HUKUM PEREMPUAN DALAM MASA 'IDDAH TETAP BERSOSMED
Perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah memiliki aturan tertentu. Misalnya, tidak boleh berhias atau berdandan, menjaga diri untuk tidak sering keluar rumah kecuali jika ada kebutuhan penting, serta tidak boleh menikah sebelum masa ‘iddah selesai. Dahulu, ketentuan ini lebih banyak berkaitan dengan kegiatan di luar rumah, seperti berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sekarang, di zaman digital lingkungan sosial tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga melalui media sosial. Banyak perempuan tetap aktif menggunakan berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Twitter/X, Facebook, atau YouTube selama masa ‘iddah. Aktivitas mereka bisa berupa berbagi cerita, berkomunikasi dengan teman, atau bahkan menjalankan usaha untuk mencari penghasilan.
Dari sinilah munculnya pertanyaan tentang bagaimana hukumnya perempuan yang masih dalam masa 'iddah tetap aktif bersosmed?
JAWABAN TAFSHIL
HARAM
Perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah tidak diperbolehkan menggunakan media sosial apabila:
Masa ‘Iddah karena talak ba’in:
Menurut mazhab Hanafi, ihdad wajib bagi perempuan yang ditalak ba’in. Dengan demikian, Konsekuensinya, haram baginya menggunakan media sosial dengan cara menampilkan diri yang berhias, berdandan, atau mempercantik badan, karena hal itu bertentangan dengan kewajiban ihdād yang dipandang sebagai hak syariat.
Masa ‘Iddah karena wafat suami:
Perempuan yang masih menjalani masa ‘iddah wajib berihdad. Oleh karena itu, haram menggunakan media sosial apabila disertai dengan penampilan yang mengandung unsur berhias atau tabarruj.
BOLEH
Perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah diperbolehkan menggunakan media sosial apabila memenuhi ketentuan syar‘i berikut:
Masa Iddah karena talak raj‘i:
Perempuan yang menjalani ‘iddah talak raj‘i boleh tidak melakukan ihdad, karena para fuqaha sepakat bahwa ihdad tidak wajib baginya. Statusnya masih dihukumi sebagai istri, sehingga boleh berhias untuk suaminya dan boleh menampakkan daya tarik kepada suami dengan tujuan agar suami terdorong untuk rujuk dan mengembalikan status pernikahan seperti semula. Dalam konteks media sosial, penggunaan media sosial pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak dimaksudkan untuk menarik perhatian selain suami dan tidak menimbulkan fitnah di ruang publik digital.
Masa ‘Iddah karena talak ba’in:
Menurut jumhur ulama, ihdad tidak wajib bagi perempuan yang ditalak ba’in, melainkan hanya dianjurkan. Oleh karena itu, pada asalnya boleh tidak melakukan ihdad, selama tidak muncul unsur fitnah atau dorongan kepada kerusakan. Kebolehan ini didasarkan pada alasan bahwa suami telah memutus hubungan secara ba’in, sehingga perempuan tidak dibebani kewajiban menampakkan kesedihan atas perpisahan tersebut.
‘Iddah karena wafat suami:
Diperbolehkan menggunakan media sosial selama tetap menjalankan kewajiban ihdad dan tidak menampilkan unsur berhias atau tabarruj.
Adapun ketentuan yang harus dihindari dalam ihdad antara lain:
Memakai perhiasan seperti cincin emas atau perak.
Menggunakan wewangian pada badan atau rambut.
Memakai minyak rambut.
Bercelak atau berdandan yang bertujuan untuk mempercantik diri.
Memakai henna (pacar).
Memakai pakaian berwarna mencolok atau yang diberi wewangian.
Secara umum, tidak melakukan tabarruj (menampilkan diri dengan cara menarik perhatian).
Uraian diatas dijelaskan sebagaimana ibaroh berikut ini:
وَقَدْ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ وُجُوبِ الْحِدَادِ عَلَى الرَّجْعِيَّةِ؛ لِأَنَّهَا فِي حُكْمِ الزَّوْجَةِ، لَهَا أَنْ تَتَزَيَّنَ لِزَوْجِهَا، وَتَسْتَشْرِفَ لَهُ لِيَرْغَبَ فِيهَا وَيُعِيْدَهَا إِلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ الزَّوْجِيَّةِ.
وَاتَّفَقُوا أَيْضًا عَلَى وُجُوبِ الْحِدَادِ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا، لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ:« أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَمَّا بَلَغَهَا مَوْتُ أَبِيهَا أَبِي سُفْيَانَ، اِنْتَظَرَتْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، ثُمَّ دَعَتْ بِطِيْبٍ، وَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي بِالطِيْبِ مِنْ حَاجَةٍ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ: لَا يَحِلُّ ِلِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ، أَنْ تَحُدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ».
وَأَوْجَبَ الْحَنَفِيَّةُ الْحِدَادَ أَيْضًا عَلَى الْمَبْتُوتَةِ أَوِ الْمُطَلَّقَةِ طَلَاقًا بَائِنًا؛ لِأَنَّهُ حَقُّ الشَّرْعِ، وَإِظْهَارًا لِلتَّأَسُّفِ عَلَى فَوَاتِ نِعْمَةِ الزَّوَاجِ، كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا.
