Hukum Menikah Dengan Wanita/Laki-Laki Mandul

Hukum Menikah Dengan Wanita/Laki-Laki Mandul

Menikah merupakan fase kehidupan yang banyak diidamkan oleh semua orang baik perempuan maupun laki-laki. Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan serta menyempurnakan separuh iman. 

Lantas bagaimana hukumnya jika sengaja menikah dengan pasangan yang positif tidak bisa memiliki anak (mandul), sementara salah satu tujuan dari pernikahan itu untuk menjaga keturunan? 

Makruh Tanzih, Tidak ada hukum yang secara jelas menerangkan tentang larangan menikahi pasangan mandul. Sehingga dikembalikan kepada qoidah fiqh الأصل في الأشياء الإباحة yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah. Di dalam kitab Faidh al-Qodir dijelaskan makruhnya menikahi wanita yang  tidak subur :

(لَا تُزَوِّجَنَّ) بِحَذْفِ إِحْدَى التَّاءَيْنِ لِلتَّخْفِيفِ (عَجُوزًا) انْقَطَعَ نَسْلُهَا (وَلَا عَاقِرًا) لَا تَحْمِلُ وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً بَلْ أَوْ بِكْرًا وَيُعْرَفُ بِأَقَارِبِهَا (فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ) أَيْ مَغَالِبَ الْأُمَمِ السَّابِقَةِ فِي الْكَثْرَةِ (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) فَتَزَوُّجُ غَيْرِ الْوَلُودِ مَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا. (فيض القدير ج ٦، ص ٣٩٧)

“(Jangan menikah) dengan menghapus salah satu dari dua ta' untuk meringankan membaca. (seorang wanita tua) yang telah menopause (tidak mandul) yang tidak akan hamil baik dia janda ataupun masih gadis yang dapat diketahui dari saudaranya. (Karena sesungguhnya aku mengharapkan kepadamu untuk memperbanyak umat) agar dapat mengalahkan jumlah umat sebelumnya (pada hari kiamat) maka mengawini orang yang tidak mempunyai anak hukumnya makruh tanzih.” (Faidh al- Qodir,  6 : 397).

Di dalam kitab Asna al-Mathalib dijelaskan mengenai anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.

(وَيُسْتَحَبُّ وَلُودٌ) وَدُودٌ لِخَبَرِ» تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ « رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُودًا وَدُودًا بِأَقَارِبِهَا نَسِيبَةٌ. (أسنى المطالب فى شرح روض الطالب ج ٣، ص ١٠٨ )

Dan dianjurkan untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang berdasarkan hadits: “Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan. Maka sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari kiamat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Al-Hakim dengan sanad yang shohih. Subur serta penyayangnya seorang gadis dapat diketahui dengan melihat kerabat-kerabatnya yang senasab.” (Asna al-Mathalib 3:108).

Penulis : Dini Oktasari

Perumus : Ust. Alfandi jaelani, S.T

Mushohih : Ust. H. Afif Dimyati, S.Pd




Penyunting : Ahmad Muzammilul Hannan


DAFTAR PUSTAKA

Al- Munawi, Imam Abdurrouf, Faidl al-Qodir Syarah al-Jami’ as-Shaghir, Dar al- Ma’rifah, Beirut, Lebanon, 1972, sebanyak 7 jilid.

Al- Anshari, Zakariya Bin Muhammad Bin Zakariya, Asna al- Mathalib fi Syarhi Roudh at- Thalib, Dar al-Kitab al- Islamy, sebanyak 4 jilid.

==========================
===========================



Posting Komentar untuk "Hukum Menikah Dengan Wanita/Laki-Laki Mandul"