HUKUM SUAMI YANG RAGU DENGAN TALAKNYA
Terlepasnya ikatan perkawinan antara suami istri disebut dengan talak. Dalam sebuah kasus, terjadi perselisihan dalam rumah tangga hingga suami mengucapkan kalimat serupa dengan kalimat talak kepada istrinya seperti “jika kamu tidak menuruti ucapan saya, maka aku akan mengembalikan dirimu kepada ibumu”. Namun setelah itu, ia merasa ragu dan tidak yakin apakah dia mengucapkan perkataan tersebut kepada istrinya. Keraguan ini membuat status rumah tangganya menjadi dipertanyakan, apakah masih sah sebagai suami istri atau sudah bercerai.
Bagaimana hukumnya suami yang ragu terhadap talaknya sudah jatuh talak ataukah belum?
Jawaban
Tidak Jatuh Talak
Apabila seorang suami ragu terhadap terjadinya talak, baik talak tersebut munajjaz (langsung) maupun mu‘allaq (digantungkan pada syarat), maka tidak dihukumi jatuh talak.
Jatuh Talak (dengan dasar kehati-hatian/wara’)
Walaupun hukum asal tidak jatuh, dalam rangka kehati-hatian (wara‘), ada kondisi yang menyebabkan perlakuan hukum seakan-akan talak jatuh, sebagai berikut:
1. Ragu dalam talak raj’i
Jika seseorang ragu apakah istrinya masih halal karena tidak jelas apakah talak yang terjadi termasuk talak raj‘i atau sudah menjadi bain (namun belum tiga), maka untuk menghilangkan keraguan tersebut wajib dilakukan pembaruan akad nikah (tajdid an-nikah).
2. Ragu apakah telah jatuh talak tiga
Jika keraguan muncul pada talak bain yang tiga, misalnya suami ragu apakah ia telah menjatuhkan talak tiga ataukah belum pada istrinya, maka sifat kehati-hatian yang diambil adalah dengan harus mentalak istrinya supaya istri tersebut bisa dinikahi orang lain secara halal dan yakin.
3. Ragu jumlah talak antara dua atau tiga
Jika keraguan muncul karena bilangan talaknya, maka sifat kehati-hatiannya yang digunakan yakni mengambil talak yang paling banyak jumlahnya. Jika bilangannya antara talak dua atau talak tiga, maka yang diambil adalah talak tiganya. Maka istrinya tidak bisa dinikahi lagi sebelum dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu.
Uraian diatas sebagaimana dijelaskan pada ibaroh berikut:
(فَصْلٌ) فِي الشَّكِّ فِي الطَّلَاقِ. لَوْ (شَكَّ فِي) وُقُوعِ (طَلَاقٍ) مِنْهُ مُنَجَّزٌ أَوْ مُعَلَّقٌ كَأَنْ شَكَّ فِي وُجُودِ الصِّفَةِ الْمُعَلَّقِ بِهَا (فَلَا) يُحْكَمُ بِوُقُوعِهِ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الطَّلَاقِ وَبَقَاءُ النِّكَاحِ (أَوْ فِي عَدَدٍ) كَأَنْ طَلَّقَ وَشَكَّ هَلْ طَلَّقَ وَاحِدَةً أَوْ أَكْثَرَ(فَاْلاَقَلُّ) يُأْخَذُ بِهِ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الزَّائِدِ عَلَيْهِ (وَلَا يَخْفَى الْوَرَعُ) فِيمَا ذُكِرَ بِأَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ لِخَبَرٍ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إلَى مَا لَا يَرِيبُكَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ فَإِنْ كَانَ الشَّكُّ فِي أَصْلِ الطَّلَاقِ الرَّجْعِيِّ رَاجِعٌ لِتَيَقُّنِ الْحِلِّ أَوِ الْبَائِنِ بِدُونِ ثَلَاثٍ جَدَّدَ النِّكَاحَ أَوْ بِثَلَاثٍ أَمْسَكَ عَنْهَا وَطَلَّقَهَا لِتَحِلَّ لِغَيْرِهِ يَقِيْنًا وَإِنْ كَانَ الشَّكُّ فِي الْعَدَدِ أَخَذَ بِالْأَكْثَرِ فَإِنْ شَكَّ فِي وُقُوعِ طَلْقَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ لَمْ يَنْكِحْهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ (فتح الوهاب بشرح منهاج الطلاب: ج٢، ص ۷۸).
