Hukum Transaksi Kadaver

 


HUKUM TRANSAKSI KADAVER

Kadaver merupakan jenazah atau mayat manusia yang diawetkan secara khusus, dan teknik pengawetannya menggunakan teknik plastinasi yaitu dengan mengeluarkan cairan tubuh atau lemak pada jenazah, yang diganti dengan menggunakan bahan polimer : karet, silikon, atau polyester. Dalam dunia pendidikan, biasanya kadaver digunakan untuk media pembelajaran utama bagi mahasiswa jurusan kedokteran sebagai praktikum anatomi. Pembelian mayat tanpa identitas sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia kedokteran. Dalam hal ini, timbullah pertanyaan mengenai

Bagaimana hukum untuk menentukan transaksi kadaver? 

  1. Tidak boleh 

Tidak boleh terjadi transaksi organ tubuh manusia. Dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu sebagai berikut: 

وَإِنْقَاذُ الْحَيَاةِ مِنْ مَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ نَقْصٍ خَطِيرٍ أَمْرٌ جَائِزٌ لِلضَّرُوْرَةِ، وَالضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ، وَلَكِنْ لَا يُقْبَلُ بَيْعُ هَذِهِ الْأعْضَاءِ بِحَالٍ، كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الدَّمِ. (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ: ج  ٤، ص ١٢٨)

“Menyelamatkan hidup dari penyakit yang parah ('uḍāl) atau kekurangan yang mengancam adalah hal yang dibolehkan (jaiz), karena darurat. Kaidah fiqh menyatakan: Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Namun, jual beli anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan sama sekali, sama halnya jual beli darah itu tidak diperbolehkan. (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu: juz 4, hal 128)

  1. Boleh 

كَمَا يَجُوْزُ عِنْدَ الجُمْهُوْرِ نَقْلُ بَعْضِ أَعْضَاءِ الْإِنْسَانِ (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ: ج٤، ص ١٢٨)

“Demikian pula, menurut mayoritas ulama, diperbolehkan untuk memindahkan sebagian organ tubuh manusia”. (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu: juz 4, hal 128)

Catatan:

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menambahkan pada ibaroh diatas tentang aturan kompensasi donor organ. Bahwasannya, diperbolehkan dengan mengatasnamakan mendonorkan organ tubuh, dengan balasan memberikan imbalan berupa uang sebagai hadiah (hibah) atau membalas jasa (mukāfa'ah), serta penggunaan kadaver ditegakkan berdasarkan prinsip darurat yaitu seperti digunakan untuk praktik pendidikan, ilmu forensik, riset biomekanik dan ortopedi dsb.


وَإِنَّمَا يَجُوزُ التَّبَرُّعُ بِدَفْعِ عِوَضٍ مَالِيٍّ عَلى سَبِيْلِ الْهِبَةِ أَوِ الْمُكَافَأَةِ عِنْدَ نَقْلِ الْعُضْوِ أَوِ التَّبَرُّعِ بِالدَّمِ فِي حَالَةِ التَّعَرُّضِ لِهَلَاكِ أَوْ ضَرَرٍ بَالِغٍ. فَإِنْ تَحَتَّمَ دَفْعُ الْعِوَضِ وَلَا يُوْجَدُ مُتَبَرِّعٌ مِنَ الْأَ قَارِبِ أَوْ غَيْرِهِمْ، جَازَ لِلدَّافِعِ الدَّفْعُ لِلضَّرُورَةِ. (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ: ج  ٤، ص ١٢٨)

Pendonor hanya diperbolehkan sebab ganti rugi barang yang berharga dengan cara hibah atau balas jasa pendonoran tersebut secara (transplantasi organ) memindahkan anggota tubuh atau hukum pendonor tersebut, dilakukan dalam keadaan untuk menolak kerusakan atau bahaya yang akan datang. Maka, apabila ganti rugi tersebut diharuskan dan pendonor yakni kerabat atau orang lain itu tidak ditemukan, maka pembayaran diperbolehkan bagi orang pendonoran tersebut, mengganti rugi dikarenakan darurat”. (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu: juz 4, hal 128)

Penulis : Malika Aulia Kasta, S.Psi

Contact Person : 085733538584

e-Mail : malikakasta99@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah., S.Pd

Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M. Pd


Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Wahbah az-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Surya Damaskus: Cetakan ke-3 (1409 H/1989 M), Sebanyak 10 jilid.    


======================


======================

Posting Komentar untuk "Hukum Transaksi Kadaver"