TRANSAKSI DENGAN MATA UANG BERBEDA DAN TIDAK MENGETAHUI KURS MATA UANG
Aminah membeli oleh-oleh di perbatasan menggunakan Ringgit, sedangkan harga toko menggunakan Rupiah. Keduanya tidak tahu nilai tukar (kurs) resmi dan hanya menebak berdasarkan ingatan lama.
Apakah diperbolehkan jual beli dengan mata uang yang berbeda serta tidak mengetahui kurs mata uang tersebut?
Tidak Sah
Jika tidak mengetahui (jahalah) terhadap nilai tukar (kurs) mata uang negara lain. yang menyebabkan unsur gharar (ketidakpastian) dalam berniaga sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli pada waktu akad.
قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ زِيَادَتِهِ: قَالَ أَصْحَابُنَا لَوْ بَاعَ الْمِسْكَ الْمُخْتَلِطَ بِغَيْرِهِ لَمْ يَصَحَّ لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ مَجْهُوْلٌ كَمَالَا يَصَحُّ بَيْعُ اللَّبَنِ الْمَخْلُوْطِ بِالْمَاءِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَكَمَا يَضُرُّ الْجَهْلُ بِالْمَبِيِْعِ كَذَا يَضُرُّ الْجَهْلُ بِقَدْرِ الثَّمَنِ وَبِالْمُثْمَنِ إِذَا كَانَ فِيْ الْبَلَدِ نَقْدَانِ فَأَكْثَرُ، وَهِيَ رَائِجَةٌ، وَيُقَاسُ بِمَا ذَكَرْنَا بَاقَى صُوَرِ الْغَرَرِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.(كفاية الأخيار: ج١، ص ٢٥٠)
“Imam al-Nawawi berkata dalam catatan tambahannya: Sahabat-sahabat kami (ulama Syafi'iyah) berpendapat, seandainya seseorang menjual minyak misik yang bercampur dengan lainnya, maka tidak sah, karena objek yang dimaksud (kadarnya) tidak diketahui. Sebagaimana tidak sah menjual susu yang bercampur dengan air, dan Allah Maha Mengetahui. Sebagaimana ketidaktahuan (jahalah) terhadap barang dagangan itu merusak akad, demikian pula merusak akad ketidaktahuan terhadap besaran harga dan harga barangnya apabila di sebuah negeri terdapat dua jenis mata uang atau lebih yang keduanya sama-sama berlaku. Dan diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan apa yang telah kami sebutkan tadi, bentuk-bentuk ketidakpastian (gharar) yang lainnya, dan Allah Maha Mengetahui.” (Kifayah al-Akhyar, juz 1 hal 250)
Solusi :
Untuk menghindari keraguan dan ketidaksahan akad, pembeli dianjurkan untuk menukarkan uang terlebih dahulu ke mata uang setempat agar nilai pembayaran menjadi jelas.
Cek Kurs Terkini jika ingin langsung membayar dengan mata uang asing, kedua pihak harus mencari akses informasi kurs resmi saat itu juga agar nominal yang dibayarkan pasti dan terhindar dari gharar. serta pastikan adanya kerelaan antara penjual dan pembeli saat bertransaksi.
Catatan:
Namun, dijelaskan dalam kitab al-Umm halaman 67 juz 4, diterangkan bahwa jual beli diperbolehkan jika terdapat dasar suka sama suka (kerelaan) termasuk adanya pengambilan keuntungan (tambahan) dalam segala macam bentuk transaksi.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَةُ اللهِ عَلَيْهِ: قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾[البقرة: ٢٧٥] وَقَالَ ﴿لا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾ [النساء: ٢٩] فَكُلُّ بَيْعٍ كَانَ عَنْ تَرَاضٍ مِنْ الْمُتَبَايِعَيْنِ جَائِزٌ مِنْ الزِّيَادَةِ فِي جَمِيْعِ الْبُيُوْعِ، إلَّا بَيْعًا حَرَّمَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (الأم: ج ٤، ص٦٧).
“Imam Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: Allah Ta'ala berfirman, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Dan Allah juga berfirman, "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Maka pada dasarnya, setiap bentuk jual beli yang dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak adalah sah/boleh, termasuk adanya pengambilan keuntungan (tambahan) dalam segala macam transaksi. Kecuali bentuk jual beli yang secara khusus telah diharamkan oleh Rasulullah.” (al-Umm, juz 4 hal 67)
Penulis : Atiqatun Nukhailah
Contact Person : 085942572286
e-Mail : tikatiqatun@gmail.com
Perumus : Rif’at Ato’illah, S.Pd
Mushohih : Durrotun Nasikhin, M. Pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
al-Imam Taqiyudin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimashqi al-Syafi’i (W. 829 H), Kifayah al-Akhyar: Syirkah al-Nur al-Ilmiyah, Surabaya, Indonesia, sebanyak 4 jilid
al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (W. 1300 H), (W. 150-204 H), al-Umm: Dar al-Wafa, Mesir, Republik Arab: 2001 M, Sebanyak 11 jilid
==================================
==================================
==================================


%20Atiqatun%20nukhailah%20(3).png)
%20Atiqatun%20nukhailah%20(4).png)
Posting Komentar untuk "Transaksi Dengan Mata Uang Berbeda Dan Tidak Mengetahui Kurs Mata Uang"