Hukum Mendoakan Orang Non Muslim Yang Meninggal

 

Hukum Mendoakan Orang Non Muslim Yang Meninggal

Ada seorang non muslim meninggal dunia dan ia memiliki seorang anak muslim lalu si anak meminta tetangga muslim untuk berkirim doa 1-7 hari selayaknya orang muslim untuk mendoakan orang tuanya yang meninggal tersebut. 

Bagaimana hukum mendoakan orang non muslim yang meninggal dunia?

Tidak diperbolehkan mendoakan orang non muslim yang meninggal agar diampuni dosanya atau memintakan rahmat.

Di jelaskan dalam surat at-Taubah ayat 113 :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ  (۹ التوبة : ۱۱۳)

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.” (Al-Taubah: 113)

Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam kitabnya Tafsir al-Maraghi menjelaskan :

وَفِى اْلآيَةِ إِيْمَاءٌ إِلَى تَحْرِيْمِ الدُّعَاءِ لِمَنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، أَوْ بِوَصْفِهِ بِذَلِكَ كَقَوْلِهِمْ الْمَغْفُوْرُ لَهُ وَالْمَرْحُوْمُ فُلَانُ ، كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ جَهْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الخَاصَّةِ وَالعَامَةِ. (تفسير المراغي : ج ١١، ص ٣٦)

“Dalam ayat ini memberi pengertian akan keharaman mendoakan orang yang telah meninggal dalam keadaan kufurnya dengan doa memintakan ampunan dan rahmat Allah atau mensifati mereka seperti dengan ucapan al-maghfurlah (yang telah terampuni), almarhum (yang telah dirahmati) seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh dari kaum muslimin dari kalangan orang-orang tertentu maupun orang awam.” (Tafsir al-Maraghi, 11:36).

Catatan :

Mendoakan non muslim yang meninggal itu tidak diperbolehkan. Jika diundang untuk mendoakan orang non muslim yang meninggal, boleh menghadiri undangannya untuk saling menghormati, dengan syarat doa atau tawassulnya tidak diperuntukkan kepada orang non muslim yang meninggal, tetapi di peruntukkan kepada semua umat muslim.


وَيُقَالُ فِي تَعْزِيَةِ الْكَافِرِ بِالْمُسْلِمِ: غَفَرَ اللَّهُ لِمَيِّتِكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ. وَيُقَالُ فِي تَعْزِيَةِ الْكَافِرِ بِالْكَافِرِ: أَخْلَفَ اللَّهُ عَلَيْكَ، وَلَا نَقَصَ عَدَدَكَ. وَتَعْزِيَةُ الْكَافِرِ غَيْرُ مَنْدُوبٍ بِهِ، كَمَا اقْتَضَى كَلَامُ الشَّارِحِ وَالرَّوْضَةِ، بَلْ هِيَ جَائِزَةٌ، وَمَحَلُّهُ إِنْ لَمْ يُرْجَ إِسْلَامُهُ، وَإِلَّا اسْتُحِبَّ. (حاشية البيجوري على شرح ابن القاسم على متن أبي شجاع: ج٢، ص١٢٦)

"Dan dikatakan saat mengucapkan belasungkawa kepada orang kafir atas (kematian) seorang Muslim: 'Semoga Allah mengampuni jenazahmu (si Muslim), dan semoga Dia memperbaiki kesabaran/penghiburanmu. Dan dikatakan saat mengucapkan belasungkawa kepada orang kafir atas (kematian) orang kafir (lain): 'Semoga Allah menggantikan (kerugian) bagimu, dan semoga Dia tidak mengurangi jumlahmu (keturunan/kaum). Memberikan belasungkawa kepada orang kafir tidaklah dianjurkan (mandūb), sebagaimana yang disimpulkan oleh ucapan al-Shārih (komentator) dan al-Rawḍah. Namun, hal itu (hukumnya) adalah diperbolehkan (jā'izah). Diperbolehkannya berlaku kecuali jika diharapkan keislamannya (orang kafir yang berduka tersebut), maka dalam kondisi tersebut dianjurkan (mustaḥabb)." (Hasyiah al-Bayjuri ala Syarh Ibn al-Qosim ala Matn Abi Syuja’, 2:126).

(فَرْعٌ) يَجُوزُ إجَابَةُ دُعَاءِ الْكَافِرِينَ، وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ وَلَوْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، خِلَافًا لِمَا فِي الْأَذْكَارِ إلَّا مَغْفِرَةَ ذَنْبِ الْكُفْرِ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ فَلَا يَجُوزُ. (حاشيتا قليوبي وعميرة: ج١، ص٤٧٠)

"Diperbolehkan mengabulkan/memenuhi (undangan atau permintaan) doa orang-orang kafir. Dan diperbolehkan berdoa untuknya (orang kafir), bahkan meskipun dengan (doa memohon) ampunan (maghfirah) dan rahmat, berbeda dengan apa yang terdapat dalam kitab Al-Adzkār, kecuali memohon ampunan atas dosa kekafiran (dzanb al-kufr) sementara ia meninggal dalam keadaan kafir, maka hal itu tidak diperbolehkan." (Hasyiata Qulyubi Wa ‘Umairoh, 1:470).


Penulis : Dewi Putri Setyowati

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.

Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd




Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Al Maraghi, Ahmad Mustafa, Tafsir al-Maraghi, Musthofa Al-Babi Al-Halabi, Kairo, Mesir, 1946.

Al Bayjuri, Ibrohim bin Muhammad bin Ahmad, Hasyiah al-Bayjuri ala Syarh Ibn al-Qosim ala Matn Abi Syuja’, Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah, Mesir, Cet. Pertama, 2010, Sebanyak 2 jilid.

Sihabuddin bin Ahmad bin Ahmad al-Qulyubi & Ahmad Umairoh, Hasyiata Qulyubi Wa ‘Umairoh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon.

===========================



===========================



===========================




Posting Komentar untuk "Hukum Mendoakan Orang Non Muslim Yang Meninggal"