Hukum Jual Beli Barang Pre Order Dengan Waktu Tunggu Yang Tidak Jelas

 


HUKUM JUAL BELI BARANG PRE ORDER DENGAN WAKTU TUNGGU  YANG TIDAK JELAS

 Dalam dunia modern ini semakin banyak perkembangan transaksi muamalah. termasuk transaksi dengan sistem Pre Order. Pre Order merupakan sistem transaksi pada suatu barang yang belum tersedia secara langsung dari penjual. sehingga pembeli harus memesan dan membayarnya terlebih dahulu.  Secara garis besar sistem Pre Order adalah pemesanan barang secara spesifik sesuai deskripsi yang akan diproduksi oleh produsen kepada konsumen, dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan. Dengan masa waktu estimasi biasanya kisaran 3-4 minggu. Jual beli ini merujuk pada akad salam dimana penjual mewajibkan pembeli membayar harga tersebut terlebih dahulu namun barang masih tidak ada dan akan diserahkan di waktu kemudian.  

Namun, sistem Pre Order sering kali menimbulkan persoalan terutama ketika jangka waktu estimasi yang diberikan oleh penjual bersifat tidak jelas atau bahkan tidak memiliki batas waktu yang pasti seperti “barang akan dikirim jika sudah tersedia” atau bahkan “ waktu tunggu 3-8 minggu bisa lebih lama atau lebih cepat” ketidakjelasan ini menimbulkan rasa cemas dan kerugian finansial karena uang telah dibayarkan, namun kepastian menerima barang tidak terjamin.  

Bagaimana hukum jual beli barang pre order dengan waktu tunggu yang tidak jelas ? 

   

A. Tidak Boleh (Tidak Sah)

karena syarat sahnya akad salam yaitu harus ditentukan waktu penyerahan barang. untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) mengenai serah terima. 

وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالًّا وَمُؤَجَّلًا فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسُ شَرَائِطَ: ​أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطًا بِالصِّفَةِ. ​وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْسًا لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ وَلَمْ تَدْخُلْهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ. ​وَأَنْ لَا يَكُوْنَ مُعَيَّنًا وَلَا مِنْ مُعَيَّنٍ. ​ثُمَّ لِصِحَّةِ السَّلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ، وَهُوَ أَنْ: ​يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِيْ يَخْتَلِفُ بِهَا الثَّمَنُ. ​وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِيْ الْجَهَالَةَ عَنْهُ. ​وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلًا ذَكَرَ وَقْتَ مَحَلِّهِ. ​وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ الِاسْتِحْقَاقِ فِيْ الْغَالِبِ. ​وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعَ قَبْضِهِ. ​وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا.(متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب: ص ‏٢٢ )

Akad Salam adalah sah, baik secara tunai maupun ditangguhkan (bertempo), pada barang yang telah terpenuhi lima syarat: Bahwa barang tersebut dapat diukur/dijelaskan dengan sifat-sifatnya. Bahwa barang tersebut adalah sejenis yang tidak tercampur dengannya jenis lain. ​Dan tidak dimasuki oleh api untuk mengubah keadaannya. ​Dan bahwa barang tersebut tidak ditentukan bendanya. ​Dan tidak pula dari tempat yang ditentukan. ​Kemudian, untuk sahnya akad Salam pada barang tersebut, disyaratkan delapan syarat: ​Yaitu bahwa ia (penjual) mensifati barang tersebut setelah menyebutkan jenis dan macamnya, dengan sifat-sifat yang dengannya harga barang menjadi berbeda. ​Dan hendaknya ia menyebutkan ukurannya dengan ukuran yang dapat menghilangkan ketidakjelasan. Dan jika barang tersebut diserahkan secara bertempo maka harus disebutkan waktu penyerahannya/waktu jatuh temponya. ​Dan bahwa barang tersebut tersedia pada saat jatuh tempo penyerahan. ​Dan harus menyebutkan tempat serah terimanya. ​Dan bahwa harga diketahui dengan jelas. (Matan Abu Syuja’ al-Musamma al- Ghayah wa al-Taqrib: Hal 22) 

​(وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلًا ذُكِرَ وَقْتُ مَحَلِّهِ وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُودًا عِنْدَ الِاسْتِحْقَاقِ فِيْ الْغَالِبِ وَأَنْ يُذْكَرَ مَوْضِعُ قَبْضِهِ) ​بَيْعُ السَّلَمِ إِذَا عُقِدَ مُؤَجَّلًا فَيُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهِ مَعْرِفَةُ الْأَجَلِ الَّذِيْ لَا غَرَرَ فِيْهِ بِأَنْ يُعَيَّنَ فِيْهِ مُسْتَهَلُّ رَمَضَانَ أَوْ سَلْخُهُ وَنَحْوُ ذَلِكَ، فَلَوْ أُقِّتَ بِقُدُومِ زَيْدٍ فَلَا يَصِحُّ ​وَكَذَا لَوْ وُقِّتَ بِوَقْتِ الْبَيْدَرِ أَوِ الْفَرَاغِ مِنَ الدِّرَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَا يَصِحُّ لِلْغَرَرِ. ​وَلَوْ أَقَّتَا الْعَقْدَ بِالْمَيْسَرَةِ وَنَحْوِهَا، قَالَ ابْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ أَصْحَابِنَا يَصِحُّ، وَاحْتَجَّ بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ​(بَعَثَ إِلَى يَهُوْدِيٍّ أَنْ ابْعَثْ لِيْ بِثَوْبَيْنِ إِلَى الْمَيْسَرَةِ فَامْتَنَعَ) ​وَهَذَا مَرْدُوْدٌ مِنْ وَجْهَيْنِ: ​أَحَدُهُمَا: قَالَهُ الْبَيْهَقِيُّ بِأَنَّ هَذَا لَيْسَ بِعَقْدٍ وَإِنَّمَا هُوَ اِسْتِدْعَاءٌ، فَإِذَا جَاءَ بِهِ عُقِدَ بِشَرْطٍ، وَلِهَذَا لَمْ يَصِفْ الثَّوْبَيْنِ ​وَالثَّانِي: أَنَّ الْآيَةَ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى: إِلَى أَجَلٍ مُسَمَى. (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار  ج ١،ص٢٥١ )

Dan jika Salam itu ditangguhkan, maka harus disebutkan waktu penyerahannya secara pasti dan barang yang dipesan harus ada pada umumnya saat jatuh tempo, dan harus disebutkan tempat serah terimanya. Akad salam itu jika ditangguhkan  maka, disyaratkan untuk mengetahui waktu penyerahan untuk menghindari unsur gharar dengan menentukan waktu serah terima, misalnya awal bulan ramadhan atau akhir bulan ramadhan dan yang sejenisnya. Maka jika batas waktunya ditetapkan dengan kedatangan zaid maka tidak sah demikian juga jika batas waktunya setelah waktu pengirikan atau setelah selesai mengajar  dan yang sejenisnya maka akad tersebut tidak sah karena adanya unsur gharar. meskipun batas waktu akad tersebut mudah. Ibnu Khuzaimah dari kalangan sahabat kami berpendapat bahwa hukumnya sah, dan berdalil bahwa Nabi pernah mengutus seseorang kepada seorang Yahudi untuk meminjamkan dua potong kain sampai datang waktu mudah namun orang yahudi itu menolaknya,dan riwayat ini ditolak dari dua sisi, salah satunya dikatakan oleh Al-Baihaqi, bahwa ini bukanlah sebuah akad melainkan hanya sebuah permintaan, maka apabila orang tersebut membawa kainnya, dilakukan akad dengan syarat tertentu, oleh karena itu nabi tidak mensifati kedua kain tersebut. dan kedua adanya ayat al-qur’an yaitu firman allah ta’ala: "sampai waktu yang ditentukan”. (Kifayah al-akhyar Fi hal Ghoyah al-ikhtishor Juz 1 Hal 251)


Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut : 

  1. Menentukan batas waktu penyerahan dengan jelas 

  • Pihak Penjual : Wajib memberikan tanggal atau durasi maksimal yang pasti (misalnya: “Barang akan dikirim maksimal dalam 30 hari kerja”). 

  • Pihak Pembeli : Berhak menolak transaksi jika penjual tidak memberikan estimasi waktu yang pasti di awal akad. 

  1. Bagi penjual wajib memberikan spesifikasi barang dengan jelas seperti sifat, jenis, secara detail agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.



Penulis :Faidatul Maghfiroh

Contact Person : 089519260236

e-Mail :faidmaghfiroh@gmail.com 


Perumus :  Arief Rahman Hakim M.Pd

Mushohih : Arief Rahman Hakim M.Pd


Penyunting            : Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al- Ashfahani (W. 593 H), Matan Abu Syuja’ al-Musamma al- Ghayah wa al-Taqrib, Dar al-Kotob al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1431 H / 2010 M.

Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Dimasyqi (W. 829 H), Kifayah al-akhyar fi hal al-Ghayah al-ikhtishor, Beirut, Lebanon: 1424 H / 2004 M, Sebanyak 1  jilid.

========================


========================


========================



Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Barang Pre Order Dengan Waktu Tunggu Yang Tidak Jelas"