Cashback Dari Aplikasi E Wallet: Riba Atau Hibah?

 

Cashback dari Aplikasi E-Wallet: Riba atau Hibah?

Cashback merupakan pengembalian sejumlah dana atau potongan harga yang diberikan oleh penyedia layanan kepada konsumen setelah melakukan transaksi. Seorang pengguna aplikasi e-wallet seperti ShopeePay atau OVO berbelanja secara daring dan memperoleh cashback berupa saldo tambahan di akunnya. Permasalahan muncul karena terdapat keraguan apakah cashback tersebut termasuk hibah yang halal karena sifatnya hadiah, atau justru riba karena dianggap tambahan dari transaksi keuangan.

Apakah cashback dalam aplikasi e-wallet termasuk hibah yang halal atau riba yang terlarang ?


Hibah yang Halal

Cashback dari aplikasi e-wallet seperti ShopeePay atau OVO termasuk hibah (pemberian) yang halal, bukan riba. Hal ini karena cashback diberikan tanpa adanya akad pinjaman (qardh) dan tidak ada tambahan dari transaksi utang-piutang, melainkan hadiah sukarela dari penyedia layanan untuk menarik pengguna.

الْهِبَةُ: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ يَصِحُّ بَيْعُهَا غَالِبًا، او دَيْنٍ مِنْ اَهْلِ تَبَرُّعٍ بِلاَ  عِوَضٍ.(فتح المعين : ص ٣٩١)


“Hibah adalah memberikan sesuatu tanpa imbalan sebagai bentuk kebaikan.” (Fath al-Mu’in:  Hal. 391)


Penulis : Rosnella Dwi Cahyani, S.Pd.

Contact Person : 081247357770

e-Mail : rosnelladwi1309@gmail.com


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Penyunting            : Ahmad Muzammilul Hannan


Daftar Pustaka

Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Ma'bari Al-Malibari Al-Fannani  (W. 1028 H), Fath al-Mu'in, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon: 1424 H / 2004 M.


=========================================

========================================



Posting Komentar untuk "Cashback Dari Aplikasi E Wallet: Riba Atau Hibah?"