Hukum Membayar Fidyah Sebagai Ganti Shalat Yang Ditinggalkan Mayat

 

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH SEBAGAI GANTI SHALAT YANG DITINGGALKAN MAYAT 

Shalat adalah ibadah badaniyah mahdhah yang merupakan rukun Islam kedua. Shalat menjadi kewajiban individu (fardhu 'ain) yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain selama seseorang masih hidup dan berakal. Secara prinsip dasar fiqih, beban ibadah fisik tidak dapat dialihkan tanggung jawabnya kepada orang lain, bahkan oleh keluarga terdekat sekalipun. Namun, persoalan muncul ketika seorang muslim meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang shalat yang belum sempat di-qadha semasa hidupnya, baik karena sakit yang berkepanjangan, kelalaian, maupun uzur lainnya. Dengan ini pihak keluarga mayat ingin menebus hutang shalatnya dengan membayar fidyah yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. Maka, timbullah pertanyaan mengenai

Bagaimana hukum orang meninggal yang memiliki hutang shalat dan dibayar dengan fidyah?

  1. Tidak Bisa

Pembayaran fidyah tidak bisa menggugurkan tanggungan shalat serta tanggungan i’tikaf, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab dan Fathul-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ayn bi-Muhimmat al-Din. 


﴿فَرْعٌ﴾ لَوْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ أَوْ اعْتِكَافٌ ، لَمْ يَفْعَلْهُمَا عَنْهُ وَلِيُّهُ ، وَلَا يَسْقُطُ عَنْهُ بِالْفِدْيَةِ صَلَاةٌ وَلَا اِعْتِكَافٌ ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ وَالْمَعْرُوفُ مِنْ نُصُوصِ الشَّافِعِيِّ فِي (الُامْ) وَغَيْرِهِ.(المجموع شرح المهذب: ج  ٧، ص ٤٦١)

“Jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan shalat atau i'tikaf, maka walinya tidak boleh melakukan dua hal atas nama mayat tersebut, shalat dan i’tikaf tidak bisa gugur dengan pembayaran fidyah ini merupakan pendapat yang terkenal menurut golongan madzhab, dan pendapat ini diketahui dari dalil-dalil Imam Syafi’i dalam kitab Al-Um dan lainnya. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab: juz 7, hal 461).

(فَائِدَةٌ)مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَا ةٌ فَلَا قَضَا ءَ وَلَا فِدْيَةَ (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين : ص ٢٧٢)

“(Faidah) Siapa pun yang meninggal dunia dan ia masih punya kewajiban shalat, maka tidak ada qadha (mengganti shalat) dan tidak ada fidyah (tebusan)”. (Fathul-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ayn bi-Muhimmat al-Din: hal 272).


  1. Bisa

Imam Buwaithi dan Imam al-Baghawi berpendapat bahwa fidyah bisa menebus tanggungan shalat dan i’tikaf atas nama si mayat, yaitu dengan menggantikan satu Mud setiap shalat yang ditinggalkan si mayat. 

وَنَقَلَ الْبُوَيْطِيُّ عَنْ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَالَ فِي الِاعْتِكَافِ : يَعْتَكِفُ عَنْهُ وَلِيُّهُ ، وَفِى رِوَايَةٍ يَطْعِمُ عَنْهُ. قَالَ الْبَغَوِيّ : وَلَا يَبْعُدُ تَخْرِيجُ هَذَا فِي الصَّلَاةِ فَيُطْعَمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدٌّ.(المجموع شرح المهذب: ج  ٧، ص ٤٦١)

“Wali mayat diperbolehkan mengganti hutang ibadah orang yang wafat dengan cara melakukan i’tikaf atas namanya atau membayar fidyah berupa 1 mud (sekitar 7 ons beras) untuk setiap waktu shalat yang ditinggalkan.

.”(al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab: juz 7, hal 461).

  1. Wajib 

Ibnu Burhan menukil dari Qoul Qodim Imam Syafi'i bahwa wajib bagi wali (ahli waris) jika si mayit meninggalkan harta warisan untuk menggantikan shalat yang ditinggalkan si mayit dengan cara walinya memberikan makan (kepada fakir miskin) untuk setiap shalat yang ditinggalkan, yaitu sebanyak satu Mud untuk setiap satu shalat.

وَفِي قَوْلٍ جَمْعِ مُجْتَهِدِينَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ، وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا، وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ، وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَّفَ تَرِكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ، كَالصَّوْمِ، وَفِي وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا.(فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين : ص ٢٧٢)

Menurut pendapat sekelompok ulama mujtahid, shalat tersebut bisa diqadhai (diganti) oleh walinya (ahli waris), berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan lainnya. Oleh karena itu, sekelompok imam kami (Syafi’iyyah) memilih pendapat ini, dan As-Subki bahkan melakukan qodho’ sholat atas sebagian kerabatnya. Dan Ibnu Burhan menukil dari Qoul Qodim Imam Syafi’i bahwa wajib bagi wali jika mayit meninggalkan harta warisan untuk melaksanakan salat (qodho’) atas nama si mayit, sama halnya seperti puasa. Dan menurut satu pendapat yang menjadi pedoman banyak ulama mazhab kami (Syafi'iyyah), sesungguhnya wali boleh memberikan makan (fidyah) sebanyak satu mud untuk setiap shalat yang ditinggalkan si mayit”. (Fathul-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ayn bi-Muhimmat al-Din: hal 272).


Penulis : Malika Aulia Kasta, S.Psi

Contact Person : 085733538584

e-Mail : malikakasta99@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah., S.Pd

Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M.Pd


Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-kutub al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: cetakan ke-1, (2007 H), Sebanyak 27 jilid.

Zain al-Din Ahmad ibn Abd al-Aziz ibn Zain al-Din ibn Ali ibn Ahmad al-Ma'bari al-Malibari al-Hindi (W. 987H), Fath al-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ayn bi-Muhimmat al-Din,  Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon: 1424 H.

=======================



=======================



=======================





Posting Komentar untuk "Hukum Membayar Fidyah Sebagai Ganti Shalat Yang Ditinggalkan Mayat "