HUKUM BOOKING TEMPAT SHALAT DENGAN SAJADAH
Booking tempat shalat dengan sajadah adalah tindakan menggelar sajadah di dalam masjid sebagai penanda tempat shalat, padahal orang tersebut belum hadir atau belum menggunakannya. Perbuatan ini sering dijumpai dalam berbagai situasi, terutama ketika jumlah jamaah yang hadir cukup banyak dan tempat shalat menjadi terbatas.Karena hal itu terkesan mengambil hak jama’ah lain.
Bagaimana hukum booking tempat shalat dengan sajadah?
Haram
Diharamkan karena orang yang membentangkan sajadah telah menguasai tempat di masjid tanpa manfaat, padahal tempat itu milik bersama. Tindakan ini membuat orang lain tidak bisa memakai tempat tersebut untuk ibadah, sehingga termasuk membatasi masjid tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
أَمَّا إِذَا أَرْسَلَ سَجَادَةً لِتُفْرَشَ لَهُ فِي الْمَسْجِدِ حَتَّى يَحْضُرَ هُوَ فَيَجْلِسَ عَلَيْهَا فَذَلِكَ حَرَامٌ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَحْجِيْرِ الْمَسْجِدِ بِلَا فَائِدَةٍ. اه (التفسير المنير : ج ٢، ص ٢٦١ )
“Apabila seseorang mengirim sajadah agar dibentangkan untuknya di masjid hingga ia datang dan duduk di atasnya, maka perbuatan tersebut haram, karena di dalamnya terdapat unsur membatasi (menguasai) bagian dari masjid tanpa adanya manfaat”. (Tafsir al-Munir: Juz 4, Hal 260).
Makruh
Dimakruhkan karena perbuatan itu membatasi tempat di masjid meskipun tidak sampai menghalangi orang lain. Orang tersebut belum memanfaatkan tempat itu untuk ibadah, sehingga dianggap kurang pantas dilakukan di masjid, walaupun tidak sampai berdosa seperti hukum haram.
وَفِي ٱلْبُجَيْرَمِيِّ مَا نَصَّهُ وَمَا جَرَّتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ فَرْشِ السَّجَادَاتِ بِالرَّوْضَةِ وَنَحْوِهَا, مِنَ الْفَجْرِ أَوْ طُلُوعِ الشَّمْسِ - قَبْلَ حُضُورِأَصْحَابِهَا مَعَ تَأْخِيرِهِمْ إِلَى الْخُطْبَةِ أَوْ مَا يُقَارِبُهَا لَا بُعْدَ فِي كَرَاهَتِهِ بَلْ قَدْ يُقَالُ بِتَحْرِيمِهِ لِمَا فِيهِ مِنْ تَحْجِيرِ الْمَسْجِدِ مِنْ غَيْرِ فَائِدَةٍ كَمَا فِي شَرْحِ م ر وَعِبَارَةُ الْبَرْمَاوِي وَيُكْرَهُ بَعْثُ سَجَادَةٍ وَنَحْوِهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْجِيرِ مَعَ عَدَمِ إِحْيَاءِ الْبُقْعَةِ خُصُوصًا فِي الرَّوْضَةِ اٱلشَّرِيفَةِ .ا ه وَظَاهِرُ عِبَارَةِ ح ل أَنَّ الْبَعْثَ الْمَذْكُورَ حَرَامٌ(إعانة الطالبين : ج ٢، ص ١٠٩).
“Kebiasaan yang terjadi berupa membentangkan sajadah di Raudhah dan tempat-tempat sejenisnya sejak waktu Subuh atau sejak terbit matahari sebelum para pemilik sajadah itu datang, sementara mereka menunda kehadirannya hingga waktu khutbah atau mendekatinya tidaklah jauh (kemungkinan) dihukumi makruh, bahkan bisa dikatakan haram. Hal itu karena termasuk perbuatan membatasi (menguasai) bagian dari masjid tanpa adanya manfaat, sebagaimana disebutkan dalam Syarh Mughni al-Muhtaj. Adapun menurut pernyataan al-Barmawi: 'Di makruhkan mengirim sajadah atau semacamnya (untuk menempati tempat di masjid), karena di dalamnya terdapat unsur pembatasan tempat tanpa menghidupkan area tersebut, khususnya di Raudhah yang mulia. Sementara menurut zahir (makna lahiriah) perkataan al-Halabi, perbuatan mengirim sajadah tersebut adalah haram". (l'änah al-Talibīn: Juz 2, Hal 109).
Penulis : Dina Putri Rif’atun Nafsiyah
Contact Person : 087818063011
e-Mail : dinaputririfat@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Durrotun Nasikhin, M.Pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani (W. 1314 H), Al-Tafsir AL-Munir : Al-Umsania, Kairo, Mesir, Cet. pertama 1305 M, Sebanyak 4 jilid.
Abi Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathi Al-Bakri (W. 1310 H), I'anah al-Thalibin, Dar Ibnu ‘Ashosho, Beirut, Lebanon: 1426 H. sebanyak 2 jilid.
===================================
=====================================
%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(10).png)
======================================


%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(11).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Booking Tempat Shalat Dengan Sajadah"