Dari Piring Ke Hati: Filosofi Meninggalkan Makanan Bernyawa Dalam Suluk

 


DARI PIRING KE HATI: FILOSOFI MENINGGALKAN MAKANAN BERNYAWA DALAM SULUK

LATAR BELAKANG

Secara umum makan dan minum memiliki tujuan untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga. makan dan minum juga dibutuhkan oleh tubuh agar memperoleh energi. Karena hal tersebut merupakan zat yang dikonsumsi oleh organisme dengan tujuan untuk mendapatkan energi, nutrisi, dan bisa membantu pertumbuhan serta kesehatan bagi tubuh manusia.

Hal ini berbeda ketika dilihat dari sudut pandang  tasawuf, karena dalam tasawuf setiap hal yang tampak sederhana seringkali menyimpan rahasia besar tentang perjalanan menuju Allah. Bagi seorang salik, sebutir nasi bukan sekadar bahan pangan, melainkan tanda dari kasih sayang Tuhan yang menitis dalam wujud materi. Makanan menjadi jembatan antara lahir dan batin antara kebutuhan jasad dan kejernihan ruh. Maka, cara seseorang makan sejatinya menggambarkan bagaimana ia memandang Tuhan dalam keseharian: apakah sekedar memenuhi perut, ataukah sedang memahami makna dari makanan tersebut.

Dalam pandangan para sufi, makan bukan sekadar aktivitas untuk bertahan hidup, melainkan bagian dari riyadhah al-nafs (latihan jiwa). Dari piring yang dipegang dengan syukur dan kesadaran, lahirlah hati yang lembut dan jernih; sedangkan dari makanan yang disantap tanpa kendali, tumbuhlah kekeruhan dan kelalaian. Karena itu, adab makan menjadi bagian penting dalam suluk sebab dari makanan yang suci akan mengalir energi ruhani yang menuntun menuju kesucian hati.

PEMBAHASAN

Prinsip dasar dalam islam dalam urusan makan dan minum dipandang sebagai bagian dari nikmat dan ihsan Allah yang diberikan kepada seluruh manusia tanpa pengecualian.  Dalam konteks ini, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi apa yang ada di bumi dengan dua kriteria utama, yaitu halal dan thayyib

Halal menunjukkan bahwa makanan dan minuman tersebut terbebas dari larangan syariat, baik karena zatnya maupun karena cara memperolehnya. Sesuatu bisa menjadi haram karena hakikatnya yang kotor dan berbahaya, seperti bangkai, darah, dan khamar, atau menjadi haram karena faktor eksternal, seperti memakan harta orang lain tanpa izin. Dengan demikian, makanan yang halal adalah yang terlepas dari kedua bentuk larangan tersebut.

Adapun thayyib mengandung makna kebaikan dan kelayakan untuk dikonsumsi. Secara bahasa, thayyib menunjuk pada sesuatu yang bersih, menyenangkan, dan dapat diterima oleh fitrah manusia. Dalam makna syar‘i, thayyib tidak hanya berkaitan dengan rasa atau selera, tetapi juga dengan dampak dan konsekuensi dari makanan tersebut. Makanan yang secara zat halal dapat kehilangan sifat thayyib apabila di dalamnya terdapat unsur kezaliman atau pelanggaran hak orang lain, karena pada akhirnya hal itu membawa mudharat dan siksa, bukan kebaikan.

Oleh karena itu, konsep halal dan thayyib tidak bersifat berulang atau sekadar penegasan yang sama, melainkan saling melengkapi. Halal berkaitan dengan status hukum jenis makanan, sedangkan thayyib berkaitan dengan cara memperolehnya serta dampak moral dan spiritualnya. Makanan yang halal tetapi diperoleh dengan cara yang bathil tidak memenuhi kriteria thayyib, meskipun secara lahiriah tampak baik dan lezat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 5 halaman 1-2.

