Hukum Pengelola Mengambil Uang Hak Anak Yatim Untuk Menafkahi Keluarga Dengan Alasan Dia Mengalami Musibah Sehingga Tidak Mampu Menafkahi Keluarga (Kewajiban)
Hak anak yatim untuk diberikan perlindungan dan dukungan finansial merupakan hal yang sangat penting serta haknya juga dilindungi oleh syariat, tidak sedikit orang yang bermurah hati bersedia merawat anak yatim bahkan mendirikan Yayasan anak yatim atau semacamnya yang terkadang menerima donasi.
Akan tetapi disisi lain orang tersebut juga bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya, masalah yang mungkin terjadi adalah menggunakan harta hak anak yatim untuk menafkahi keluarganya ketika terjadi musibah atau hal lain yang mengharuskan mengambil harta hak anak yatim tersebut. Bagaimana Hukum pengelola mengambil uang hak anak yatim untuk menafkahi keluarga dengan alasan dia mengalami musibah sehingga tidak mampu menafkahi keluarga (kewajiban)?
Boleh mengambil bagian/uang dan tidak wajib menggantinya bila memenuhi syarat berikut:
Kadar yang diambil harus yang lebih sedikit antara nafaqoh dan ujroh mitsil.
(فَرْعٌ) لَيْسَ لِوَلِيٍّ أَخْذُ شَئٍّ مِنْ مَالِ مُوَلِّيهِ إِنْ كَانَ غَنِيًّا مُطْلَقًا، فَإِنْ كَانَ فَقِيرًا وَانْقَطَعَ بِسَبَبِهِ عَنْ كَسْبِهِ: أَخَذَ قَدْرَ نَفَقَتِهِ، وَإِذَا أَيْسَرَ: لَمْ يَلْزَمْهُ بَدَلُ مَا أَخَذَهُ. (فتح المعين : ص ٣٥٣)
"(Cabang) Tidaklah sah bagi wali untuk mengambil sesuatu dari harta muwally jika dia kaya, tetapi jika dia miskin dan terputus penghasilannya, dia (wali) boleh mengambil sejumlah harta. Dia tidak perlu membayarnya sebagai ganti apa yang dia ambil." (Fath al-Mu’in : 353)
(فَرْعٌ) لَيْسَ لِلْوَلِيِّ أَخْذُ أُجْرَةٍ وَلَا نَفَقَةٍ مِنْ مَالِ الصَّبِيِّ إِنْ كَانَ غَنِيًّا وإِنْ كَانَ فَقِيرًا وَانْقَطَعَ بِسَبَبِهِ عَنِ الْكَسْبِ فَلَهُ أَخْذُ قَدْرِ النَّفَقَةِ وَفِي التَّعْلِيقِ أَنَّهُ يَأْخُذُ أَقَلَّ الْأَمْرَيْنِ مِنْ قَدْرِ النَّفَقَةِ وَأُجْرَةِ الْمِثْلِ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين : ج ٣،ص٤۲٤-٤۲٥)
"Cabang: Seorang wali tidak berhak mengambil harta atau nafkah dari uang anak laki-laki itu (yatim). Jika dia miskin dan terputus penghasilannya karena dia (mengurus anak yatim), maka dia berhak mengambil sejumlah harta/nafkah (anak yatim) itu, terkait hal ini dia boleh mengambil yang lebih sedikit di antara dua hal, yaitu nafakah dan ujroh mitsil."
(Raudhah at- Tholibin wa ‘Umdah al-Muftin, 3 : 424-425)
Penulis : Athoillah Hikam
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd
Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani R
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zakaria Muhyuddin al-Dimasyqi bin Syaraf al-Nawawi. Raudhah al-Tholibin wa ‘Umdah al-Muftin sebanyak 8 jilid. al-Kutb al-Islamy, Beirut, Lebanon
Zainuddin bin ‘Abdul ‘Aziz bin Zainuddin bin ‘Ali al-Malibari al-Fannani. Fath al-Muin. Daar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon: tanpa tahun.
=================================
=================================
===================================



.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Pengelola Mengambil Uang Hak Anak Yatim Untuk Menafkahi Keluarga Dengan Alasan Dia Mengalami Musibah Sehingga Tidak Mampu Menafkahi Keluarga (Kewajiban)"