HUKUM PANITIA KURBAN YANG MENJUAL SEBAGIAN DAGING KURBAN UNTUK MENUTUP BIAYA OPERASIONAL PENYEMBELIHAN (DANA OPERASIONAL DARI SIAPA)
Kurban merupakan ibadah menyembelih hewan pada Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, penyembelihan sering dikelola oleh panitia yang bertanggung jawab atas seluruh proses mulai dari penyembelihan hingga distribusi daging. Dalam praktiknya, panitia kerap menghadapi berbagai kebutuhan operasional, seperti kantong plastik, transportasi, serta upah jagal. Di beberapa tempat, misalnya pada panitia kurban di sebuah masjid desa, karena keterbatasan dana mereka menjual sebagian kecil daging kurban untuk menutup biaya tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan menjual sebagian daging kurban demi menutupi kebutuhan operasional diperbolehkan, ataukah biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh shohibul qurban maupun ditopang oleh infak jamaah?
Bagaimana hukum menjual sebagian daging kurban untuk menutupi biaya operasional penyembelihan? Dan dari siapa seharusnya dana operasional tersebut ditanggung?
Bagaimana hukum menjual sebagian daging kurban untuk menutupi biaya operasional penyembelihan? Dan dari siapa seharusnya dana operasional tersebut ditanggung?
Tidak boleh
Karena seluruh bagian hewan kurban merupakan bagian dari ibadah yang hanya boleh dimakan, disedekahkan, atau dihadiahkan, bukan diperjualbelikan. Biaya operasional penyembelihan menjadi tanggung jawab pemilik hewan kurban, bukan diambil dari hasil kurban.
Catatan dan Solusi
Biaya operasional sebaiknya tidak diambil dari hewan kurban, tetapi dari bantuan shohibul qurban atau sumbangan masyarakat. Panitia juga perlu membuat anggaran sejak awal agar pelaksanaan kurban berjalan lancar dan sesuai syariat.
﴿فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ﴾ أَيْ السَّائِلَ ﴿وَالْمُعْتَرَّ﴾ [الحج: ٣٦] أَيْ الْمُتَعَرِّضَ لِلسُّؤَالِ، وَيَجِبُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجُزْءِ الْمَذْكُوْرِ حَالَ كَوْنِهِ (نِيْئًا) يَمْلِكُهُ مُسْلِمًا حُرًّا أَوْ مُكَاتَبًا، وَالْمُعْطِيْ غَيْرُ السَّيِّدِ فَقِيْرًا أَوْ مِسْكِينًا فَلَا يَكْفِيْ إِعْطَاؤُهُ مَطْبُوخًا وَلَا قَدِيْدًا وَلَا جَعْلُهُ طَعَامًا وَدَعَاؤُهُ أَوْ إِرْسَالُهُ إِلَيْهِ لِأَنَّ حَقَّهُ فِيْ تَمَلُّكِهِ لَا فِيْ أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيْكُهُ غَيْرَ اللَّحْمِ مِنْ نَحْوِ كَرِشٍ وَكَبِدٍ وَلَا تَمْلِيْكُ ذِمِّيٍّ كَمَا فِيْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ، فَإِنْ أَكَلَ الْجَمِيْعَ ضَمِنَ الْوَاجِبَ وَهُوَ مَا يَنْطَبِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ فَيَشْتَرِيْ بِثَمَنِهِ لَحْمًا وَيَحْرُمُ تَمْلِيْكُ الْأَغْنِيَاءِ شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَةِ لَا إِطْعَامَهُمْ وَلَا إِهْدَاؤُهَا لَهُمْ، وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى أَكْلِ لُقَمٍ وَيَتَصَدَّقَ بِالْبَاقِيْ، ثُمَّ أَكْلِ الثُّلُثِ وَالتَّصَدُّقِ بِالْبَاقِيْ، ثُمَّ أَكْلِ الثُّلُثِ وَالتَّصَدُّقِ بِالثُّلُثِ وَإِهْدَاءِ الثُّلُثِ الْبَاقِيْ لِلْأَغْنِيَاءِ، وَفِي هَذِهِ الصُّوْرَةِ يُثَابُ عَلَى التَّضْحِيَةِ بِالْكُلِّ وَعَلَى التَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ. (وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا) أَيْ مِنْ أُضْحِيَةِ التَّطَوُّعِ وَلَا إِتْلَافُهُ بِغَيْرِ الْبَيْعِ وَلَا إِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَتَهُ مِنْ نَحْوِ جِلْدِهَا بَلْ مُؤْنَتُهُ عَلَى الْمَالِكِ، وَلَا يُكْرَهُ الِادِّخَارُ مِنْ لَحْمِهَا وَيَحْرُمُ نَقْلُهَا عَنْ بَلَدِ التَّضْحِيَةِ. (الْمِنْهَاجُ الْقَوِيمُ، ص ٣٠٩)
“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan kepada orang yang qāni‘ (yakni orang yang meminta), dan kepada orang yang mu‘tar (yakni orang yang tampak meminta meski tanpa berkata).” [QS. Al-Ḥajj: 36]. Wajib untuk menyedekahkan bagian yang telah ditentukan dalam keadaan masih mentah kepada seorang muslim yang merdeka atau seorang mukātib (budak yang sedang dalam perjanjian tebusan). Pemberinya bukanlah tuannya, dan penerimanya harus fakir atau miskin. Maka tidaklah cukup bila diberikan dalam keadaan sudah dimasak, atau diasinkan/dijadikan dendeng, atau dibuat makanan lalu diundang atau dikirimkan, sebab hak fakir itu adalah pada kepemilikan dagingnya, bukan hanya pada memakannya. Ia pun tidak berhak diberi bagian selain daging, seperti usus atau hati, dan tidak boleh diberikan kepada orang non-muslim dzimmi, sebagaimana dalam hukum zakat fitrah. Jika seluruh daging dimakan sendiri, maka ia wajib mengganti bagian yang semestinya disedekahkan, yakni sebesar ukuran yang dapat disebut sebagai “daging” lalu membeli daging dengan nilai sepadan. Haram memberikan bagian kurban kepada orang kaya, baik dengan cara menjadikannya sedekah maupun hadiah. Yang paling utama, ia hanya makan beberapa suap dan menyedekahkan sisanya. Lalu derajat yang lebih baik: memakan sepertiga dan menyedekahkan sisanya. Lalu yang lebih utama lagi: memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga sisanya kepada orang-orang kaya. Dalam keadaan ini, ia mendapat pahala berkurban secara penuh serta pahala bersedekah dengan sebagian dagingnya. “Dan tidak boleh menjual sedikit pun darinya,” maksudnya dari hewan kurban sunnah. Tidak boleh pula merusaknya dengan cara selain jual beli, dan tidak boleh memberikan upah tukang jagal dengan bagian kulitnya, sebab biayanya wajib ditanggung oleh pemilik. Tidak makruh menyimpan (mengawetkan) daging kurban, namun haram memindahkannya keluar dari negeri tempat disembelihnya kurban.” (al-Minhaj al-Qawim, 309).
Penulis : Reissa Arifa Nur Hidayah
Contact Person : 085645752032
e-Mail : reissaarifanh@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd.
Mushohih : M. Faisol, S.Pd.
Daftar Pustaka


%20Reissa%20Arifa%20Nur%20Hidayah.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Panitia Kurban Yang Menjual Sebagian Daging Kurban Untuk Menutup Biaya Operasional Penyembelihan (Dana Operasional Dari Siapa)"