المَسْألَةُ الثَّانِيَةُ: الحَلَالُ المُبَاحُ الَّذِي انْحَلَّتْ عُقْدَةُ الْحَظْرِ عَنْهُ، وَأَصْلُهُ مِنَ الْحَلِّ الَّذِيْ هُوَ نَقِيْضُ الْعَقْدِ، وَمِنْهُ: حَلَّ بِالْمَكَانِ إِذَا نَزَلَ بِهِ؛ لِأنَّهُ حَلُّ شَدِّ الِْارْتِحَالِ لِلنُّزُوْلِ، وحَلَّ الدَّيْنُ إذَا وَجَبَ لِانْحِلَالِ الْعُقْدَةِ بِانْقِضَاءِ الْمُدَّةِ، وحَلَّ مِنْ إحْرَامِهِ؛ لِأنَّهُ حَلَّ عُقْدَةَ الْإحْرَامِ، وَحَلَّتْ عَلَيْهِ العُقُوْبَةُ أَيْ وجَبَتْ؛ لِانْحِلَالِ الْعُقْدَةِ بِالْمَانِعَةِ مِنَ الْعَذَابِ، والْحُلَّةُ الْـإِزَارُ والرِّدَاءُ؛ لِأنَّهُ يُحَلُّ عَنِ الْطَّيِّ لِلُّبْسِ، ومِنْ هَذَا تَحِلَّةُ الْيَمِيْنِ؛ لِأنَّهُ عُقْدَةُ اليَمِيْنِ تَنْحَلُّ بِهِ، واعْلَمْ أنَّ الْحَرَامَ قَدْ يَكُوْنُ حَرَامًا لِخُبْثِهِ كَالْمَيْتَةِ والدَّمِ والخَمْرِ، وقَدْ يَكُوْنُ حَرَامًا لَا لِخُبْثِهِ، كَمِلْكِ الْغَيْرِ إِذَا لَمْ يَأْذَنْ فِيْ أَكْلِهِ، فالْحَلَالُ هُوَ الخَالِيْ عَنِ القَيْدَيْنِ …  

المَسْألَةُ الرَّابِعَةُ: الطَّيِّبُ فِيْ اللُّغَةِ قَدْ يَكُوْنُ بِمَعْنَى الْطَّاهِرِ والْحَلَالُ يُوْصَفُ بِأنَّهُ طَيِّبٌ؛ لِأَنَّ الْحَرَامَ يُوْصَفُ بِأنَّهُ خَبِيْثٌ قالَ تَعَالَى: ﴿قُلْ لَا يَسْتَوِيْ الْخَبِيْثُ وَالطَّيِّبُ﴾ [المائدة: ١٠٠] وَالطَّيِّبُ فِيْ الْأَصْلِ هُوَ مَا يُسْتَلَذُّ بِهِ وَيُسْتَطَابُ، وَوُصِفَ بِهِ الطَّاهِرُ والحَلَالُ عَلَى جِهَةِ التَّشْبِيْهِ؛ لِأَنَّ النَّجِسَ تَكْرَهُهُ النَّفْسُ فَلا تَسْتَلِذُّهُ وَالحَرَامُ غَيْرُ مُسْتَلَذٍّ؛ لِأَنَّ الشَّرْعَ يَزْجُرُ عَنْهُ … 

وَالثَّانِيْ: المُرَادُ مِنْهُ المُبَاحُ، وقَوْلُهُ يَلْزَمُ التَّكْرَارُ قُلْنًا: لَا نُسَلِّمُ، فَإنَّ قَوْلَهُ: ﴿حَلَالًا﴾ المُرَادُ مِنْهُ مَا  يَكُوْنُ جِنْسُهُ حَلَالًا، وَقَوْلُهُ ﴿طَيِّبًا﴾ المُرَادُ مِنْهُ لَا يَكُوْنُ مُتَعَلِّقًا بِهِ حَقُّ الغَيْرِ، فَإنَّ أَكْلَ الحَرَامِ وَإِنَّ اسْتِطَابَةَ الآكِلِ فَمِنْ حَيْثُ يُفْضِيْ إِلَى العِقَابِ يَصِيْرُ مَضَرَّةً وَلَا يَكُوْنُ مُسْتَطابًا (تفسير الفخر الرازي: ج ٥، ص٢-٣)

