Hukum Pembagian Harta Waris Yang Tidak Melalui Ilmu Faraidh

 


HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TIDAK MELALUI ILMU FARAIDH

 Ilmu faraidh atau sering disebut juga sebagai "ilmu mawaris" memiliki tujuan yang sangat jelas dan penting, yakni memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagian harta yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, seiring berjalannya waktu ilmu ini semakin jarang digunakan. Terdapat sebuah kasus dalam keluarga Alm H. Subakri, yakni seluruh keluarga bermusyawarah terkait harta peninggalannya, akhirnya Sunarto selaku anak tertua mengusulkan ingin membagikan harta tanpa melalui hukum faraidh (langsung dibagikan sesuai kesepakatan).

Berdasarkan kasus tersebut maka timbullah pertanyaan: Bagaimana hukum pembagian harta waris yang tidak melalui ilmu faraidh, tetapi dibagi sesuai kesepakatan dari ahli waris yang ada? 

A. Tidak boleh

Tidak diperbolehkan membagi harta waris atas dasar kesepakatan. Jika seseorang tidak mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, seperti tidak menunaikan pembagian harta waris  dengan benar sesuai ilmu faraidh yang telah diatur di dalam Al-Qur’an, maka ia termasuk melanggar perintah Allah.

الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُوْنَ : قَوْلُهُ تَعَالَى: (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ) (تِلْكَ) بِمَعْنَى هَذِهِ، أَيْ: هَذِهِ أَحْكَامُ اللَّهِ قَدْ بَيَّنَهَا لَكُمْ لِتَعْرِفُوْهَا وَتَعْمَلُوْا بِهَا. (وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ) فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيْثِ، فَيُقِرُّ بُهَا وَيَعْمَلُ بِهَا كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى (يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ) جُمْلَةٌ فِي مَوْضِعِ نَصْبٍ عَلَى النَّعْتِ لِجَنَّاتٍ. قَوْلُهُ: (وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ) يُرِيْدُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيْثِ،  فَلَمْ يَقْسِمْهَا وَلَمْ يَعْمَلْ بِهَا (وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ) أَيْ: يُخَالِفُ أَمْرَهُ (يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَا). وَالْعِصْيَانُ إِنْ أُرِيْدَ بِهِ الْكُفْرُ، فَالْخُلُوْدُ عَلَى بَابِهِ، وَإِنْ أُرِيْدَ بِهِ الْكَبَائِرُ وَتَجَاوُزُ أَوَامِرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَالْخُلُوْدُ مُسْتَعَارٌ لِمُدَّةٍ مَا. (تفسير القرطبي الجامع لأحكام القرآن، ج ٦، ص ١٣٦)

“Ketiga puluh lima: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ "ltu adalah ketentuan-ketentuan Allah." تلك bermakna هذه (ini) adalah hukum-hukum yang telah Allah jelaskan kepada kalian agar kalian mengetahui serta mengamalkannya.  وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya" dalam hal pembagian warisan, sehingga ditetapkan dengan hukum tersebut dan beramal dengannya seperti perintah Allah Swt. يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ  ”Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai", kalimat yang dihukumi nashab sebagai sifat terhadap sungai-sungai. وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya", yang dimaksud adalah pembagian warisan yang tidak ditunaikan dan diamalkan. حُدُودَهُ "Dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya", yaitu melanggar perintah-Nya. يُدْخِلْهُ نَارًا خَدِلِدًا فيها "Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya", yaitu maksiat yang dimaksudkan kufur, sehingga menjadikan kekal dalam neraka.” (Tafsir al-Qurthubi al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 6:136). 

B. Boleh

Boleh membagi harta waris tanpa menggunakan ilmu faraidh, apabila dalam hal tersebut tidak ditemukannya kesepakatan antar pihak dari pembagian harta waris berdasarkan ilmu faraidh, karena dirasa kurang adil menurut beberapa pihak. Dalam hal ini diperbolehkan membagi harta waris berdasarkan kesepakatan yakni membagi harta waris dengan sama rata, tetapi dengan dua syarat, yakni:

  1. Masing-masing ahli waris tahu total tirkah (harta peninggalan almarhum) dan tahu kadar persentase bagiannya sesuai ilmu faraidh sebelum terjadi persetujuan.

  2. Masing-masing dari ahli waris ridha

(قَوْلُهُ : لِرِضَا صَاحِبِ الْحَقِّ بِتَرْكِهِ) هَذَا يُؤَيِّدُ بَلْ يُصَرِّحُ بِمَا قَدَّمْنَاهُ عَنْ الْعَنَانِيِّ مِنْ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي الْقِسْمَةِ بِتَرَاضٍ أَنْ يَعْلَمَ كُلٌّ مِنَ الشَّرِيْكَيْنِ مَا صَارَ إِلَيْهِ قَبْلَ رِضَاهُ (قَوْلُهُ : تَحَقَّقَ غَلَطٌ أَيْ أَوْ حَيْفٌ. اهـ. (حواشي تحفة المحتاج بشرح المنهاج، ج  ١٠، ص ٢١٠).

“Syaikh Islam (Perkataannya: "Disebabkan kerelaan pemilik hak untuk meninggalkannya/tidak menuntutnya") Ini menguatkan, bahkan menegaskan apa yang telah kami sebutkan dari Al-'Anani, bahwa dalam pembagian harta bersama (warisan/syirkah) yang didasarkan pada kerelaan bersama, wajib bagi setiap dari dua pihak yang berserikat (bersyirkah) mengetahui dengan jelas apa yang menjadi bagiannya (jatahnya) sebelum ia menyatakan rela (setuju). (Pernyataannya: Agar tidak terjadi adanya ketidakadilan atau kecurangan.” (Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, 10: 210).

Kesimpulan dari pembahasan di atas yakni, pembagian harta harus dilakukan dengan adil (sesuai Syariat) atau sukarela (saling ridha). Jika pembagian didasarkan pada paksaan atau melanggar prosedur hukum yang benar, maka pembagian tersebut dianggap batal dan tidak sah secara hukum agama.



Penulis : Intan Nisful Lailanah

Contact Person : 085236204106

e-Mail : intannisfullailana@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd

Mushohih : Syafi’udin Fauzi, M.Pd


Penyunting : M. Muslihul Ulum 



Daftar Pustaka

Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubi (W. 671 H), juz 6, halaman 136, Tafsir al-Qurthubi al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an: al-Risalah, Beirut, Lebanon: Cetakan 1 (1427 H/ 2006 M), Sebanyak 24 jilid.

Abdul Hamid al-Makki asy-Syarwani (W. 1301 H), Muhammad bin Qasim al-Abbadi (W. 992 H), juz 10, halaman 210, Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, Kairo, Mesir: Cetakan 1 (1357 H/ 1938 M), Sebanyak 10 Jilid.


==================================



===================================



====================================





Posting Komentar untuk "Hukum Pembagian Harta Waris Yang Tidak Melalui Ilmu Faraidh"