هَلْ يَجُوزُ لِلضَّرُورَةِ ؟ فِيهِ نَظْرٌ، وَيُحْتَمَلُ ٱلْجَوَازُ لِلضَّرُورَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ إِلَىٰ تَرْكِهِ مِنْ غَيْرِ دَفْنٍ فَلْيَتَحَرَّرْ. اهـ سم عَلَىٰ مِنۡهَجٍ: وَيُقَالُ مِثْلُهُ فِي ٱلْمُسْلِمِ ٱلَّذِي لَمْ يَتَبسَّرْ دَفْنُهُ إِلَّا مَعَ ٱلذِّمِّيِّينَ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ٣، ص ٧)

"Perlu diperhatikan, jika tidak ditemukan tempat yang layak untuk menguburkan seorang dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam) selain di pekuburan kaum Muslimin, dan tidak memungkinkan untuk memindahkannya ke tempat lain yang sesuai untuk penguburannya, apakah dalam keadaan tersebut diperbolehkan menguburkannya di pekuburan kaum Muslimin? Dan jika tidak memungkinkan menguburkannya kecuali dalam satu liang lahad bersama seorang Muslim, apakah hal tersebut diperbolehkan karena darurat? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan ada kemungkinan diperbolehkan karena keadaan darurat, sebab tidak ada jalan untuk membiarkannya tanpa dikubur. Imam sibro mulis dalam kitab minhaj menyatakan  dalam kasus seorang Muslim yang tidak memungkinkan penguburannya kecuali bersama dengan orang-orang dzimmi (non-Muslim).”  (Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 3, hal. 7)


Penulis         : Fatimah Nayyiratus Sadiyah

Perumus : M. Khafidz Ainul Yaqin, M. AP

Mushohih : Ust. Miftara Ainul Mufid, M. Pd 


Daftar Pustaka

al-Anshori, Syamsudin Muhammad bin Abil Abbas Ahmad bin Hamzah ibn Syihabbudin Ar-Romli al-Manuni al-Mishri. Nihayatul Muhtaj ila Syarkhil Minhaj, Dar al-Kutub al-ilmiyah, 1983, Sebanyak 6 Jilid.

==========================================================

===========================================================





Posting Komentar untuk "HUKUM NON MUSLIM DIMAKAMKAN DI TEMPAT PEMAKAMAN ISLAM"