Masalah kedua: Yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang mubah, yaitu yang telah terlepas ikatan larangan darinya. Asal kata halal berasal dari al-ḥall, yang merupakan lawan dari al-‘aqd (ikatan). Dari makna ini muncul beberapa penggunaan, di antaranya: dikatakan ḥalla bi al-makān apabila seseorang singgah atau menetap di suatu tempat, karena ia melepaskan ikatan perjalanan untuk menetap; dan dikatakan ḥalla ad-dayn apabila utang telah jatuh tempo, karena ikatan waktu telah terlepas dengan berakhirnya masa; dan dikatakan ḥalla min iḥrāmih karena ia telah melepaskan ikatan ihramnya; dan dikatakan ḥallat ‘alayhi al-‘uqūbah artinya hukuman telah wajib atasnya, karena telah terlepas penghalang yang sebelumnya mencegah dari siksa; dan al-ḥullah (pakaian berupa sarung dan selendang) dinamakan demikian karena ia dilepaskan dari lipatan untuk dipakai. Dari makna ini pula taḥillatu al-yamīn (tebusan sumpah), karena dengannya ikatan sumpah menjadi terlepas. Ketahuilah bahwa sesuatu yang haram terkadang diharamkan karena zatnya yang kotor, seperti bangkai, darah, dan khamar. Terkadang pula sesuatu menjadi haram bukan karena zatnya, seperti milik orang lain apabila pemiliknya tidak mengizinkan untuk dimakan. Maka yang disebut halal adalah sesuatu yang bersih dari kedua ikatan tersebut … 

Masalah keempat: Kata ṭhayyib dalam bahasa Arab terkadang bermakna suci. Sesuatu yang halal pun disifati dengan ṭhayyib, karena yang haram disifati dengan khabīth (kotor), sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Katakanlah: tidaklah sama yang kotor dan yang baik.” (QS. al-Mā’idah: 100). Pada asalnya, ṭhayyib adalah sesuatu yang lezat dan disenangi. Kemudian kata ini digunakan untuk menyifati yang suci dan yang halal sebagai bentuk penyerupaan, karena sesuatu yang najis dibenci oleh jiwa sehingga tidak dinikmati, dan yang haram tidak dianggap lezat karena syariat melarangnya … 

Pendapat kedua, yang dimaksud dengan ṭhayyib adalah sesuatu yang mubah. Adapun anggapan bahwa hal ini menyebabkan pengulangan makna, maka kami tidak menerimanya. Sebab firman-Nya (Halalan) menunjukkan bahwa jenisnya halal, sedangkan firman-Nya (Thayyiban) menunjukkan bahwa tidak ada hak orang lain yang terkait dengannya. Karena memakan sesuatu yang haram, meskipun terasa lezat bagi pelakunya, dari sisi akibatnya yang berujung pada hukuman, maka ia menjadi suatu kemudharatan dan tidak dapat disebut sebagai sesuatu yang benar-benar baik dan layak dinikmati. (Tafsir al-Fakhr al-Razi, 5 :2-3).

Islam juga memperingatkan agar manusia tidak mengikuti langkah-langkah setan dalam urusan makan dan minum. Penyimpangan sering terjadi ketika seseorang melampaui batas dari yang halal menuju wilayah syubhat bahkan haram. Perilaku semacam ini merupakan bentuk mengikuti bisikan setan yang mendorong manusia kepada keburukan, kekejian, dan keberanian berbicara atas nama Allah tanpa pengetahuan yang benar.

