BAGAIMANA MASA 'IDDAHNYA PEREMPUAN YANG KEGUGURAN?
Masa 'iddah adalah masa tunggu seorang perempuan setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena perceraian maupun karena wafat. Sering ditemukan, seorang perempuan ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, lalu beberapa minggu kemudian perempuan tersebut mengalami keguguran. Hal ini membuat pihak keluarga bingung dengan status 'iddahnya.
Bagaimana masa 'iddahnya perempuan yang keguguran?
Jawaban Tafsil
Masa ‘iddahnya selesai
Jika seorang perempuan mengalami keguguran dalam bentuk janin mudghah (segumpal daging) baik sudah terlihat bentuk tubuh (tangan, jari, kuku) atau masih dalam keadaan samar (dengan syarat adanya kesaksian dari bidan/USG)
Masa ‘iddahnya belum selesai
Jika seorang perempuan mengalami keguguran dalam bentuk ‘alaqah (segumpal darah) maka dia dianggap tidak hamil dan masa 'iddahnya berlanjut hingga genap 4 bulan 10 hari terhitung dari wafat suaminya.
Keterangan :
‘alaqoh (segumpal darah): Tahap awal perkembangan kehamilan terjadi pada usia kehamilan 2-6 minggu. Pada periode ini, keguguran sering ditandai dengan keluarnya gumpalan darah berwarna kemerahan dengan tekstur menyerupai jeli. Gumpalan tersebut dapat berukuran besar, kadang menyerupai buah lemon, dan sering disertai jaringan putih tipis yang merupakan bagian dari kantung ketuban.
mudghah ( segumpal daging ): Fase perkembangan janin setelah tahap ‘alaqah (segumpal darah), yaitu sekitar usia kehamilan 7–12 minggu. Pada tahap ini janin berukuran kecil, kira-kira 1–2 cm, dan bentuknya menyerupai gumpalan daging yang belum jelas bagi orang awam sehingga diperlukan kesaksian dari pemeriksaan para ahli ataupun hasil USG. Bentuk keguguran pada fase mudghah dapat berupa :
Jika mudhghah (segumpal daging/awal janin) yang gugur sudah tampak bagian tubuh manusia seperti tangan, jari, atau kuku, biasanya terjadi pada usia kehamilan lebih dari 11 minggu.
Jika mudhghah yang gugur tampak samar bentuk tubuhnya, namun dapat dikenali oleh ahli kandungan melalui pemeriksaan langsung atau hasil USG, biasanya terjadi pada usia kehamilan 7–10 minggu.
Jika mudhghah yang gugur tidak berbentuk manusia, baik jelas maupun samar, tetapi para ahli kandungan menyatakan bahwa gumpalan tersebut adalah awal dari terbentuknya manusia (seandainya terus hidup akan berkembang menjadi anggota tubuh), biasanya terjadi pada usia kehamilan 3–6 minggu.
Uraian penjelasan diatas sebagaimana terdapat pada ibaroh dibawah ini:
فَرْعٌ: تَنْقَضِي الْعِدَّةُ بِانْفِصَالِ الْوَلَدِ حَيًّا، أَوْ مَيِّتًا، وَلَا تَنْقَضِي بِإِسْقَاطِ الْعَلَقَةِ، وَالدَّمِ. وَلَوْ أَسْقَطَتْ مُضْغَةٌ، فَلَهَا أَحْوَالٌ: أَحَدُهَا: أَنْ يَظْهَرَ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ صُوْرَةِ الْآدَمِيِّ، كَيَدٍ، أَوْ أُصْبُعٍ، أَوْ ظُفْرٍ وَغَيْرِهَا، فَتَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّةُ. وَالثَّانِي: أَنْ لَا يَظْهَرَ شَيْءٌ مِنْ صُورَةِ الْآدَمِيِّ لِكُلِّ أَحَدٍ، لَكِنْ قَالَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ مِنَ النِّسَاءِ: فِيهِ صُوْرَةٌ خَفِيَّةٌ، وَهِيَ بَيِّنَةٌ لَنَا وَإِنْ خَفِيَتْ عَلَى غَيْرِناَ، فَتُقْبَلُ شَهَادَتُهُنَّ، وَيُحْكَمُ بِانْقِضَاءِ الْعِدَّةِ، وَسَائِرِ الَأحْكَامِ. الثَّالِثُ: أَنْ لَا يَكُونَ صُورَةٌ ظَاهِرَةٌ وَلَا خَفِيَّةٌ تَعْرِفُهَا الْقَوَابِلُ، لَكِنَّهُنَّ قُلْنَ: إِنَّهُ أَصْلُ آدَمِيٍّ، وَلَوْ بَقِيَ لَتَصَوَّرَ وَلَتَخَلَّقَ، فَالنَّصُّ أَنَّ الْعِدَّةَ تَنْقَضِي بِهِ.(روضة الطالبين: ج ۵، ص ٧١٣-٧١۲).
“Masa 'iddah selesai (gugur/berakhir) dengan lahirnya anak, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Masa 'iddah tidak selesai jika janin yang keguguran berbentuk 'alaqah (segumpal darah) dan darah. Jika seorang wanita keguguran janin dalam bentuk mudghah (segumpal daging), maka ada beberapa kondisi yakni: (pertama) jika janin sudah berbentuk manusia, seperti tangan, atau jari, atau kuku, dan lainnya, Maka 'iddah selesai (berakhir). (Kedua) yaitu janin tidak terlihat sedikit pun dari bentuk manusia bagi setiap orang, akan tetapi ahli pengalaman dari kalangan wanita (bidan) berkata: "Di dalamnya terdapat bentuk samar, yang terlihat jelas bagi kami meskipun samar dilihat orang lain." Maka kesaksian bidan diterima, dan diputuskan bahwa masa ''iddah telah selesai, dan begitu pula hukum-hukum lainnya, (ketiga) yakni tidak ada bentuk yang jelas maupun samar yang bisa diketahui oleh bidan, akan tetapi jika mereka berkata: "Sesungguhnya ini adalah asal manusia, seandainya janin tetap dalam rahim maka akan berbentuk dan sempurna penciptaannya." Maka dalam nash (ketentuan) dikatakan bahwa masa ''iddah' selesai (berakhir).”(Roudloh al-Tholibin, : 5 : 712-713).
Penulis : Laula Hatma R.H
Contact Person : 087814434015
e-Mail : laulahatmarh@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd
Mushohih : Syafiudin Fauzi, M.Pd
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi (W. 676 H), Roudhoh al-Tholibin: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, Lebanon: Cetakan Pertama, 1433H, Sebanyak 8 Jilid.
==============================
===============================


%20Laula%20Hatma%20R.H.png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(1).png)
Posting Komentar untuk "Bagaimana Masa 'Iddahnya Perempuan Yang Keguguran?"