Sumber Gambar: himpuh.or.id
HUKUM THAWAF SAMBIL VIDEO CALL
Di era digital ini sangat mudah sekali bertukar kabar dan informasi meskipun sedang berada di tempat yang jauh, seperti fenomena berikut, ada seorang yang sedang melakukan tawaf, pada saat putaran kedua orang tersebut bertukar kabar, sekaligus mendoakan keluarganya dengan video call kemudian hal itu ia lakukan hingga selesai tawaf.
Bagaimana hukum thawaf dengan video call ?
Boleh
Boleh, karena pada saat thawaf diperbolehkan untuk berbicara (selain doa) Hukum thawaf dengan video call diperbolehkan asalkan tidak mengganggu syarat dan rukun tawaf, syarat dan rukun tawaf disamakan dengan sholat hanya saja saat tawaf diperbolehkan berbicara,
الَطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ الله أَبَاحَ فِيهِ الْكَلَامَ وَطَهَارَةَ المُطَافِ الَّذِى يَمْشِى عَلَيْهِ كَطَهَارَةِ مَكَانِ الصَّلَاةِ ( الوسيط : ج ٢، ص ٦٤٢)
Nabi ﷺ bersabda: "Thawaf di sekitar Ka'bah adalah seperti salat, hanya saja, Allah mengizinkan berbicara di dalamnya. Kesucian tempat thawaf yang digunakan untuk berjalan serupa dengan kesucian tempat salat” (al-Wasith, 2:642)
Catatan :
Dianjurkan membaca doa saat tawaf dengan doa-doa yang disenangi dari perkara-perkara agama, akhirat, dan perkara semestinya, terdapat di kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab Juz 8 Halaman 44. Berikut bacaan do’anya:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ عَمَّا تَعْلَمُ وَأَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
“Ya Allah, ampunilah, rahmatilah, dan maafkanlah apa yang Engkau ketahui, sedangkan Engkau adalah Yang Maha Mulia lagi Maha Terhormat. Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa api neraka”.
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَدْعُوَ فِي رَمْلِهِ بِمَا أَحَبَّ مِنْ أَمْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَآَكِدُهُ ( اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا وَذَنْبًا مَغْفُورًا وَسَعْيًا مَشْكُورًا) نَصَّ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الشَّافِعِيّ وَاتَّفَقَ الْأَصْحَابُ عَلَيْهَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَدْعُوْا أَيْضًا فِي الْأَرْبَعَةِ الْأَخِيرَةِ الَّتِي يَمْشِيهَا وَأَفْضَلُ دُعَائِهِ (اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ عَمَّا تَعْلَمُ وَأَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ) نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ وَذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فِي التَّنْبِيهِ وَعَجَبٌ كَيْفَ أَهْمَلَهُ هُنَا وَاللهُ أَعْلَمُ. (مجموع شرح المهذب : ج ٨، ص ٤٤)
"Disunnahkan untuk berdoa saat melakukan raml (berjalan cepat) dengan doa-doa apa pun yang diinginkan dari urusan agama, dunia, dan akhirat. Doa yang paling utama adalah: “Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni, dan usaha yang diterima” Imam Syafi'i menyebutkan doa ini, dan para sahabat sepakat atas hal ini. Imam Syafi'i secara tegas menyebutkan kata-kata ini, dan para ulama pengikut madzhabnya (ashab) sepakat atas hal tersebut. Juga disunnahkan untuk berdoa pada empat putaran terakhir yang dilalui dalam tawaf. Doa yang terbaik adalah: “Ya Allah, ampunilah, rahmatilah, dan maafkanlah apa yang Engkau ketahui, sedangkan Engkau adalah Yang Maha Mulia lagi Maha Terhormat. Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa api neraka”. Penjelasan ini menunjukkan anjuran untuk berdoa dengan doa yang telah disebutkan, terutama selama bagian-bagian tertentu dari thawaf, dengan doa yang mengandung permohonan ampunan, rahmat, dan keselamatan di dunia dan akhirat. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8:44)
Penulis : Saila Rizqiyah, S.E
Perumus : Ust. M. Faisol S.Pd
Mushohih : Gus Muhammada M.Pd
Daftar Pustaka
al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi (w. 505 H), al-Wasith fi al-Madzhab, Dar al-Salam - Kairo, Pertama, 1417 H, Sebanyak 4 Jilid.
al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf (wafat tahun 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, al-Muniriyah, Mathba’ah al-Tadhamun al-Ukhuwwah - Kairo, 1344-1347 H, Sebanyak 27 Jilid.
================================================================
================================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM THAWAF SAMBIL VIDEO CALL"