Hukum Mencabut Alat Bantu Hidup Pasien Vegetatif

 


HUKUM MENCABUT ALAT BANTU HIDUP PASIEN VEGETATIF

Persistent Vegetative State (PVS) atau disebut juga pasien koma permanen, adalah kondisi medis dimana seseorang kehilangan kesadaran secara permanen, sementara fungsi organ vital tetap berlangsung dengan bantuan peralatan medis. Dalam keadaan ini, pasien tidak mampu berkomunikasi, tidak dapat memberikan respons sadar terhadap rangsangan, serta kehilangan kemampuan kognitif dan kesadaran diri. Meski demikian, organ vital seperti jantung dan pernapasan masih dapat berfungsi berkat dukungan alat bantu hidup, seperti ventilator, infus nutrisi, dan perangkat medis lainnya. Permasalahan fiqih yang kemudian muncul adalah status mencabut alat bantu hidup dari pasien vegetatif yang dipandang sebagai bentuk tindakan medis yang mempercepat kematian, sehingga menimbulkan perdebatan dalam perspektif syariat.

Bagaimana hukum mencabut alat bantu hidup dari pasien yang koma permanen (pasien vegetatif) ?

A. Haram

Mencabut alat bantu hidup dari pasien vegetatif tidak diperbolehkan, karena termasuk tindakan pembunuhan yang disengaja (qatl ‘amd), sehingga pelakunya wajib dikenakan qishash. Demikian pula diharamkan membunuh manusia yang sedang menderita penyakit berat, atau yang sedang disiksa seperti, disalib atau ditusuk dengan besi karena selama ia masih hidup, ia tetap memiliki kehormatan dan perlindungan jiwa (ḥurmat an-nafs) menurut syariat.

وَلَا يَجُوْزُ قَتْلُ الْبَهِيْمَةِ وَلَا ذَبْحُهَا لِإِرَاحَةٍ: لِأَنَّهَا مَالٌ مَا دَامَتْ حَيَّةً، وَذَبْحُهَا إِتْلَافٌ لَهَا، وَقَدْ نُهِيَ عَنْ إِتْلَافِ الْمَالِ، وَكَذَلِكَ يُحَرَّمُ قَتْلُ الْآدَمِيِّ الْمُتَأَلِّمِ بِالْأَمْرَاضِ الصَّعْبَةِ أَوِ الْمَصْلُوْبِ بِنَحْوِ حَدِيْدٍ، لِأَنَّهُ مَعْصُوْمٌ مَا دَامَ حَيًّا. (الفقه الإسلامي وأدلته: ج ٧، ص ٧٦٥ )

“Tidak diperbolehkan membunuh atau menyembelih hewan hanya dengan tujuan untuk mengakhiri penderitaannya, karena hewan itu merupakan harta selama masih hidup, dan menyembelihnya berarti merusaknya, sedangkan merusak harta telah dilarang oleh syariat. Demikian pula, diharamkan membunuh manusia yang sedang menderita penyakit berat atau yang sedang disiksa dengan cara disalib atau ditusuk besi, sebab ia tetap memiliki kehormatan dan perlindungan selama masih hidup.” (Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 7: 765)

(وَلَوْ قَتَلَ مَرِيْضًا فِي النَّزْعِ وَعَيْشُهُ عَيْشُ مَذْبُوْحٍ وَجَبَ) بِقَتْلِهِ (الْقِصَاصُ) لِأَنَّهُ قَدْ يَعِيْشُ فَإِنَّ مَوْتَهُ غَيْرُ مُحَقَّقٍ. (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج: ج ٥، ص ١٩)

“Dan jika seseorang membunuh orang sakit yang sedang dalam keadaan menjelang mati (sekarat), padahal kehidupannya masih seperti kehidupan orang yang disembelih (yakni masih ada tanda-tanda hidup), maka dengan perbuatannya itu wajib atasnya hukuman qishāṣ karena boleh jadi orang yang sekarat itu masih bisa hidup, sebab kematiannya belum dapat dipastikan.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, 5: 19) 

