HUKUM MENGAMBIL SAMPAH DI TANAH MILIK ORANG LAIN
Sampah adalah segala sesuatu yang telah dibuang oleh pemiliknya karena dianggap tidak berguna, meskipun masih berpotensi memiliki nilai guna atau nilai jual. Dalam istilah fiqih, sampah termasuk kategori al-matrukat (barang yang ditinggalkan pemiliknya). Walaupun “sampah” tidak dianggap harta oleh sebagian orang, sampah tersebut masih memiliki potensi manfaat. Misalnya, botol plastik, kardus, atau besi tua, maka statusnya tetap dianggap mal (harta). Dari uraian tersebut, muncul permasalahan terkait sampah yang berada di lahan milik seseorang dimana masih berstatus milik tuan rumah meskipun telah dibuang, ataukah sampah tersebut sudah lepas dari kepemilikan sehingga boleh diambil oleh orang lain.
Bagaimana hukum mengambil sampah di tanah milik orang lain? dan jika tidak diperbolehkan bagaimana status hasil sampah yang diambil ?
A. Tidak Boleh
Karena harta/sampah tersebut masih merupakan milik orang lain.
B. Boleh
Mengambil sampah di tanah milik orang lain tanpa izin pemilik hukumnya boleh apabila terdapat qarinah (dugaan kuat) bahwa pemilik ridha. Qarinah itu dapat berupa:
Melihat keadaan dan kebiasaan pemilik yang mana biasanya sering mempersilahkan orang untuk mengambil barang yang sudah dibuang.
Melihat barang yang diambil, yaitu barang yang berada di tempat sampah.
وَعُلِمَ مِنْ ذٰلِكَ أَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْإِنسَانِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِ غَيْرِهِ مَا يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ مِنْ دَرَاهِمَ وَغَيْرِهِ. وَيَخْتَلِفُ ذٰلِكَ بِاخْتِلَافِ النَّاسِ وَالْأَمْوَالِ فَقَدْ يَسْمَحُ لِشَخْصٍ دُوْنَ آخَرَ، وَبِمَالٍ دُوْنَ آخَرَ. وَيَنْبَغِيْ لَهُ مُرَاعَاةُ النِّصْفَةِ مَعَ الرِّفْقَةِ، فَلَا يَأْخُذُ إِلَّا مَا يَخُصُّهُ لَا مَا يَزِيْدُ عَلَيْهِ مِنْ حَقِّهِمْ إِلَّا أَنْ يَرْضُوْا بِذٰلِكَ عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ لَا عَنْ حَيَاءٍ. (حاشية الباجوري: ج ۲، ص ٢٣٩)
“Dari hal tersebut diketahui bahwa seseorang boleh mengambil dari harta orang lain sesuatu yang ia yakini ada keridhaan pemiliknya, baik berupa dirham maupun lainnya. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang dan jenis harta: bisa jadi seseorang mengizinkan kepada orang tertentu, bukan kepada yang lain, dan pada harta tertentu, bukan pada yang lain. Karena itu, hendaklah ia menjaga keadilan disertai sikap lembut, dan tidak mengambil kecuali yang menjadi haknya serta tidak melebihi hak tersebut, kecuali jika mereka merelakannya dengan kerelaan hati, bukan karena rasa malu. (Hasyiyah al-Bajuri, 2: 128)
Catatan:
Al-Matrukat (barang terabaikan) adalah benda yang awalnya dimiliki seseorang lalu sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya, sehingga menjadi tidak berpemilik dan dihukumi seperti barang mubah.