وَلَمْ يُوجِبْهُ الْجُمْهُورُ عَلَيْهَا، وَإِنَّمَا يُسْتَحَبُّ فَقَطْ؛ لِأَنَّ الزَّوْجَ آذَاهَا بِالطَّلَاقِ الْبَائِنِ، فَلَا تَلْزَمُ بِإِظْهَارِ الْحُزْنِ وَاْلاَسَفِ عَلَى فِرَاقِهِ، وَلِأَ نَّهَا مُعْتَدَّةٌ مِنْ طَلَاقٍ كَالرَّجْعِيَّةِ، وَإِنَّمَا يُسْتَحَبُّ لَهَا الْحِدَادُ لِئَلَّا تَدْعُوَ الزِّينَةُ إِلَى الْفَسَادِ.
وَيَكُونُ الْإِحْدَادُ بِتَرْكِ التَّجْمِيلِ، وَهُوَ أَنْ تَجْتَنِبَ مَا يَلِي: ١- الزِّينَةُ بِحِلِيٍ وَلَوْ خَاتَمٌ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ، أَوْ حَرِيرٍ مُطْلَقًا وَلَوْ كَانَ أَسْوَدَ. وَأَجَازَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ كَابْنِ حَجَرٍ التَّحَلِّيَ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَجَازَ الْحَنَابِلَةُ لُبْسَ الْحَرِيرِ الْأَبْيَضِ؛ لِأَنَّهُ مَأْلُوفٌ. ٢- الطِّيبُ فِي الْبَدَنِ وَالِامْتِشَاطِ، لَا فِي الثِّيَابِ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّرَفُّهِ وَاجْتِذَابِ الْأَنْظَارِ، وَمَنْعَهَا الْمَالِكِيَّةُ مِنَ الِاتِّجَارِ فِي الطِّيْبِ وَعَمَلِهِ. ٣- الدُّهْنُ الْمُطَيَّبُ وَغَيْرُ الْمُطَيَّبِ؛ لِأَنَّ فِيْهِ زِيْنَةَ الشَّعْرِ، وَلَا يَخْلُوْ الدُّهْنُ عَنْ نَوْعٍ طَيِّبٍ . ٤ - الْكُحْلُ، لِمَا فِيهِ مِنْ زِينَةِ الْعَيْنِ. وَأَجَازَ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ كُلُّهُمْ الْكُحْلَ لِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ لَيْلًا لَا نَهَارًا. ٥- الْحِنَاءُ وَكُلُّ أَنْوَاعِ الْخِضَابِ وَالصِّبَاغِ، لِمَا رَوَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى الْمُعْتَدَّةَ أَنْ تَخْتَضَبَ، كَمَا سَيَأْتِي. ٦- لُبْسُ الثَّوْبِ الْمُطَيَّبِ الْمَصْبُوغِ بِاْلاَحْمَرِ أَوِ اْلاَصْفَرِ.(الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ :ج٧، ص ٦٦٢-٦٦٠).
“Para ulama fiqih sepakat bahwa tidak wajib melakukan ihdad (masa berkabung tanpa berhias) bagi perempuan yang ditalak raj‘i (talak yang masih memungkinkan rujuk), karena statusnya masih seperti istri. Ia boleh berhias untuk suaminya, menampakkan ketertarikan agar suaminya berkeinginan kembali kepadanya dan merujuknya sebagaimana hubungan suami istri sebelumnya.
Mereka juga sepakat tentang wajibnya ihdad bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya:
“Sesungguhnya Ummu Habibah ketika sampai kepadanya kabar wafatnya ayahnya, Abu Sufyan, ia menunggu selama tiga hari, kemudian meminta minyak wangi dan berkata:"Demi Allah, aku sebenarnya tidak membutuhkan wewangian ini, namun aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbar: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari." Madzhab Hanafiyah juga mewajibkan ihdad bagi perempuan yang dicerai bain (talak putus) atau mubātat, karena ihdad merupakan hak syariat dan sebagai ungkapan kesedihan atas hilangnya nikmat pernikahan, sebagaimana perempuan yang ditinggal wafat suaminya.
Namun jumhur ulama tidak mewajibkannya atas perempuan yang ditalak bain, melainkan hanya menganjurkannya. Alasannya, karena suami telah menyakitinya dengan talak bain tersebut, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk menampakkan kesedihan dan duka atas perpisahan dengannya. Selain itu, ia tetap berada dalam masa iddah karena talak, seperti halnya perempuan yang ditalak raj‘i. Ihdad hanya dianjurkan baginya agar perhiasan tidak menjadi sebab terjadinya kerusakan (fitnah). Ihdad dilakukan dengan meninggalkan tajmil (memperindah diri), yaitu dengan menjauhi hal-hal berikut:
Memakai Perhiasan meskipun berupa cincin dari emas atau perak, atau sutra (harir) secara mutlak, meskipun berwarna hitam. Dan sebagian ulama Syafi'iyyah seperti Ibnu Hajar membolehkan berhias dengan emas dan perak, dan madzhab Hambali membolehkan memakai sutra putih; karena itu hal yang biasa.
