Hukum Guru Memakan Jatah Makanan Murid Yang Tidak Hadir Dalam Program MBG (Makan Bergizi Gratis)

 

HUKUM GURU MEMAKAN JATAH MAKANAN MURID YANG TIDAK HADIR DALAM PROGRAM MBG (MAKAN BERGIZI GRATIS)

 Program MBG (Makan Bergizi Gratis) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan menunjang efektivitas proses belajar. Program ini dirancang agar setiap murid mendapatkan asupan makanan yang layak tanpa terkecuali. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, sering muncul persoalan ketika ada murid yang tidak hadir. Makanan yang sudah disiapkan tetap dikirim sesuai jumlah murid dalam daftar, sehingga terdapat jatah makanan berlebih. 

Pada kondisi seperti ini muncul praktik yang cukup umum: guru atau pengelola kelas memakan jatah makanan murid yang tidak hadir. Sebagian menganggap hal ini wajar karena daripada makanan terbuang sia-sia, lebih baik dimanfaatkan. Namun disisi lain, sebagian pihak menilai bahwa makanan tersebut diberikan atas nama murid, bukan atas nama guru, sehingga memiliki status kepemilikan yang jelas. Hal ini memunculkan pertanyaan hukum:

Apakah guru boleh memakan jatah makanan murid yang tidak hadir tanpa izin? Masalah menjadi semakin kompleks karena beberapa faktor realitas lapangan, seperti:

  1. Guru sering tidak memiliki prosedur jelas terkait penanganan makanan sisa.

  2. Tidak selalu ada mekanisme untuk meminta izin kepada wali murid.

  3. Ada kemungkinan guru memakan makanan tersebut secara rutin sehingga berpotensi dianggap sebagai pemanfaatan hak orang lain.

  4. Di sisi lain, membiarkan makanan sisa terbuang juga dipandang sebagai pemborosan, bertentangan dengan prinsip syariat dan etika pendidikan.

Situasi ini menimbulkan perdebatan antara aspek fiqih (hak kepemilikan makanan), etika profesi guru, serta kebijakan administrasi sekolah. Oleh sebab itu, masalah ini layak dikaji secara mendalam untuk menemukan hukum yang tepat sekaligus solusi implementatif yang sesuai dengan tujuan program MBG.

Bagaimana hukum guru memakan jatah makanan murid yang tidak hadir dalam program MBG? 


    Boleh

Guru boleh memakan Jatah MBG yang tidak diambil oleh siswa dengan catatan pihak guru atau sekolahan meminta izin atau melakukan koordinasi dengan pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

وَلَا يَتَصَرَّفُ فِيمَا قُدِّمَ لَهُ بِغَيْرٍِِِ أَكْلٍ، لِأَنَّهُ مَأْذُونٌ فِيْهِ عُرْفًا فَلَا يُطْعِمُ مِنْهُ سَائِلًا وَلَا هِرَّةً إِلَّا بِإِذْنِ صَاحِبِهِ أَوْ عِلْمِ رِضَاهُ. (حاشية الباجوري على فتح القريب : ج ٢، ص ١٢٨).

“Tidak boleh seseorang mempergunakan apa yang disuguhkan kepadanya selain dengan memakannya, karena yang diizinkan menurut kebiasaan hanyalah sebatas makan. Oleh sebab itu, ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada pengemis maupun kepada kucing, kecuali dengan izin pemiliknya atau dengan diketahuinya kerelaan pemilik tersebut.” (Hasyiyah al-Bajuri ala Fath al-Qarib, 2: 128). 

(وَلَهُ) أَيْ الضَّيْفِ (أَخْذُ مَا يُعْلَمُ رِِضَاهُ) أَيْ الْمُضِيْفِ (بِهِ) وَالْمُرَادُ بِالْعِلْمِ مَا يُزِيْلُ الظَّنَّ؛ لِأَنَّ مَدَارَ الضِّيَافَةِ عَلَى طِيْبِ النَّفْسِ، فَإِذَا تَحَقَّقَ وَلَوْ بِالْقَرِيْنَةِ رُتِّبَ عَلَيْهِ مُقْتَضَاهُ، وَيُخْتَلَفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِمِقْدَارِ الْمَأْخُوذِ وَبِحَالِ الْمُضِيْفِ وَبِالدَّعْوَةِ، فَإِنْ شُكَّ فِيْ وُقُوْعِهِ فِي مَحَلِّ الْمُسَامَحَةِ، فَالصَّحِيْحُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ التَّحْرِيمُ. قَالَ فِيْ الإِحْيَاءِ: وَإِذَا عَلِمَ رِضَاهُ يَنْبَغِي لَهُ مُرَاعَاةُ النَّصَفَةِ مَعَ الرِّفْقَةِ، فَلَا يَنْبَغِيْ أَنْ يَأْخُذَ إِلَّا مَا يَحْصُلُ أَوْ يَرْضَوْنَ بِهِ عَنْ طَوْعٍ لَا عَنْ حَيَاءٍ. (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج : ج ٦، ص  ٤١١-٤١٠).

“Bagi tamu, yaitu orang yang dijamu, diperbolehkan mengambil sesuatu yang ia ketahui adanya kerelaan tuan rumah terhadapnya. Yang dimaksud dengan “mengetahui” di sini adalah pengetahuan yang menghilangkan keraguan, karena inti dari jamuan adalah kerelaan hati. Maka apabila kerelaan tersebut telah nyata, meskipun hanya melalui tanda atau indikasi (qarinah), maka konsekuensinya dapat diberlakukan. Namun hal ini berbeda-beda tergantung keadaan, jumlah yang diambil, kondisi tuan rumah, serta adanya undangan. Jika terdapat keraguan apakah perbuatan itu termasuk dalam perkara yang ditoleransi atau tidak, maka pendapat yang shahih dalam Ashlu ar-Raudhah adalah hukumnya haram. Al-Ghazali berkata dalam Ihya’ ‘Ulumuddin: apabila seseorang telah mengetahui adanya kerelaan tuan rumah, maka hendaknya ia tetap menjaga keadilan dan bersikap lembut dalam kebersamaan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya ia mengambil sesuatu kecuali yang benar-benar diberikan kepadanya atau yang mereka relakan dengan penuh kerelaan, bukan karena rasa sungkan atau malu.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Maani Alfazh al-Minhaj, 6: 410-411). 



Penulis : Reissa Arifa Nur Hidayah

Contact Person : 085645752032

e-Mail : reissaarifanh@gmail.com


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Penyunting             : M. Salman al-Farizi

Daftar Pustaka

Syekh Ibrahim al-Bajuri (W. 1276  H), Hasyiyah al-Bajuri ala Fath al-Qarib: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, Indonesia: Tanpa Tahun, Sebanyak 2 jilid.

Syamsuddin, Muhammad bin Muhammad, al-Khatib al-Syarbini (W. 977  H), Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Maani Alfazh al-Minhaj: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cet. pertama 1414 H / 1996 M, Sebanyak 6 jilid.

========================

========================

========================

========================

Posting Komentar untuk "Hukum Guru Memakan Jatah Makanan Murid Yang Tidak Hadir Dalam Program MBG (Makan Bergizi Gratis)"