وَأَمَّا الْمَعْنَى فَلَيْسَ مُرَادُ اللّهِ هٰهُنَا مَا يَتَعَلَّقُ بِاللُّغَةِ بَلْ كَأَنَّهُ قِيْلَ لِمَنْ أُبِيْحَ لَهُ الْأَكْلُ عَلَى الوَصْفِ المَذْكُوْرِ إِحْذَرْ أَنْ تَتَعَدَّاهُ إِلَى مَا يَدْعُوْكَ إلَيْهِ الشَّيْطَانُ، وَزَجْرُ الْمُكَلَّفِ بِهَذَا الْكَلَامِ عَنْ تَخَطِّي الْحَلَالِ إِلَى الشُّبَهِ كَمَا زَجَرَهُ عَنْ تَخَطِّيْهِ إِلَى الْحَرَامِ؛ لِأَنَّ الشَّيْطَانَ إنَّمَا يُلْقِيْ اِلَى الْمَرْءِ مَا يَجْرِيْ مَجْرَى الشُّبْهَةِ فَيُزَيِّنُ بِذَلِكَ مَا لَا يَحِلُّ لَهُ، فَزَجَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ ذَلِكَ، ثُمَّ بَيَّنَ الْعِلَّةِ فِيْ هَذا التَّحْذِيْرِ، وَهُوَ كَوْنُهُ عَدُوًّا مُبِيْنًا أَيْ مُتَظَاهِرٌ بِالْعَداوَةِ.  ( تفسير الفخر الرازي: ج ، ص٢-٣)

Adapun dari segi makna, yang dikehendaki Allah di sini bukanlah makna yang berkaitan dengan aspek kebahasaan semata, melainkan seakan-akan dikatakan kepada orang yang telah diberi kebolehan untuk makan dengan sifat yang telah disebutkan: berhati-hatilah agar engkau tidak melampauinya menuju apa yang diserukan oleh setan. Melalui ungkapan ini, Allah menegur dan mencegah orang yang dibebani hukum (mukallaf) agar tidak melampaui batas dari yang halal menuju wilayah syubhat, sebagaimana Dia juga melarangnya dari melampaui batas menuju yang haram. Hal itu karena setan biasanya tidak langsung menyeret seseorang kepada perkara yang jelas-jelas haram, melainkan melemparkan kepadanya hal-hal yang berstatus syubhat, lalu dengan itu ia menghiasi dan memperindah sesuatu yang sebenarnya tidak halal baginya. Maka Allah Ta‘ala melarang perbuatan tersebut, kemudian menjelaskan sebab dari peringatan ini, yaitu karena setan adalah musuh yang nyata, yakni musuh yang secara terang-terangan menampakkan permusuhan.. (Tafsir al-Fakhr al-Razi, 5 :2-3).

Dengan demikian, makan dan minum dalam Islam bukan sekadar aktivitas biologis untuk mempertahankan hidup, melainkan aktivitas yang sarat dengan dimensi hukum, etika, dan spiritual. Setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi menjadi bagian dari tanggung jawab manusia di hadapan Allah, sehingga harus dipastikan kehalalan, kebaikan, serta kebersihannya dari unsur kezaliman dan pelanggaran syariat.

Di luar prinsip umum tersebut, terdapat praktik yang lebih spesifik dalam tradisi Thariqah, khususnya dalam konteks suluk. Suluk merupakan salah satu bentuk riyadhah (latihan spiritual) di mana seorang salik (pejalan spiritual) berupaya membersihkan diri untuk mendekat kepada Allah. Dalam praktik ini, para salik sering kali dianjurkan untuk menghindari makanan yang berasal dari makhluk yang bernyawa, dengan penekanan khusus pada daging. Anjuran ini biasanya datang dari seorang Mursyid (Guru Spiritual), yang memberikan arahan langsung kepada salik untuk tidak memakan sesuatu yang bernyawa. 

