HUKUM BEKERJA BAGI WANITA DALAM MASA IDDAH
Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dari suaminya baik karena perceraian (cerai hidup) maupun karena kematian suami (cerai mati) sebelum ia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain. Sebagaimana diketahui kewajiban orang yang sedang melaksanakan iddah adalah menetap di rumah, tidak boleh keluar kecuali ada hajat. Namun saat ini wanita yang berprofesi sebagai pengajar, tidak sedikit terkadang pagi atau sore dia harus keluar rumah untuk melaksanakan tugasnya tersebut ke tempat yang lumayan jauh.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Apakah kegiatan mengajar termasuk hajat yang memperbolehkan keluar rumah bagi wanita yang sedang iddah?
A. Tidak Boleh
Wanita yang sedang menjalankan masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah yakni selama empat bulan sepuluh hari.
(و) تَجِبُ سُكْنَى (لِمُعْتَدَّةِ وَفَاةٍ) أَيْضًا حَيْثُ وُجِدَتْ تِرْكَةٌ وَتَقَدَّمَ عَلَى الدُّيُونِ الْمُرْسَلَةِ فِي الذِمَّةِ(فِي الْأَظْهَرِ) وَ لِأَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُرَيْعَةَ بِضَمِّ الْفَاءِ بِنْتَ مَالِكٍ أُخْتَ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ لَمَّا قُتِلَ زَوْجُهَا أَنْ تَمْكُثَ فِي بَيْتِهَا حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ، فَاعْتَدَتْ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا صَحَّحَهُ التِّرْمِذِىُّ وَغَيْرُهُ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، ج٧، ص ١٥٤).
“Wajib bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah wafat untuk mendapatkan hak tempat tinggal (mempunyai kewajiban menetap di rumah tersebut), selama terdapat harta peninggalan (tirkah). Hak tempat tinggal ini didahulukan terlebih dahulu dari tirkah atas tanggungan hutang si mayit (menurut pendapat yang paling kuat). Hal ini didasarkan pada perintah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, Fari'ah binti Malik, saudara perempuan Abu Sa'id al-Khudri, ketika suaminya dibunuh, dia harus tinggal di rumahnya sampai masa iddah berakhir. Dia menjalani iddah selama empat bulan dan sepuluh hari.”(Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, 7:154).
B. Boleh
Termasuk hajat yang memperbolehkan keluar rumah bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, yakni keluar rumah tersebut dalam rangka mencari nafkah karena dalam kondisi mendesak, sementara tidak ada orang yang berkewajiban menafkahinya, dan bekerja tersebut dalam rangka mempertahankan pekerjaan (kalau tidak bekerja khawatir dipecat).
(قُلْتُ: وَلَهَا الْخُرُوْجُ فِيْ عِدَّةِ وَفَاةٍ) وَشُبْهَةٍ وَنِكَاحٍ فَاسِدٍ ( وَكَذَا بَائِنٌ) وَمَفْسُوخٌ نِكَاحُهَا، وَضَابِطُهُ كُلُّ مُعْتَدَّةٍ لَمْ تَجِبْ نَفَقَتُهَا وَفَقَدَتْ مَنْ يَتَعَاطَى حَاجَتَهَا لَهَا الْخُرُوجُ ( فِي النَّهَارِ لِشِرَاءِ طَعَامٍ وَ بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ ( غَزْلٍ وَنَحْوِهِ) كَكَتَانٍ وَقُطْنٍ لِحَاجَتِهَا(نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، ج٧، ص ١٥٦).
”Aku berkata: Seorang wanita yang sedang masa iddah (karena suami wafat, talak ba'in, atau pembatalan nikah) diperbolehkan keluar rumah. Kaidah umum terkait kebolehan keluar rumah tersebut adalah: Setiap wanita yang sedang dalam masa iddah, yang tidak mendapatkan nafkah [dari suaminya], dan ia tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia diperbolehkan keluar rumah pada waktu siang hari untuk membeli makanan, atau untuk menjual [sesuatu], atau untuk membeli benang pintal dan sejenisnya, seperti kain linen dan kapas, demi memenuhi kebutuhannya." (Nihayah al-Muhtaj ila syarh al-Minhaj, 7:156).
Catatan:
Dalam masa iddah bagi wanita yang di talak ba’in (perceraian di mana suami tidak memiliki hak untuk merujuk kembali istrinya, kecuali istri telah menikah dengan orang lain) sama dengan wanita yang ditinggal wafat suaminya, yakni dalam hal mendapat hak tempat tinggal saja selama masa iddah tersebut dan ia boleh pergi bekerja untuk mencari nafkah, karena ia tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhan hidupnya. Dalam talak raj’i (suami memiliki hak untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah masih berlangsung, tanpa akad baru) istri berhak mendapatkan hak penuh seperti istri pada umumnya, yakni nafkah dhahir (makan, pakaian) dan tempat tinggal, kecuali dalam hal nafkah batin (jima’) suami tidak wajib memberikannya.
إِذَا طَلَقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا رَجْعِيًّا، فَإِنَّهَا تَسْتَحِقُّ عَلَى الزَّوْجِ جَمِيعَ مَا تَسْتَحِقُّ الزَّوْجَةُ، إِلَّا الْقَسْمَ، إِلَى أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا وَهُوَ إِجْمَاعٌ، وَإِنْ كَانَ الطَّلَاقُ بَائِنًا، وَجَبَ لَهَا السُّكْنَى، حَائِلاً كَانَتْ أَوْ حَامِلًا. (البيان في مذهب الشافعي، ج ١١، ص ٢٣٠).
“Apabila seorang pria menceraikan istrinya dengan talak raj'i (talak yang memungkinkan rujuk tanpa akad baru), maka istri tersebut berhak mendapatkan dari suaminya seluruh hak yang didapatkan oleh seorang istri (seperti nafkah dan pakaian), kecuali hak pembagian waktu bermalam (al-qasmu), hingga masa iddahnya berakhir. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama (ijma'). Adapun jika talak tersebut adalah talak ba'in (talak yang memutus ikatan pernikahan sepenuhnya), maka ia (mantan istri) tetap wajib mendapatkan hak tempat tinggal (al-sukna), baik dalam keadaan tidak hamil maupun dalam keadaan hamil." (al-Bayan fi Madzhab al-Syafi'i, 11:230).
Penulis : Intan Niful Lailanah
Contact Person : 085236204106
e-Mail :intannisfullailana@gmail.com
Perumus : Rif’at ‘Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Syafi’udin Fauzi, M. Pd.
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin ar-Ramli (W. 1004 H), juz 7, halaman 154, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj: Daar al-Kitab al-’Ilmiyah, Beirut, Lebanon: Cetakan 3 ( 1424 H/ 2003 M), Sebanyak 8 jilid.
Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin ar-Ramli (W. 1004 H), juz 7, halaman 156, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj: Daar al-Kitab al-’Ilmiyah, Beirut, Lebanon: Cetakan 3 ( 1424 H/ 2003 M), Sebanyak 8 jilid.
Abi al-Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim al-Imroni al-Syafi’i al-Yamani (W. 558 H), juz 11, halaman 230, al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i: Daar al-Minhaj, Jeddah, Arab Saudi: Cetakan 1 (1421 H/ 2000 M), sebanyak 15 jilid.
==============================
==============================
===============================
===============================


%20Intan%20Nisful%20Lailanah%20(2).png)
%20Intan%20Nisful%20Lailanah%20(3).png)
%20Intan%20Nisful%20Lailanah%20(4).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Bekerja Bagi Wanita Dalam Masa Iddah "