اَلْأَشْيَاءُ الْمَتْرُوْكَةُ: هِيَ الأَشْيَاءُ الَّتِيْ كَانَتْ مَمْلُوْكَةً لِلْغَيْرِ ثُمَّ تَخَلَّى عَنْهَا مَالِكُهَا، كَالْمَلَابِسِ الْمُسْتَهْلَكَةِ وَبَقَايَا الطَّعَامِ، وَكُنَاسَةِ الْمَنَازِلِ. وَحُكْمُ الأَشْيَاءِ الْمَتْرُوْكَةِ هُوَ حُكْمُ الأَشْيَاءِ الْمُبَاحَةِ، لِأَنَّ الأَشْيَاءَ الْمَتْرُوْكَةَ تُصْبِحُ بِتَرْكِهَا لَا مَالِكَ لَهَا، وَمِلْكُ الشَّيْءِ لِلْغَيْرِ وَاجِبٌ لِاعْتِبَارِ السَّرِقَةِ. (التشريع الجنائي الإسلامي مقارنًا بالقانون الوضعي: ج ٢، ص ٦٠٤).
“Barang-barang terabaikan (Matrukat): Adalah benda-benda yang sebelumnya dimiliki seseorang, namun kemudian ditinggalkan oleh pemiliknya, seperti pakaian bekas, sisa makanan, dan sampah rumah. Hukum barang yang ditinggalkan ini sama dengan barang mubah, sebab dengan ditinggalkan, benda tersebut menjadi tidak berpemilik. Adanya pemilik sah atas benda adalah syarat wajib agar perbuatan mengambil dapat disebut pencurian.“ (al-Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadi'i, 2: 604)
Solusi:
Apabila ternyata pemilik barang tidak ridha dan menuntut haknya, maka orang yang mengambilnya wajib menanggung (mengganti) barang tersebut, karena dugaan kerelaan yang dimilikinya terbukti keliru.
(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذِ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوْصٍ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْرُ مَخْصُوصٍ بِذٰلِكَ وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِيْنَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنِّهِ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا. (الفتاوى الفقهية الكبرى: ج ٤ ، ص ١١٦)
“Beliau ditanya dengan redaksi: Apakah kebolehan mengambil sesuatu hanya berdasarkan ‘pengetahuan tentang kerelaan pemilik’ itu berlaku untuk setiap jenis harta, ataukah hanya khusus untuk makanan yang disajikan dalam jamuan. Maka beliau menjawab: Ucapan para ulama menunjukkan bahwa hal itu tidak khusus pada makanan jamuan saja. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan kuat (ghalabatu-zhann) kedudukannya sama dengan pengetahuan dalam masalah ini. Dengan demikian, kapan saja seseorang memiliki dugaan kuat bahwa pemilik harta mengizinkannya mengambil sesuatu yang tertentu dari hartanya, maka boleh baginya mengambilnya. Namun, jika kemudian ternyata dugaan tersebut keliru, maka ia wajib mengganti (menanggung) barang itu dan jika tidak keliru, maka tidak ada kewajiban mengganti.” (Fatawa al-Kubra, 4:116)
Penulis : Fadhilatul Fitriyah
Contact Person : 087758244065
e-Mail : fadilatulfitria9@gmail.com
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd
Mushohih : Ust. Arief Rahman Hakim, M. Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Burhanudin Abu Ishaq Ibrahim bin Ahmad al-Bajuri al-Munafi al-Mishri (W. 1276 H), Hasyiyah al-Bajuri, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut Lebanon: 1971 H, sebanyak 2 jilid.
Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Hajar as-Salmunti al-Haitami al-Azhari al-Wa`illi as-Sa'di al-Makki al-Anshari asy-Syafi'i, (W. 974 H), al-Fatawa al-Kubra li Ibn Ḥajar al-Haytami, Abdul Hamid Ahmad Hanafi, Mesir, sebanyak 4 jilid.
Abdul Qadir Audah (W. 1373 H), At-Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil-Qanun al-Waḍ‘ii Dar al-Katib al-‘Arabi, Beirut Lebanon, sebanyak 2 jilid.


%20Fadhilatul%20Fitriyah.png)
%20Fadhilatul%20Fitriyah%20(1).png)
%20Fadhilatul%20Fitriyah%20(2).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengambil Sampah Di Tanah Milik Orang Lain"