Hukum Aborsi Janin Cacat Berat Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis


HUKUM ABORSI JANIN CACAT BERAT BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN MEDIS

Menggugurkan kandungan adalah tindakan medis untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Dalam praktiknya, salah satu alasan yang sering menimbulkan perdebatan adalah ketika hasil pemeriksaan medis, seperti USG, menunjukkan bahwa janin mengalami cacat berat. Misalnya: Anencephaly (janin tanpa tempurung kepala), kelainan jantung bawaan yang tidak bisa diperbaiki, atau kelainan kromosom parah yang membuat janin dipastikan tidak dapat bertahan hidup setelah lahir. Situasi tersebut menimbulkan persoalan yang tidak sederhana, karena pertimbangan medis sering kali berbenturan dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, muncul persoalan yang rumit karena di satu sisi terdapat pertimbangan medis terkait kelangsungan hidup dan kualitas hidup janin, sementara di sisi lain terdapat ketentuan syariat yang sangat menekankan larangan menggugurkan kandungan tanpa alasan yang sah.

Apakah dalam Islam dibolehkan seorang perempuan menggugurkan kandungan jika hasil USG menunjukkan janin mengalami cacat berat ?

A. Haram

Menurut kesepakatan para ulama’ tindakan aborsi tidak dibolehkan, karena hal itu dianggap sebagai perbuatan yang menghilangkan nyawa dan merupakan pembunuhan terhadap manusia.

 اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ ١٢٠ يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ، وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ . وَأُرَجِّحُ أَيْضًا عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ بِهِ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. (الفقه الإسلامي وأدلته : ج ۳، ص ٥٥٧–٥٥٦ )

“Para ulama telah sepakat mengenai pengharaman aborsi tanpa adanya udzur setelah bulan keempat, yaitu setelah 120 hari sejak awal kehamilan. Hal ini dianggap sebagai kejahatan yang mewajibkan denda (ghurrah), karena merupakan tindakan menghilangkan nyawa dan pembunuhan terhadap manusia. Saya lebih condong pada pendapat yang melarang aborsi sejak awal kehamilan, karena adanya kehidupan dan dimulainya proses pembentukan janin, kecuali jika terdapat keadaan darurat, seperti penyakit berat atau menular (misalnya TBC atau kanker), atau alasan yang mendesak, seperti berhentinya produksi ASI pada seorang ibu setelah diketahui ia hamil, sedangkan ia memiliki anak yang bergantung pada ASI, dan sang ayah tidak mampu menyewa seorang ibu susu (dha’ir). Dalam kondisi ini, jika dikhawatirkan anak tersebut akan binasa, maka alasan tersebut dapat dipertimbangkan.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3: 556-557) 

لَا يَجُوزُ إِسْقَاطُ الْحَمْلِ إِذَا كَانَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً، حَتَّى تُقَرِّرَ لَجْنَةٌ طِبِّيَّةٌ مَوْثُوقَةٌ؛ أَنَّ اسْتِمْرَارَهُ خَطَرٌ عَلَى سَلَامَةِ أُمِّهِ، بِأَنْ يُخْشَى عَلَيْهَا الْهَلَاكُ مِنْ اسْتِمْرَارِهِ، فَيَجُوزُ إِسْقَاطُهُ بَعْدَ اسْتِنْفَادِ كَافَّةِ الْوَسَائِلِ لِتَلَافِي تِلْكَ الْأَخْطَارِ. بَعْدَ الطَّوْرِ الثَّالِثِ، وَبَعْدَ إِكْمَالِ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ لِلْحَمْلِ لَا يَحِلُّ إِسْقَاطُهُ، حَتَّى يُقَرِّرَ جَمْعٌ مِنَ الْأَطِبَّاءِ الْمُخْتَصِّينَ الْمَوْثُوقِينَ؛ أَنَّ بَقَاءَ الْجَنِينِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ يُسَبِّبُ مَوْتَهَا، وَذَلِكَ بَعْدَ اسْتِنْفَادِ كَافَّةِ الْوَسَائِلِ لِإِنْقَاذِ حَيَاتِهِ، وَإِنَّمَا رُخِّصَ الْإِقْدَامُ عَلَى إِسْقَاطِهِ بِهَذِهِ الشُّرُوطِ، دَفْعًا لِأَعْظَمِ الضَّرَرَيْنِ، وَجَلْبًا لِعُظْمَى الْمَصْلَحَتَيْنِ. (توضيح الأحكام من بلوغ المرام : ج ٦، ص ۱٠٥)

“Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan apabila janin telah berbentuk embrio atau segumpal daging, kecuali setelah ada keputusan dari tim medis yang terpercaya bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan keselamatan sang ibu misalnya, dikhawatirkan ia akan meninggal jika kandungan tetap dipertahankan. Dalam kondisi seperti itu, pengguguran boleh dilakukan, tetapi hanya setelah segala upaya medis untuk menghindari bahaya tersebut ditempuh terlebih dahulu. Adapun setelah janin memasuki tahap ketiga perkembangan, yaitu setelah usia kehamilan genap empat bulan, maka tidak diperbolehkan menggugurkannya, kecuali bila sekelompok dokter spesialis yang terpercaya memastikan bahwa keberadaan janin dalam rahim akan mengakibatkan kematian ibunya. Bahkan dalam keadaan demikian pun, upaya untuk menyelamatkan kehidupan janin harus tetap diusahakan semaksimal mungkin. Pengecualian ini diberikan semata-mata untuk menolak bahaya yang lebih besar dan mengambil kemaslahatan yang lebih besar, yakni menjaga keselamatan jiwa ibu sebagai prioritas utama.” (Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, 6: 105)

Catatan: 

Pengguguran kandungan diperbolehkan apabila secara medis diyakini bahwa keberlangsungan kehamilan akan menyebabkan kematian ibu, dan tidak terdapat jalan lain untuk menyelamatkan keduanya. Dalam kondisi darurat seperti ini, keselamatan ibu didahulukan, sehingga pengguguran kandungan dapat dipertimbangkan sebatas kadar darurat. 

 اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ ١٢٠ يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ، وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ . وَأُرَجِّحُ أَيْضًا عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ بِهِ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. (الفقه الإسلامي وأدلته : ج ۳، ص ٥٥٧–٥٥٦ )

“Para ulama telah sepakat mengenai pengharaman aborsi tanpa adanya udzur setelah bulan keempat, yaitu setelah 120 hari sejak awal kehamilan. Hal ini dianggap sebagai kejahatan yang mewajibkan denda (ghurrah), karena merupakan tindakan menghilangkan nyawa dan pembunuhan terhadap manusia. Saya lebih condong pada pendapat yang melarang aborsi sejak awal kehamilan, karena adanya kehidupan dan dimulainya proses pembentukan janin, kecuali jika terdapat keadaan darurat, seperti penyakit berat atau menular (misalnya TBC atau kanker), atau alasan yang mendesak, seperti berhentinya produksi ASI pada seorang ibu setelah diketahui ia hamil, sedangkan ia memiliki anak yang bergantung pada ASI, dan sang ayah tidak mampu menyewa seorang ibu susu (dha’ir). Dalam kondisi ini, jika dikhawatirkan anak tersebut akan binasa, maka alasan tersebut dapat dipertimbangkan.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3: 556-557) 



Penulis : Fadhilatul Fitriyah

Contact Person : 087758244065

e-Mail : fadilatulfitria9@gmail.com


Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd

Mushohih : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd


Penyunting            : M. Irvan Masfani



Daftar Pustaka

Syekh Wahbah az-Zuhaili (W. 1436 H), Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus: 1404 H, sebanyak 10 jilid. 

Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam (W. 1310 H), Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram: Perpustakaan al-Asadi, Makkah: 1423 H, sebanyak 7 jilid.

===========================

===========================



===========================



===========================






Posting Komentar untuk "Hukum Aborsi Janin Cacat Berat Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis"