HUKUM QURBAN MENGGUNAKAN SAPI PUNGANUR
Pada umumnya Sapi memiliki postur tubuh besar dan gemuk, lantas bagaimana hukumnya Qurban menggunakan sapi jenis punganur, yang mana ukurannya kecil dari jenis sapi biasanya. Apakah tetap untuk tujuh orang ?
Sah untuk Tujuh Orang
Qurban satu ekor sapi bisa dimaksudkan untuk tujuh orang, sebagaimana keterangan dibawah ini :
وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب : ص ٣١٢ )
Artinya: "Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang begitupun satu ekor sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. " (Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarah Alfazh At-Taqrib: hal 312).
Adapun hewan yang kurus termasuk sapi tetap sah dijadikan Qurban, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Ali Syibromullisi dalam kitab Hasyiyah Abdul Hamid al-Sharwani :
أَيْ بِأَنْ لَمْ يُخْلَقْ لَهَا أُذُنٌ أَصْلًا أَمَّا صَغِيرَةُ الْأُذُنِ فَتُجْزِئُ لِعَدَمِ نَقْصِهَا فِي نَفْسِهَا كَصَغِيرَةِ الْجُثَّةِ وَهَلْ مِثْلُ قَطْعِ بَعْضِ الْأُذُنِ مَا لَوْ أَصَابَ بَعْضَ الْأُذُنِ آفَةٌ أَذْهَبَتْ شَيْئًا مِنْهَا كَأَكْلِ نَحْوِ الْقُرَادِ لِشَيْءٍ مِنْهَا أَوْ لَا وَيُفَرَّقُ بِالْمَشَقَّةِ الَّتِي تَحْصُلُ بِإِرَادَةِ الِاحْتِرَازِ عَنْ مِثْلِ ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ، وَالْأَقْرَبُ الثَّانِي اهـ. (حاشية عبد الحميد الشرواني : ج ٩, ص.٣٥٢ )
“Maksudnya, jika tidak diciptakan telinga sama sekali, Adapun telinga yang kecil, maka boleh karena ia tidak kekurangan pada dirinya sendiri, seperti yang kecil postur tubuhnya, Apakah memotong sebagian telinga itu sama dengan apabila sebagian telinga terkena penyakit yang menghilangkan sebagian darinya, seperti gigitan kutu yang menghilangkan sebagian darinya, Ataukah tidak, dan dibedakan dengan kesulitan yang timbul akibat menghindari hal semacam itu, namun ada pendapat yang berbeda terkait hal ini, dan yang lebih mendekati adalah pendapat kedua”. (Hasyiyah Abdul Hamid al-Sharwani : juz 9, hal. 352).
Catatan :
Mengingat bahwa tujuan Qurban adalah dishodaqohkan dagingnya maka lebih utama berqurban menggunakan sapi yang gemuk (banyak dagingnya) sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarah al-minhaj wahawasyi al-Syarwani wal ‘ibadi :
لِأَنَّ الْقَصْدَ هُنَا طِيبُ اللَّحْمِ وَثَمَّ تَخْلِيصُ الرَّقَبَةِ مِنْ الرِّقِّ فَعُلِمَ أَنَّ الْأَكْمَلَ مِنْ كُلٍّ مِنْهَا الْأَسْمَنُ فَسَمِينَةٌ أَفْضَلُ مِنْ هَزِيلَتَيْنِ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي: ج ٩، ص٣٥٠ )
“Karena tujuan disini (Qurban) adalah daging yang baik dan menyempurnakan dalam menyembelih lehernya. Dapat diketahui dari penjelasan sebelumnya bahwa yang paling utama (afdhal) untuk dijadikan kurban adalah hewan yang gemuk, berkurban dengan satu hewan yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua hewan yang kurus". (Tuhfatul Muhtaj fi Syarah al-minhaj wahawasyi al-Syarwani wal ‘ibadi: juz 9, hal. 350).
Penulis : Masrifah Maulina Rahmadianti
Perumus : M. Khafid Ainul Yaqin, M.AP.
Mushohih : Ustadz Miftara Ainul Mufid, M.Pd.
Daftar Pustaka
Ibn Qasim, Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad, Abu Abdullah, Shamsuddin al-Ghazi (W. 918 H),Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarah Alfazh At-Taqrib, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, 1425 H, sebanyak 1 jilid.
Al-Haythami, Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar (W. 974 H), Tuhfatul Muhtaj fi Syarah al-minhaj wahawasyi al-Syarwani wal ‘ibadi, Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, Beirut, Lebanon: tanpa tahun, sebanyak 10 jilid.
al-Sharwani, Abdul Hamid (W. 1241 H), Hasyiyah Abdul Hamid al-Sharwani, Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, Beirut, Lebanon: tanpa tahun, sebanyak 10 jilid.
Posting Komentar untuk "Hukum Kurban Menggunakan Sapi Punganur"