“(Fasal) menjelaskan keraguan dalam talak. Jika seseorang ragu dalam jatuh talak, baik talak munajjaz (langsung) maupun talak yang mu‘allaq (digantungkan), seperti contoh seseorang yang ragu dengan adanya sifat (talaq) yang digantungkan, maka tidak dihukumi talak, karena hukum asal adalah tidak adanya talak dan pernikahan tetap berlaku. Jika keraguannya mengenai jumlah bilangan talak, misalnya menalak satu kali atau lebih, maka yang diambil adalah jumlah yang paling sedikit, karena hukum asal adalah tidak adanya tambahan di atas yang diyakini. Dan tidaklah tersembunyi bagi orang yang berhati-hati bahwa ia harus bersikap hati-hati, sesuai hadits: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu” (HR. at-Tirmidzi, disahihkan). Jika keraguan itu mengenai talak raj‘i, maka dikembalikan kepada keyakinan bahwa pernikahan masih halal; jika talak bain selain tiga, maka akad pernikahan diperbarui; sedangkan jika talak tiga, ia menahan diri dari istrinya dan menalaknya agar menjadi halal bagi orang lain dengan pasti. Dan jika keraguannya terkait jumlah, misalnya ragu apakah telah terjadi dua atau tiga talak, maka diambil jumlah yang lebih banyak, sehingga ia tidak menikahinya sampai wanita itu menikah dengan suami lain terlebih dahulu.” (Fathu al-Wahhab bi Syarh Minhaj at-Thullab, 78: 2)
Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh sebagai berikut:
(الْقَاعِدَةُ الْأُولَى) فَمِنْهَا: (الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ). أَدْخَلُوْا فِيهِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ شَيْئًا كَثِيرًا. فَمَتَى حَصَلَ الشَّكُّ فِي شَيْءٍ مِنْهَا رَجَعَ إلَى الْأَصْلِ الْمُتَيَقَّنِ. (شَرْحُ رِسَالَةٍ لَطِيفَةٍ جَامِعَةٍ فِي أُصُولِ الْفِقْهِ الْمُهِمَّةِ: ج١، ص ۱٧۰)
“Kaidah pertama: Di antaranya adalah: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” Kaidah ini mencakup banyak hal dalam ibadah, muamalah (hubungan sosial dan transaksi), serta hak-hak lainnya. Maka, siapa pun yang mengalami keraguan dalam salah satu hal tersebut, hendaklah ia kembali kepada keadaan asal yang diyakini (pasti).” (Syarh Risalah Lathifah Jami‘ah fi Ushul al-Fiqh al-Muhimmah, : 1 : 170).
Penulis : Laula Hatma R. H
Contact Person : 087814434015
e-Mail : laulahatmarh@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd
Mushohih : Syafiudin Fauzi, M.Pd
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (W. 1376 H), Syarh Risalah Lathifah Jami‘ah fi Ushul al-Fiqh al-Muhimmah: Dar Al-Minhaj, Kairo, Mesir: 2013 M / 1434 H, dalam 1 jilid.
Syaikh al-Islam Zakaria bin Muhammad din Ahmad bin Zakaria al-Anshori (W. 926 H), Fathu al-Wahhab bi Syarh Minhaj al-Thulab: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Sebanyak 2 Jilid.
=================================================================================================================
Tidak Jatuh Talak
Jatuh Talak (dengan dasar kehati-hatian/wara’)


%20Laula%20Hatma%20R.H%20(7).png)
%20Laula%20Hatma%20R.H%20(9).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Suami Yang Ragu Dengan Talaknya"