Penjelasan utama di balik larangan ini berpusat pada dampak konsumsi daging terhadap kondisi batiniah  (hati). Terdapat penjelasan yang mengatakan bahwa "seseorang yang memakan daging maka akan keras hatinya". Pandangan ini diuraikan lebih lanjut oleh para ulama tasawuf, seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, beliau menasehati bahwa "sebaiknya seseorang tidak terus-menerus makan daging". Imam al-Ghazali kemudian mengutip sebuah atsar yang sangat terkenal dari Ali bin Abi Thalib RA mengenai pentingnya keseimbangan dalam konsumsi daging.

فَيَنْبَغِيْ أَنْ لَا يُوَاظِبَ عَلَى أَكْلِ اللَّحْمِ وَقَالَ عَلِيٌّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ مَنْ تَرَكَ اللَّحْمَ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا سَاءَ خُلُقُهُ وَمَنْ دَاوَمَ عَلَيْهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا قَسَا قَلْبُهُ وَقِيْلَ أَنَّ لِلْمُدَاوَمَةِ عَلَى الْلَحْمِ ضَرَاوَةِ كَضَرَاوَةِ الخَمْرِ. (أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي (ت ٥٠٥ هـ)، إحياء علوم الدين : ج ٣، ص١٠٤)

“Maka sebaiknya seseorang tidak terus-menerus makan daging. Ali bin Abi Thalib RA berkata: Barangsiapa meninggalkan daging selama empat puluh hari, maka buruklah fitrahnya, dan barangsiapa terus-menerus berlangsung selama empat puluh hari, maka hatinya menjadi keras. Dikatakan bahwa kebiasaan makan daging yang terus-menerus menimbulkan ketagihan seperti kecanduan terhadap khamr.” (Ihya’ Ulum al-Din, 3: 104).

Dengan dasar diatas meninggalkan makan daging membuat seorang salik bisa mengurangi rasa syahwatnya, Dalam tradisi suluk, perjalanan spiritual seorang salik tidak hanya bertumpu pada dzikir dan riyādhah, tetapi juga pada apa yang ia masukkan ke dalam tubuhnya. Para masyayikh menegaskan bahwa hubungan antara piring dan hati sangatlah dekat; makanan bukan sekadar mengisi perut, tetapi juga memengaruhi kejernihan ruhani dan kesehatan batin. Karena itulah para salik dianjurkan menghindari makanan yang sangat disenangi nafsu termasuk daging-dagingan dan makanan bernyawa sebagai bentuk latihan mematahkan dominasi syahwat.

Menahan diri dari makanan yang membangkitkan selera dalam praktik suluk bukanlah bentuk penyiksaan terhadap tubuh, melainkan sebuah upaya pengobatan terhadap hati yang sakit (maradl al-qalb). Dalam perspektif tasawuf, salik yang terus menuruti dorongan syahwat termasuk syahwat makan dipandang sedang terseret oleh hawa nafsu. Padahal, tujuan utama suluk adalah membebaskan hati dari belenggu tersebut. Dengan membiasakan diri tidak selalu mengikuti apa yang diinginkan nafsu, seorang murid belajar mengembalikan posisi hati sebagai pusat kendali dirinya, bukan syahwat.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menjelaskan bahwa salah satu tanda hati yang sakit adalah ketika seseorang merasa berat menjalankan tugas-tugas luhur yang sejatinya diciptakan untuknya, seperti mengenal Allah, merasakan manisnya dzikir, mencintai makhluk-Nya, mendalami hikmah, serta mencari ilmu. Sebaliknya, hatinya justru condong kepada hal-hal yang memuaskan hawa nafsu. Kondisi inilah yang oleh para sufi dipandang sebagai penyakit batin yang harus diobati melalui latihan pengendalian diri, salah satunya melalui pengaturan pola makan.

