Hukum Menjahit Organ Tubuh Mayat Yang Robek

HUKUM MENJAHIT ORGAN TUBUH MAYAT YANG ROBEK

Penjahitan organ tubuh mayat adalah tindakan medis rekonstruktif (menyusun ulang) yang dilakukan oleh tenaga medis untuk menyambungkan kembali bagian tubuh yang terpisah atau menutup luka robek pada jenazah. Kisah ini diangkat dari sebuah kecelakaan tragis mengakibatkan jenazah seorang pemuda dalam kondisi tubuh yang robek, misalnya, bagian perut yang mengalami luka atau robekan yang sangat parah. Untuk memulihkan keutuhan fisik almarhum sebelum dimakamkan, keluarga meminta dokter untuk menjahit kembali organ-organ tubuh yang terpisah tersebut. Tindakan medis ini, meski dilatarbelakangi niat baik, memunculkan pertanyaan mendasar yaitu

Bagaimana hukum menjahit organ tubuh mayat yang robek ?

Tafsil:

  1. Wajib dijahit

Wajib dijahit jika kondisi tubuh si mayat memiliki bekas luka yang cukup parah, yang mana darah terus-menerus keluar sehingga tidak bisa dihentikan kecuali dengan dijahit, maka  wajib jika itulah satu-satunya cara untuk menghentikan keluarnya najis (darah).

(قَوْلُهُ إلَّا بِإِزَالَتِهِ وَجَبَتْ) وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ مَا لَوْ اِنْشَقَّ جَوْفُهُ وَكَثُرَ خُرُوْجُ النَّجَاسَةِ مِنْهُ وَلَمْ يُمْكِنْ قَطْعُ ذَلِكَ إلَّا بِخِيَاطَةِ الْفَتْقِ ، فَيَجِبُ (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ص ٤٥٥)

“Perkataan mushonif jika jenazah mengeluarkan darah atau kotoran najis secara terus-menerus dari tubuh yang terbuka, maka wajib menjahit lukanya agar najis tersebut berhenti dan tidak keluar lagi.”. (Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj: hal 455)

  1. Boleh 

Boleh jika kondisi tubuh si mayat hanya memiliki luka yang cukup ringan dan tidak ada najis yang keluar (hanya organ dalam yang keluar) dan mayat masih memungkinkan untuk dimandikan, maka menjahit luka tersebut diperbolehkan demi menjaga kehormatan mayat dari kerusakan yang terjadi akibat organ yang terburai.


وَيَنْبَغِي جَوَازُ ذَلِكَ إذَا تَرَتَّبَ عَلَى عَدَمِ الْخِيَاطَةِ مُجَرَّدُ خُرُوْجِ أَمْعَائِهِ وَإِنْ أَمْكَنَ غُسْلُهُ، لأَنَّ فِي خُرُوْجِهَا هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ وَالْخِيَاطَةُ تَمْنَعُهُ.(نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ص ٤٥٥)

“Seharusnya diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut jika tidak dijahit akan mengakibatkan keluarnya usus-ususnya(organ dalam) meskipun memandikan mayat tersebut masih memungkinkan karena keluarnya usus tersebut berarti merusak kehormatan jasad mayat, sedangkan tindakan menjahit dapat mencegah hal itu.” (Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj: hal 455)



Penulis : Malika Aulia Kasta, S.Psi

Contact Person : 085733538584

e-Mail : malikakasta99@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah., S.Pd

Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M.Pd


Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili



Daftar Pustaka

Syams al-Din al- Ramli (W. 1004), Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj, Dar al-kutub al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1424 H, Sebanyak 8 jilid.


===============================


===============================



Posting Komentar untuk "Hukum Menjahit Organ Tubuh Mayat Yang Robek"