Hukum Artis Yang Beragama Islam Berperan Sebagai Non-Muslim

 


HUKUM ARTIS YANG BERAGAMA ISLAM BERPERAN SEBAGAI NON-MUSLIM

Seorang artis yang beragama Islam mendapat tawaran untuk memerankan sebuah karakter dalam film yang mengharuskannya melakukan gerakan-gerakan syirik, seperti bersujud di depan patung atau melakukan penyembahan terhadap simbol tertentu. Meskipun tindakan tersebut dilakukan hanya sebagai bentuk akting dan tuntutan skenario tanpa adanya niat di dalam hati untuk beribadah, apakah seorang Muslim diperbolehkan menjalani peran seperti itu?

Lantas bagaimana hukum memerankan tokoh sebagaimana diatas  tersebut?

  1. Tidak boleh (Jika dilakukan dengan adegan fisik)

Jika adegan yang dilakukan itu sujud maka secara mutlak tidak diizinkan meskipun dalam konteks akting. Hal ini dikarenakan sujud merupakan simbol ibadah tertinggi yang hanya ditujukan kepada Allah. 

Didalam penjelasan kitab I’anah al-Tholibin juz 4 halaman 219 bahwa sujud kepada makhluk selain kepada Allah dihukumi kufur, kecuali jika melakukannya karena terpaksa dalam keadaan perang (bukan kemauan sendiri). kemudian jika adegan dilakukan dengan menghina agama seperti menginjak, merobek mushaf al-Quran maka dihukumi kufur.

قَوْلُهُ: (وَسُجُوْدٌ لِمَخْلُوْقٍ) مَعْطُوْفٌ عَلَى نَفْيِ صَانِعٍ: أَيْ وَكَسُجُوْدٍ لِمَخْلُوْقٍ سَوَاءٌ كَانَ صَنَمًا أَوْ شَمْسًا أَوْ مَخْلُوْقًا غَيْرَهُمَا فَيَكْفُرُ بِهِ لِأَنَّهُ أَثْبَتَ لِلَّهِ شَرِيْكًا .قَالَ فِيْ الْأَعْلَامِ سَوَاءٌ كَانَ السُّجُوْدُ فِيْ دَارِ الْحَرْبِ أَمْ فِيْ دَارِ الْإِسْلَامِ بِشَرْطِ أَنْ لَا تَقُوْمَ قَرِيْنَةٌ عَلَى عَدَمِ اسْتِهْزَائِهِ أَوْ عُذْرِهِ وَمَا فِيْ الْحِلْيَةِ عَنِ الْقَاضِي عَنِ النَّصِّ أَنَّ الْمُسْلِمَ لَوْ سَجَدَ لِلصَّنَمِ فِيْ دَارِ الْحَرْبِ لَمْ يُحْكَمْ بِرِدَّتِهِ ضَعِيْفٌ وَوَاضِحٌ أَنَّ الْكَلَامَ فِيْ الْمُخْتَارِ. اهـ. قَوْلُهُ : (اخْتِيَارًا) خَرَجَ الْمُكْرَهُ كَأَنْ كَانَ فِيْ دَارِ الْحَرْبِ وَأَكْرَهُوْهُ عَلَى السُّجُوْدِ لِنَحْوِ صَنَمٍ. وَقَوْلُهُ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ: لَا حَاجَةَ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ يُغْنِي عَنْهُ مَا قَبْلَهُ قَوْلُهُ: (وَلَوْنَبِيًّا) أَيْ وَلَوْ كَانَ الْمَخْلُوْقُ نَبِيًّا فَإِنَّهُ يَكْفُرُ بِالسُّجُوْدِ لَهُ قَوْلُهُ: (وَإِنْ أَنْكَرَ الِاسْتِحْقَاقَ) أَيْ يَكْفُرُ بِالسُّجُوْدِ لِلْمَخْلُوْقِ وَإِنْ أَنْكَرَ اسْتِحْقَاقَهُ لَهُ وَاعْتَقَدَ أَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلَّهِ تَعَالَى خَاصَّة.(حاشية إعانة الطالبين: ج ٤ ، ص ۲۱۹).