Wewangian pada badan dan menyisir (rambut), bukan pada pakaian, karena di dalamnya terdapat kemewahan dan dapat menarik perhatian, dan madzhab Malikiyah melarang berdagang wewangian dan membuatnya.
Memakai Minyak rambut yang wangi maupun yang tidak wangi, karena merupakan bagian memperindah rambut, dan minyak rambut tidak terlepas dari jenis wewangian.
Bercelak, karena di dalamnya terdapat perhiasan mata. Dan para ahli fiqih dari semua madzhab membolehkan celak karena darurat atau kebutuhan di malam hari bukan siang hari.
Inai dan semua jenis pewarna, berdasarkan riwayat Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ melarang wanita 'iddah untuk mewarnai (dirinya), sebagaimana yang akan datang.
Memakai pakaian yang diberi wewangian yang dicelup dengan warna merah atau kuning. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, :7: 660-662).
مَسْأَلَةٌ: قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى: «وَإِنَّمَا اْلِإحْدَادُ فِي الْبَدَنِ وَتَرْكِ زِينَةِ الْبَدَنِ وَهُوَ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى الْبَدَنِ شَيْئًا مِنْ غَيْرِهِ أَوْ طِيْبًا يَظْهَرُ عَلَيْهَا فَيَدْعُوَ إِلَى شَهْوَتِهَا» . قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ؛ لِأَنَّ الْإِحْدَادَ مُخْتَصٌّ بِالْبَدَنِ فِي الِامْتِنَاعِ مِنْ إِدْخَالِ الزِّينَةِ عَلَيْهِ الَّتِي تَتَحَرَّكُ بِهَا شَهْوَةُ الْجِمَاعِ، إِمَّا شَهْوَتُهَا لِلرِّجَالِ، وَإِمَّا شَهْوَةُ الرِّجَالِ لَهَا؛لِأَنَّهُ لَمَّا حُرِّمَ نِكَاحُهَا وَوَطْئُهَا حُرِّمَ دَوَاعِيُهَا كَالْمُحْرِمَةِ وَدَوَاعِيِهَا مَا اُخْتُصَّ بِالْبَدَنِ لَا مَا فَارَقَهُ مِنْ مَسْكَنٍ وَفَرْشٍ؛ لِأَ نَّهُ لَا حَرَجَ عَلَيْهَا فِي اسْتِحْسَانِ مَا سَكَنَتْ وَافْتَرَشَتْ، وَإِنَّمَا الْحَرَجُ فِيمَا زَيَّنَتْ بِهِ بَدَنَهَا وَتَحَرَّكَتْ بِهِ الشَّهْوَةُ لَهَا وَمِنْهَا فَوَافَقَتْ الْمُحْرِمَةَ فِي حَالٍ وَفَارَقَتْهَا فِي حَالٍ .(الحاوي الكبير: ج٢ ١، ص٢٧٧-۲٧٦).
“Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala berkata: "Dan sesungguhnya ihdad (berkabung) itu pada badan dan meninggalkan perhiasan badan, yaitu dengan memasukkan pada badan sesuatu dari selainnya atau wewangian yang tampak padanya, lalu mengundang kepada syahwatnya (wanita)." Al-Mawardi berkata: Dan ini sebagaimana yang beliau katakan; karena ihdad dikhususkan pada badan dalam hal menghindari dimasukkannya perhiasan padanya, yaitu yang dapat menggerakkan syahwat jima', baik itu syahwat wanita itu terhadap laki-laki, maupun syahwat laki-laki terhadapnya; karena tatkala diharamkan menikahinya dan menyetubuhinya, maka diharamkan pula hal-hal yang menjadi pemicunya seperti wanita yang sedang ihram. Dan pemicu-pemicu itu adalah apa yang dikhususkan pada badan, bukan apa yang terpisah darinya, berupa tempat tinggal dan alas tidur; karena tidak ada keberatan baginya untuk memperindah apa yang dia tempati dan dia hamparkan, sesungguhnya keberatan itu hanya pada apa yang dia perindah dengan itu badannya, dan syahwat bergerak baginya dan darinya. Maka dia (wanita 'iddah) sama dengan wanita yang sedang ihram pada satu keadaan, dan berbeda dengannya pada keadaan yang lain.” (al-Hawi al-Kabir, 12 : 276-277).
Penulis : Laula Hatma R.H
Contact Person : 087814434015
e-Mail : laulahatmarh@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd
Mushohih : Syafi’uddin Fauzi, M.Pd
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Wahbah bin Mustofa az-Zuhaili (W. 2015), al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu: Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus: Cetakan ke-4, Sebanyak 10 Jilid.
Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri (W. 450 H), al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi'i: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, Lebanon: Cetakan Pertama, Sebanyak 19 Jilid.

%20Laula%20Hatma%20R.H%20(2).png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(3).png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(4).png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(5).png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Perempuan Dalam Masa 'Iddah Tetap Bersosmed"