وَهُوَ الْوُصُوْلُ لِآخِرِ رَمَقٍ (وَعَيْشُهُ عَيْشُ مَذْبُوْحٍ وَجَبَ) بِقَتْلِهِ (الْقِصَاصُ) وَيُوَرَّثُ مِنْ قَرِيْبِهِ الَّذِيْ مَاتَ وَهُوَ بِتِلْكَ الْحَالَةِ لِاحْتِمَالِ اسْتِمْرَارِ حَيَاتِهِ مَعَ انْتِفَاءِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ.  (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج : ج ٧، ص ٢٦٤)

“Bila seseorang membunuh orang yang sakit saat ia mengalami naza’/sekarat yakni sisa-sisa hidup yang dimiliki seseorang sedang kehidupannya laksanahewan yang disembelih maka baginya atas pembunuhan tersebut dikenakan qishas dan diberikan sepenuhnya kepada kerabat si sakit yang meninggal dalam kondisi demikian sebab kemungkinan keberadaan hidupnya masih dimungkinkan terjadi saat si sakit telah terhindar dari hal mengakibatkan kematiannya.” (Nihayah al-Muhtaj ila Syarh Manhaj, 7:264)

Solusi: 

Mencabut alat bantu hidup diperbolehkan apabila berdasarkan penilaian medis yang dapat dipercaya, alat tersebut bukan lagi menjadi sebab kelangsungan hidup pasien, dan pasien tetap dapat bertahan hidup tanpa alat tersebut. Adapun apabila pencabutan alat bantu hidup menyebabkan kematian pasien atau sangat besar kemungkinan terjadinya kematian, maka hukumnya haram. Dengan kaidah dasar:

الثَّالِثَةُ الضَّرَرَ: لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ

قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَهُوَ كَعَائِدٍ يَعُوْدُ عَلَى قَوْلِهِمْ «الضَّرَرُ يُزَالُ، وَلَكِنْ لَا بِضَرَرٍ» فَشَأْنُهُمَا شَأْنُ الْأَخَصِّ مَعَ الْأَعَمِّ بَلْ هُمَا سَوَاءٌ; لِأَنَّهُ لَوْ أُزِيْلَ بِالضَّرَرِ لَمَا صَدَقَ «الضَّرَرُ يُزَالُ». (الأشباه والنظائر : ج ١، ص ٨٦) 

“Kaidah ketiga: “Mudarat tidak boleh dihilangkan dengan mudharat (yang lain).” Ibnu as-Subkī berkata: Kaidah ini seperti kaidah turunan yang kembali pada ucapan para ulama: “Mudarat itu harus dihilangkan, akan tetapi tidak dengan mudharat.” Maka kedudukan kedua kaidah ini seperti yang khusus terhadap yang umum, bahkan keduanya sejajar (sama); sebab seandainya mudarat itu dihilangkan dengan mudharat (yang lain), niscaya tidak benar lagi ungkapan “mudarat itu harus dihilangkan.” (Asybah wan Nadhoir, 1: 86)



Penulis : Fadhilatul Fitriyah

Contact Person : 087758244065

e-Mail : fadilatulfitria9@gmail.com


Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd

Mushohih : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd


Penyunting            : M. Irvan Masfani



Daftar Pustaka

Syekh Wahbah az-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus: 1404 H, sebanyak 10 jilid.

Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin ar-Ramli al-Manufi (W. 1004 H), Nihayah al-Muhtaj ila Syarh Manhaj, Dar Ihya’ at-Turath al-Arabi, Beirut, Lebanon, sebanyak 8 jilid.

Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syirbini (W. 977 H), Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj: Dar al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon: 1418 H, sebanyak 6 jilid.

Jalaludin Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuṭi (W. 911 H), Asybah wan Nadhoir, Dar al-Kutub al-ʿIlmiyyah, Beirut, Lebanon: 1403 H, sebanyak 1 jilid.

=======================


========================


========================


=========================



=========================




Posting Komentar untuk "Hukum Mencabut Alat Bantu Hidup Pasien Vegetatif"