“Perkataan penulis: (Dan sujud kepada makhluk) disambungkan kepada pembahasan meniadakan Pencipta. Yaitu seperti sujud kepada makhluk, baik itu berupa berhala, matahari, maupun makhluk lainnya. Maka ia menjadi kafir karenanya, sebab ia telah menetapkan adanya sekutu bagi Allah. Penulis kitab al-A'lam berkata: Sama saja apakah sujud itu dilakukan di wilayah non-Muslim maupun di wilayah Islam. Dengan syarat tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia tidak bermaksud menghina (agama) atau tidak ada alasan udzur. Pendapat dalam kitab al-Hilyah yang menukil dari al-Qadhi bahwa Muslim yang sujud pada berhala di wilayah perang tidak dihukumi murtad adalah pendapat yang lemah. Dan jelas bahwa pembahasan ini berlaku bagi orang yang melakukan atas pilihan sendiri (bukan terpaksa). Perkataan penulis: (Atas pilihan sendiri) mengecualikan orang yang dipaksa, seperti orang di wilayah musuh yang dipaksa sujud pada berhala. Dan perkataan: "Tanpa rasa takut" sebenarnya tidak perlu disebutkan, karena sudah terwakili oleh kata sebelumnya (pilihan sendiri). Perkataan penulis: (Meskipun kepada Nabi), artinya jika makhluk yang disujudi itu seorang Nabi, pelakunya tetap menjadi kafir. Perkataan penulis: (Meskipun ia mengingkari hak sujud tersebut), maksudnya ia tetap kafir walau hatinya berkata makhluk itu tidak layak disujudi. Walaupun ia tetap meyakini bahwa hanya Allah yang sebenarnya berhak menerima sujud.” (I’anah al-Tholibin, juz 3 hal 219)

Tidak dianggap kufur jika aktor melakukan adegan rukuk (membungkuk sebagai penghormatan) selama niatnya hanya untuk peran dan bukan sebagai bentuk ibadah atau pengagungan yang setara dengan ibadah kepada Allah. 

وَخَرَجَ بِالسُّجُوْدِ الرُّكُوْعُ لِأَنَّ صُوْرَتَهُ تَقَعُ فِيْ الْعَادَةِ لِلْمَخْلُوْقِ كَثِيْرًا، بِخِلَافِ السُّجُوْدِ. قَالَ شَيْخُنَا: نَعَمْ يَظْهَرُ أَنَّ مَحَلَّ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا عِنْدَ الْإِطْلَاقِ، بِخِلَافِ مَا لَوْ قَصَدَ تَعْظِيْمَ مَخْلُوْقٍ بِالرُّكُوْعِ كَمَا يُعَظَّمُ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ فَإِنَّهُ لَا شَكَّ فِيْ الْكُفْرِ حِيْنَئِذٍ. (فتح المعين: ص٢٢٠).

“Dikecualikan dari hukum sujud adalah rukuk kepada makhluk karena bentuk rukuk tersebut biasa terjadi dalam adat (kebiasaan) untuk menghormati makhluk (seperti membungkuk) secara umum berbeda dengan sujud yang murni ibadah. Guru kami berkata: "Ya, terlihat bahwa perbedaan hukum antara keduanya sujud dan rukuk adalah ketika dilakukan secara mutlak tanpa niat pengagungan ibadah. Berbeda dengan kasus jika ia berniat mengagungkan makhluk tersebut melalui rukuk, sebagaimana Allah Ta'ala diagungkan dengannya, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah kekafiran pada saat itu."(Fath al-Mu'in hal 220).

Diterangkan dalam kitab I’anah al- Thalibin juz 4 halaman 220. Bahwa kondisi ruku’ terhadap makhluk Allah tidak menjadikan seseorang itu kufur, namun perbuatan tersebut dihukumi haram. kemudian jika seseorang melakukan dengan niat pengagungan yang setara dengan pengagungan terhadap Allah SWT maka tindakannya dihukumi kufur.