Lebih jauh, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam diri manusia terdapat pintu-pintu halus yang menjadi celah masuknya setan untuk menguasai batin. Di antara pintu-pintu tersebut adalah marah, syahwat, hasad, cinta dunia, tergesa-gesa, ketamakan terhadap manusia, kikir, takut miskin, fanatisme berlebihan, serta buruk sangka. Menariknya, salah satu pintu terbesar yang sering diabaikan adalah perut yang terlalu kenyang, meskipun diisi dengan makanan yang halal. Kekenyangan melahirkan kelalaian, melemahkan kekuatan ruhani, dan menguatkan dorongan kebinatangan dalam diri manusia. Karena itu, pengendalian makan dalam suluk bukan sekadar etika lahiriah, tetapi strategi spiritual untuk menutup pintu-pintu masuk setan.

Penjelasan ini semakin terang ketika Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menguraikan bahwa manusia tersusun dari empat sifat utama. Pertama, sifat saba’iyyah, yaitu sifat kebuasan yang mendorong permusuhan, menyerang, dan merendahkan orang lain. Kedua, sifat bahīmiyyah, yakni sifat kebinatangan yang berorientasi pada pemuasan perut, syahwat, dan kemalasan. Ketiga, sifat syaithaniyyah, yang berfungsi membakar dan menggerakkan dua sifat sebelumnya. Keempat, sifat rabbāniyyah, yaitu sifat ketuhanan yang mengantarkan manusia kepada keluhuran akhlak, ketenangan batin, dan sikap tawadhu’.

Dalam kerangka suluk, tujuan utama latihan spiritual adalah menjadikan sifat rabbāniyyah sebagai pemimpin atas tiga sifat lainnya. Namun selama sifat bahīmiyyah, khususnya syahwat makan, masih berkuasa, maka sifat rabbāniyyah akan sulit bangkit dan memimpin. Oleh karena itu, pengendalian makanan bukan sekadar disiplin fisik, melainkan bagian dari strategi spiritual untuk menundukkan sifat kebinatangan sekaligus menutup celah bagi berkuasanya sifat syaithaniyyah.

Dari sinilah filosofi menghindari makanan bernyawa dalam suluk menemukan maknanya. Fokus utama dari praktik ini bukan terletak pada zat makanan itu sendiri, melainkan pada latihan menundukkan kelekatan nafsu. Ketika seseorang mampu mengendalikan sesuatu yang paling dekat dengan dirinya yaitu perut maka ia akan lebih mudah mengendalikan pintu-pintu batin lainnya. Dari proses inilah lahir kebersihan hati, kejernihan pikiran, serta kesiapan ruh untuk menerima cahaya Ilahi. Sesungguhnya, perjalanan suluk tidak selalu dimulai dari amalan-amalan besar, melainkan dari hal-hal sederhana: apa yang ada di piring, yang kemudian perlahan memengaruhi apa yang ada di hati.

Dalam konteks ini pula, konsumsi makanan tertentu terutama daging apabila dilakukan secara terus-menerus dipandang dapat mengeraskan hati, suatu kondisi yang sangat dihindari oleh seorang salik. Dampak negatif dari kebiasaan tersebut bahkan disamakan dengan sifat adiktif atau ketagihan. Dalam literatur tasawuf, kebiasaan ini digambarkan menimbulkan ketagihan sebagaimana kecanduan terhadap khamr, karena secara perlahan melemahkan sensitivitas ruhani dan menguatkan dominasi nafsu. Oleh sebab itu, pengendalian makan dalam suluk bukanlah penolakan terhadap nikmat Allah, melainkan upaya menjaga kejernihan hati agar tetap layak menjadi wadah bagi cahaya-Nya.

