HUKUM PEMBUAHAN DARI HASIL PEMBEKUAN SEL TELUR
Pembekuan sel telur adalah metode medis dimana sel telur wanita diambil, lalu disimpan dalam kondisi beku dengan teknologi tertentu, tujuannya untuk merencanakan kehamilan diwaktu yang diinginkan tanpa mengurangi kualitas sel telur, karena usia wanita sangat mempengaruhi kesuburan.
Permasalahan ini muncul ketika sel telur yang dibekukan tersebut digunakan kembali untuk pembuahan, khususnya terkait status pernikahan, kejelasan nasab, waktu pembuahan, serta kemungkinan perubahan kondisi pemilik sel telur.
Bagaimana hukum pembuahan dari hasil pembekuan sel telur?
JAWABAN
BOLEH
Seperti yang sudah difatwahkan oleh al-Syaikh Athiyah Muhammad Athiyah Shaqr Fatwa Tentang فى الهندسة الوراثية, pada bulan mei tahun 1997, Dimuat Dalam Dar al-Ifta al-Mishriyah bahwasannya Egg Freezing (pembekuan sel telur) diperbolehkan tapi dengan batasan-batasan yang harus terpenuhi.
Sel telur berasal dari diri sendiri / istri sah
Proses pembuahan sel telur harus oleh pasangan suami istri yang sah
السُّؤَالُ الرَّابِعُ: الْمَوْقِفُ السَّابِقُ يَطْرَحُ نَفْسَهُ بِالنِّسْبَةِ لِلزَّوْجَةِ وَتَجْمِيْدِ بُوَيْضَاتِهَا، فَمَا حُكْمُهُ؟ الْجَوَابُ: مَا دَامَتِ الْبُوَيْضَةُ الْمُجَمَّدَةُ هِيَ لِزَوْجَتِهِ يَجُوزُ أَنْ يُلَقِّحَهَا بِمَائِهِ هُوَ مَا دَامَتِ الزَّوْجِيَّةُ قَائِمَةً، وَلَوْ طُلِّقَتْ مِنْهُ وَتَزَوَّجَتْ بِآخِرِ جَازَ لِلزَّوْجِ الْآخَرِ أَنْ يُلَقِّحَ بُوَيْضَةَ هَذِهِ الزَّوْجَةِ بِمَائِهِ، حَيْثُ لَا يُوجَدُ شَيْءٌ غَرِيبٌ بَيْنَ الطَّرَفَيْنِ.( فتوى الشيخ عطية محمد عطية صقر في سنة ١٩٩٧، دار الإفتاء المصرية، ص٣٣٣٢)
“Pertanyaan Keempat: Situasi yang telah dibahas sebelumnya juga muncul terkait dengan istri dan pembekuan sel telurnya (oosit). Lantas, bagaimana hukumnya? Jawaban: Selama sel telur (ovum) yang dibekukan itu adalah milik istrinya, maka diperbolehkan bagi suami untuk membuahinya dengan spermanya selama ikatan pernikahan (suami-istri) masih berlangsung. Dan seandainya sang istri diceraikan dari suami pertama, lalu ia menikah dengan suami yang lain, maka diperbolehkan bagi suami yang kedua itu untuk membuahi sel telur istri tersebut dengan spermanya, karena tidak ada zat asing (sperma atau ovum dari pihak ketiga) di antara kedua belah pihak.” (Fatwa Asy-Syaikh Athiyah Muhammad Athiyah Shaqr pada tahun 1997, Dar al-Ifta al-Mishriyah hal 3332).
Catatan
Jika proses pembuahan menggunakan sel telur dari wania lain maka hukumnya haram, sama halnya dengan pembuahan menggunakan sperma orang lain yang mana bukan dari suami sahnya sendiri maka hukumnya juga haram.
Penulis : Muhammad Maqin
Contact Person : 081515790078
e-Mail : makin.mkn00@gmail.com
Perumus : Rifat Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Syafi’udin Fauzi, M.Pd
Daftar Pustaka
al-Syaikh Athiyah Muhammad Athiyah Shaqr (W. 2006 M), Fatwa Tentang فى الهندسة الوراثية, pada bulan mei tahun 1997, Dimuat Dalam Dar al-Ifta al-Mishriyah.


%20MUHAMMAD%20MAQIN%20(4).png)
%20MUHAMMAD%20MAQIN%20(5).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Pembuahan Dari Hasil Pembekuan Sel Telur"