 قَوْلُهُ: (وَخَرَجَ بِالسُّجُوْدِ الرُّكُوْعُ) أَيْ فَلَا يَكْفُرُ بِهِ وَلَكِنَّهُ يَحْرُمُ قَوْلُهُ: (لِأَنَّ صُوْرَتَهُ) أَي الرُّكُوْعِ، وَهُوَ عِلَّةٌ لِعَدَمِ كُفْرِهِ بِالرُّكُوْعِ قَوْلُهُ: (بِخِلَافِ السُّجُوْدِ) أَيْ فَإِنَّ صُوْرَتَهُ لَا تَقَعُ فِي الْعَادَةِ لِمَخْلُوْقٍ قَوْلُهُ: (أَنَّ مَحَلَّ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا) أَي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ قَوْلُهُ: (عِنْدَ الْإِطْلَاقِ) أَيْ عِنْدَ عَدَمِ قَصْدِهِ تَعْظيْمُهُ لَكِنْ لَا كَتَعْظِيْمِ اللهِ. (حاشية إعانة الطالبين: ج ٤ ، ص ۲۲۰).

“perkataan penulis: dikecualikan dari hukum (sujud kepada makhluk), yaitu ruku'. Maksudnya, ruku' kepada makhluk tidaklah langsung menyebabkan kekufuran. Maksudnya: seseorang tidak menjadi kafir hanya dengan ruku' (kepada manusia), namun perbuatan tersebut hukumnya haram. Karena bentuk ruku' tersebut merupakan alasan mengapa pelakunya tidak dianggap kafir. Berbeda halnya dengan sujud; karena secara adat/kebiasaan, bentuk sujud itu tidak pantas dilakukan kepada makhluk. Bahwasanya letak perbedaan hukum antara keduanya (ruku' dan sujud kepada selain Allah) adalah ketika dilakukan secara mutlak, yaitu saat seseorang tidak bermaksud (berniat) apa-apa. Atau saat ia bermaksud mengagungkan makhluk tersebut, namun tidak setingkat dengan pengagungan kepada Allah. (I’anah al-Tholibin, juz 3 hal 220)

  1. Boleh ( Jika dilakukan dengan adegan dialog (perkataan))

Jika mengucapkan dua kalimat syahadat hanya sebagai peniruan, penceritaan, atau akting (misalnya dalam adegan film), tidak menjadikan orang tersebut muslim. maka,  Sama halnya seperti seorang Muslim yang menceritakan atau mengulang perkataan kufur (misalnya skrip kekufuran dalam film) tidak akan menjadikan orang tersebut kafir.

أَحَدُهَا: أَنْ يَقُوْلَهَا حِكَايَةً بِأَنْ يَقُوْلَ: سَمِعْتُ فُلَانًا يَقُوْلُ: (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ) فَهَذَا لَا يَصِيْرُ مُسْلِمًا بِلاَ خِلَافٍ؛ لِأَ نَّهُ حَاكَ كَمَا لَا يَصِيْرُ الْمُسْلِمُ كَافِرًا بِحِكَايَتِهِ الْكُفْرَ (المجموع شرح المهذب:ج ٤ ،ص ۱۲۳)

“Salah satunya: la mengucapkan kedua kalimat syahadat itu sebagai peniruan/cerita, yaitu dengan berkata Baya mendengar si Fulan mengucapkan: La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah (Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Utusan Allah). Maka, orang ini tidak menjadi Muslim tanpa khilaf (perbedaan pendapat), karena la hanyalah orang yang menirukan (menceritakan). Sebagaimana seorang Muslim tidak menjadi kafir karena menceritakan (mengulang) perkataan kekufuran.” (al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, juz 4 hal 123)

Penulis : Atiqatun nukhailah

Contact Person :  085942572286

e-Mail : tikaatiqatun@gmail.com 


Perumus : Rif’at Athoillah, S. Pd

Mushohih : Durrotun Nasikhin, M. Pd


Penyunting            : Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Zain al-Din bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fannani (W. 987 H), Fath  al-Mu’in: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 2018 M, Sebanyak 4 jilid.

Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Bakri (W. 1300 H), l'anah al-Thalibin: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 2018 M, Sebanyak 4 jilid

Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1971 M, Sebanyak 27 jilid.

=====================================


=====================================


=====================================


=====================================


Posting Komentar untuk "Hukum Artis Yang Beragama Islam Berperan Sebagai Non-Muslim"