Analogi kuat dengan khamr (minuman keras) ini juga ditemukan dalam riwayat dari 'Aisyah RA. Sebagaimana dikutip dalam Bustan al-'Arifin, beliau pernah berkata:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ يَا بَنِيْ تَمِيْمٍ لَا تُدِيْمُوْا أَكْلَ اللَّحْمِ فَإِنَّ لَهُ ضَرَاوَةً كَضَرَاوَةِ الْخَمْرِ (الشيخ نصر بن محمد بن ابراهيم السمرقندى (ت ٣٧٣ هـ)، بستان العارفين هامش تنبيه الغافلين: ص٧٠)

“Dari 'Aisyah ra, beliau berkata: "Wahai Bani Tamim, janganlah kalian terus-menerus makan daging, karena sesungguhnya daging itu menimbulkan ketagihan sebagaimana ketagihan terhadap khamr.” (Bustan al-’Arifin : 70).

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif tasawuf, makan tidak dipahami semata-mata sebagai pemenuhan kebutuhan biologis , melainkan sebagai bagian penting dari perjalanan spiritual (suluk). Makanan berfungsi sebagai penghubung antara aspek lahir dan batin manusia, sehingga apa yang dikonsumsi seorang salik memiliki pengaruh langsung terhadap kejernihan hati dan kekuatan ruhani. Cara makan, jenis makan, serta niat dan adab yang menyertainya menjadi cermin hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Anjuran mengembangkan disiplin yang lebih ketat sebagai bentuk riyādhah al-nafs salah satunya melalui pengendalian makanan, khususnya dalam praktik suluk.

Anjuran para masyayikh agar salik menghindari makanan bernyawa, terutama daging, bukanlah penolakan terhadap kehalalan makanan tersebut, melainkan strategi spiritual untuk menundukkan hawa nafsu. Konsumsi daging secara terus-menerus dipahami dapat menguatkan sifat  bahīmiyyah, menumbuhkan syahwat, menimbulkan ketagihan, serta berpotensi mengeraskan hati sebuah kondisi yang sangat menghambat perjalanan ruhani. Pandangan ini didukung oleh nasihat para ulama tasawuf seperti imam Al-Ghazali, serta atsar dari para sahabat dan istri Nabi yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam makan. Pengendalian makan dalam suluk bertujuan mengobati penyakit hati (maradlul-qalb), menutup pintu-pintu masuk setan, menguatkan dominasi sifat  rabbāniyyah atas sifat-sifat lainnya.

Dengan menahan diri dari makanan yang paling disenangi nafsu, seorang salik dilatih untuk mengembalikan kendali hidupnya kepada hati dan ruh, bukan kepada syahwat. Dengan demikian, filosofi “dari piring ke hati” menegaskan bahwa perjalanan menuju Allah sering kali dimulai dari hal-hal sederhana dan sehari-hari. Pengendalian terhadap apa yang ada di piring menjadi langkah awal untuk membersihkan hati, menjernihkan batin, dan menyiapkan diri menerima cahaya Ilahi. Dalam konteks suluk, disiplin makan bukan sekadar praktik fisik, melainkan sarana efektif untuk mencapai transformasi jiwa dan kedekatan spiritual dengan Allah SWT.

Penulis : M. Syaifulloh Faqeh

Contact Person : 085731220006

e-Mail : mfaqehfaqeh@gmail.com


Perumus : Ust. Ulul Albab Munajadallah, S. Psi

Mushohih                 : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd


Daftar Pustaka

Imam Muhammad Fatkhur Rozi (W. 544 H), Tafsir al-Fakhr ar-Razi,  Dar al-Fikr.

Abu Hamid al-Ghozali (W. 505 H), Ihya’ Ulumuddin, Nurul Ilmi, Surabaya, Indonesia, Tanpa Tahun, Sebanyak 4 Jilid.

Nashor bin Muhammad bin Ibrohim al-Samarqond (W. 373 H), Bustan al-Arifin Hamisy Tanbih al-Ghofilin,  al-Azhariyah al-Misriyah, Mesir, 1308 H.
=======================










Posting Komentar untuk "Dari Piring Ke Hati: Filosofi Meninggalkan Makanan Bernyawa Dalam Suluk"